Sunday, April 28, 2024
BerandaBudayaAdat IstiadatKelola "Tuo Nifarö" Menjadi Produk Pariwisata

Kelola “Tuo Nifarö” Menjadi Produk Pariwisata

EDITORIAL

Hari-hari ini tuo nifarö—minuman beralkohol hasil penyulingan dari nira, baik dari kelapa maupun dari pohon akhe (enau)—sedang ramai dibicarakan publik, baik di media sosial maupun di grup-grup WA.

Tuo nifarö menjadi perbincangan publik karena ada rencana pihak kepolisian menindak setiap produksi dan peredaran tuo nifarö. Jelas, pihak kepolisian memang punya alasan bahwa dengan produksi tuo nifarö banyak orang yang akhirnya mabuk. Ketika sudah mabuk, seseorang bisa berpotensi membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

Keberadaan tuo nifarö di Kepulauan Nias sudah ada sejak dulu. Bahkan, dalam adat istiadat dan tradisi orang Nias, tuo nifarö menjadi unsur penting yang harus ada. Ketika membawa seserahan, berupa löwö-löwö wakhe (nasi yang dibungkus dengan daun pisang dibentuk seperti piramid) dan diwo (lauk pauk) berupa daging babi lengkap dengan simbi yang dibungkus dengan mowa (pelepah pinang yang sudah kering), tuo nifarö yang dikemas dalam botol selalu disertakan. Ini sudah tradisi.

Dalam konteks adat ini, tuo nifarö itu tidaklah dimaksudkan agar orang-orang mabuk. Sebotol tuo nifarö yang dibawa biasanya dibagi rata untuk semua yang hadir dalam takaran kecil, sekadar mencicipi saja. Tradisi minum tuo nifarö tak beda jauh dengan tradisi minum wine di Eropa dan di belahan dunia lain. Biasanya, minum wine—yang bahan dasarnya anggur—dimaksudkan untuk menghangatkan tubuh ketika musim dingin atau hujan. Namun, pastilah akan menimbulkan efek yang kurang baik jika tuo nifarö dikonsumsi berlebihan.

Pertanyaan kita, Arak Bali dan Sopi van Maluku dengan bahan dasar yang sama, mengapa kok tidak dilarang oleh pemerintah setempat? Jawabannya, karena pemerintah setempat itu menangkap ada peluang penambahan penghasilan asli daerah (PAD) dalam usaha itu sehingga mengaturnya lewat peraturan daerah. Kemudian, Arak Bali dan Sopi van Maluku diawasi dan distandardisasi oleh badan yang berkompeten. Tidak hanya itu, rakyat yang memiliki sumber penghasilan dari menyadap nira pun bisa tetap berpenghasilan untuk menghidupi keluarganya. Dengan demikian, karena sudah ada aturan mainnya, minuman itu pun tidak berefek negatif. Bahwa ada yang menyalahgunakan, kita setuju pihak kepolisian perlu menegakkan hukum atas penyalahgunaan itu.

Baca juga:  Menulis Buku

Lalu bagaimana kita menyikapi wacana pihak kepolisian untuk “memberangus” produksi dan peredaran tuo nifarö di Kepulauan Nias. Kita usulkan agar pihak kepolisian bisa menjadi fasilitator untuk mendorong pengaturan tuo nifarö sehingga bisa menghasilkan peraturan daerah. Suara-suara dari masyarakat perlu menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian di Nias untuk tidak serta-merta memutuskan untuk memproses secara hukum produksi dan peredaran tuo nifarö.

Para anggota DPRD dan pemerintah daerah tentu kita harapkan segera bertindak membuat perda yang pro terhadap rakyat, pro terhadap masyarakat produsen tuo nifarö, serta bisa menangkap peluang seperti diperoleh oleh pemerintah Bali dan Maluku lewat Arak Bali dan Sopi van Maluku.  Perda yang akan dibuat kita harapkan membuka peluang bagi para investor untuk berinvestasi dengan mempermudah perizinan.

Wilayah Kepulauan Nias, sebagai destinasi wisata, membutuhkan produk-produk khas, salah satunya tuo nifarö, yang dikemas sedemikian rupa sehingga bisa menjadi buah tangan (oleh-oleh) ketika wisatawan pulang dari Nias. Sama persis ketika kita membeli Arak Bali dan Sopi van Maluku untuk kita bawa pulang dan kita nikmati bersama dengan teman-teman dan handaitolan.

Sekali lagi, kita sampaikan kepada pihak kepolisian agar mengedepankan kebijaksanaan yang berkeadilan. Tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Ibarat mencari tikus yang menyelinap masuk rumah, janganlah kiranya rumahnya dibakar agar tikusnya mati. Kita berharap tuo nifarö menjadi produk pariwisata unggulan Kepulauan Nias.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments