• bidan.bfox.co.id

  • nusatambang.id

  • www.desakupintar.id

  • Dewatogel99

  • dewatogel ai

  • link dewatogel

  • wilayadahdesa.id

  • nusadesa.id

  • togel 4d

  • www.dewatogel-id.com

  • macau 4d

  • slot gacor

  • zonadesa.id

  • desamodern.id

  • LK21

  • Pengeluaran HK | Keluaran HK | Live Draw HK | Togel Hongkong | Toto HK Pools | Data HK Hari Ini

  • AksesDesa.id

  • data sgp
  • DPRD: Perda SOTK Gunungsitoli Mesti Direvisi | Kabar Nias
    BerandaKanalKabar dari NiasDPRD: Perda SOTK Gunungsitoli Mesti Direvisi

    DPRD: Perda SOTK Gunungsitoli Mesti Direvisi

    PERATURAN DAERAH

    GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak bisa menerapkan peraturan daerah terkait satuan organisasi dan tata kelola (SOTK) walau sudah dilembardaerahkan pada Desember 2014. Hal ini bertentangan dengan UU No. 5/2014 tentang aparatur sipil Negara.

    Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa kepada Kabar Nias melalui telepon seluler menjawab mengenai belum diterapkannya Perda OPD Gunungsitoli. Jumat (21/8/2015).

    “Perda ini disahkan DPRD periode 2009-2014 dan baru dilembardaerahkan akhir 2014. Setelah kami koordinasi dengan dinas terkait ternyata Perda Nomor 6, 7, 8, 9 dan 10 Tahun 2014 itu, yang disebut Perda SOTK, isinya banyak bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Herman yang tengah berada di Jakarta. (Baca: Wali Kota Gunungsitoli Belum Terapkan Perda OPD).

    Menurut Herman, misalnya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pejabat untuk penempatan pegawai dan pelantikan harus atas persetujuan Gubernur Sumatera Utara. Sementara pada UU No 5/2014, pelantikan eselon II, III dan IV itu tidak mesti ada persetujuan gubernur hanya melalui lelang jabatan. “Perda itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya.

    Selain itu, jika tahun ini juga diterapkan, dipastikan akan terjadi stagnanasi program kerja pemerintah daerah. ABPD 2015 telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, Wali Kota Gunungsitoli telah menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk meminta persetujuan revisi perda dimaksud.

    Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah daerah memberi perhatian khusus agar perda ini segera direvisi dan meminta semua anggota DPRD Gunungsitoli untuk menetapkannya kembali setelah gubernur memberi rekomendasi sehingga tahun 2016 dapat diterapkan. [knc02w]

    Baca juga:  Mamözi Aramba, Faritia, dan Göndra
    RELATED ARTICLES

    LEAVE A REPLY

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments