Home Featured Empat Langkah Sukses Pemda Menarik Investor ke Pulau Nias

Empat Langkah Sukses Pemda Menarik Investor ke Pulau Nias

9
Empat Langkah Sukses Pemda Menarik Investor ke Pulau Nias
Ilustrasi. Foto © Bertrand Gardel/Hemis/Corbis

Kualitas Pelayanan dan Kemudahan Perizinan

Pemda harus memiliki minat bersahabat dengan para pelaku usaha, baik mikro maupun makro. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan kualitas pelayanan perizinan usaha yang lebih cepat dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Sebagai bahan perbandingan, berdasarkan data dari World Bank Development Indicator, skala per negara  lama waktu yang dibutuhkan perizinan usaha untuk memulai bisnis, Indonesia = 53 hari, Tiongkok = 31 hari, India = 28 hari.

Birokrat harus menghilangkan prinsip mengambil kesempatan dalam kesempitan, artinya tindakan untuk meminta setoran dari investor untuk pungutan yang tidak bertanggung jawab harus dihentikan.

Pemda harus menggerakkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk ikut menyukseskan kinerja pelayanan aparatur negara di instansi yang dipimpinnya. Kalau bisa, para kepala dinas harus melaporkan perkembangan kinerja pelayanan terkait perizinan usaha secara real time kepada bupati/wali kota.

Illustrasi investor melihat data dari laptop - Photo oleh Corbis
Illustrasi investor melihat data dari laptop – Photo oleh Corbis

Selanjutnya, harus diperhatikan, salah satu kendala investor untuk Pulau Nias adalah masalah informasi berbasis TI (teknologi informasi).

Tak dapat dimungkiri bahwa Nias masih belum tersentuh secara menyeluruh oleh sistem yang berbasis komputerisasi. Informasi yang dibutuhkan, misalnya, data demografi, geografi, data ekonomi, ataupun informasi statistik lainnya. Dalam investasi, data tersebut sangat diperlukan dalam pertimbangan pengambilan keputusan bisnis. Data tersebut, di antaranya:

pertama, yaitu jumlah tenaga kerja yang tersedia baik tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.

Kedua, yaitu kondisi fisik yang tersedia seperti tanah, air, dan bahan mentah. Kurangnya informasi ini, menyulitkan investor untuk mengenal Nias lebih dekat sehingga harus mengutus langsung tim assessment untuk mendapatkan informasi dan terpaksa harus mengeluarkan biaya yang besar untuk itu.

Atas fenomena tersebut, pemda harus membuat situs web Badan Pusat Statistik kab/kota yang datanya dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian membangun hotline service,  yang dapat membantu investor untuk berkonsultasi langsung dengan pemda atas masalah–masalah teknis yang dihadapi dalam multibahasa, di bawah kendali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota

Membuat Perda yang Ramah Investasi

Salah satu indikator pertimbangan investor dalam menilai kelayakan investasi adalah peraturan daerah terhadap iklim investasi.  Strategi penyusunan perda ramah investasi dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, tidak bertentangan dengan free internal trade principle, misalnya tidak membuat regulasi yang menghambat lalu lintas distribusi barang dan jasa yang bersifat tariff barrier atau non-tariff barrier.

Kedua, memberikan insentif untuk dunia usaha, insentif berupa keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah untuk jangka waktu tertentu, misalnya dalam waktu 5-10 tahun dan menghindari pengenaan pajak ganda (double taxation), serta kemudahan terhadap semua perizinan dalam lingkungan kewenangan pemerintah kab/kota di Pulau Nias dengan penyediaan fasilitas, misalnya bantuan proses pelayanan perizinan (consulting hour), dan persiapan lahan sesuai rencana yang diperuntukkan.

Baca juga:  Pertaruhan Lima Tahun untuk Sebuah Reputasi

Contoh Kebijakan perda yang ramah investasi, misalnya, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan insentif kepada investor berdasarkan kawasan tempat usaha (kluster), yakni untuk investor di wilayah KIK diberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebesar 25-75 persen, dan 5-25 persen bagi investor yang berusaha di luar KIK.

Ketiga, membuat perlindungan investasi dengan sinkronisasi peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang berlaku. Hal ini untuk menjawab keraguan investor terhadap protecting shareholders interest atas kecurangan (fraud) dan memberi sinyal  terbuka bagi investor melakukan greenfield investment dalam bentuk investasi langsung fasilitas—fasilitas baru atau ekspansi dari berbagai fasilitas industri yang sudah ada. Perda juga wajib memfasilitasi penyediaan kebutuhan tenaga kerja dan memediasi perselisihan serta perlindungan hak-hak keperdataan investor dan jaminan usaha.

Keempat, untuk membantu menghasilkan kebijakan yang baik, disarankan kepada pemda untuk menerapkan metode regulatory impact assessment (RIA). Metodologi tersebut memberikan peluang bagi pemda mengetahui, apakah peraturan yang dibuat sudah sesuai dengan kriteria mutu peraturan yang baik atau tidak.

Disamping itu, RIA mampu  menimbang untung-rugi yang harus diseimbangkan di setiap tindakan terkait dengan penerbitan peraturan sehingga temuan RIA terkait dengan solusi berbiaya terendah membantu mengurangi biaya pelaksanaan bagi pemerintah serta biaya transaksi bagi usaha.

Ada beberapa negara yang telah  menerapkan metode RIA, misalnya Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara di Eropa  yang masuk daftar anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) serta negara–negara di Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, dan termasuk Indonesia yang menerapkan metode ini, misalnya di Kota  Parepare, Kabupaten Sragem, dan Kota Makassar.

9 COMMENTS

  1. artikel yang inspiratif untuk membantu pembuatan kebijakan daerah….semoga para kepala daerah membaca artikel ini….

  2. Beberapa waktu lalu salah seorang teman mengajak relasinya di jawa membangun tower radio di salah satu kecamatan di kabupaten nias. Masyarakat sekitar mempersulit dan menghalanginya walaupun pada akhirnya setelah para tokoh masyarakat turun tangan menyelesaikannya. padahal setelah investari pembangunan radio di daerah tersebut akan dilanjutkan dengan pembangunan sekolah yang berbasis pengembangan pertanian. Akhirnya teman dan investor tadi membatalkan niat membangun sekolah di daerah tersebut. prihatin…. #Kurangnya kesadaran Masyarakat akan kenyamanan investor…

    Setelah setahun lebih saya pulang kampung halaman di kepulauan nias ini, saya selalu mendengarkan keluhan orang2 non nias (pendatang) bagaimana susahnya menghadapi minimnya pengalaman dan wawasan SDM lokal yang susah menyesuaikan diri dengan kebutuhan perusahaan. Bagaimana mungkin investor tertarik investasi kalau susah mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan perusahaan.

    • Terimkasih atas responnya Pak Saro Zai yang telah membagikan pengalaman pribadi tentang fenomena social responsiveness masyarakat yang hubungannya dengan investasi di daerah. Itu memang betul pak, tanggapan masyarakat (social responsiveness) juga harus perlu jadi perhatian kita bersama sebagai masyarakat agar mau adaptasi keadaan sosial budaya,krn dengan kondisi sosial budaya yang kurang bersahabat tersebut akan sangat rentan dengan kurangnya minat investor.

  3. Artikel yang sangat bagus dan memberikan wawasan tambahan.
    Saya sbg anak nias sangat mendukung pembangunan di pulau nias.
    Andai semua warga,pejabat dan seluruh unsur2 yang ada dipulau nias dapat bekerjasama,saling memahami satu sama lain demi kemajuan pulau nias tanpa mikirin ego dan uang.mungkin pulau nias kita akan cepat maju dari segi manapun..baik dari pembangunan infrastruktur dan lainnya bahkan nias bisa menjadi sebuah negara layaknya seperti negara2 kecil lainnya.
    Maju Terus Pulau Niasku.

  4. Bagus artikelnya pal zendrato, mudah-mudahan calon pemimpin Nias baca ini. Memasukkan dalam visi misinya dan diaplikasikan. Saya pernah bawa teman yang mencoba membantu kelistrikan di Nias dengan memfaatkan turbin angin , karena kita kaya akan angin laut. sebagai sumber listrik alternatif. PEMDA nya tidak menunjukkan respon positif. yah wess.

  5. saya sangat setuju "pemerintah daerah harus menjadi penggerak kegiatan bisnis di daerahnya dengan mencari peluang bukan menanti peluang". Kondisi pariwisata kita menurut saya terasa MATI SURI… Promosi pariwisata yang dilakukan pemerintahan daerah masih sangat kurang. bahkan nama Nias tidak lagi begitu menggigit… tertutup dengan Raja Ampat, Komodo, Bunaken dan Mentawai yang sedang naik daun. Masyarakat kitapun harus berbenah diri, lebih ramah kepada wisatawan, senyum dan sapah harus lebih lagi… Nias pasti bisa!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.