Friday, March 29, 2024
BerandaKabar dari NiasWali Kota Gunungsitoli Belum Terapkan Perda OPD

Wali Kota Gunungsitoli Belum Terapkan Perda OPD

PENEGAKAN HUKUM

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Wali Kota Gunungsitoli hingga kini masih belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perda itu dilembardaerahkan pada Desember 2014 untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. DPRD mendesak perda itu segera dilaksanakan.

“Hal itu karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Kota Gunungsitoli disahkan Desember 2014. Jika perda itu diterapkan sekarang, pasti banyak kerikil tajam dan menghambat pekerjaan pada tahun 2015 ini,” ujar Asisten I Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu kepada Kabar Nias, di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (20/8/2015).

Disampaikan Oimonaha, perda yang sudah dilembardaerahkan pada Desember 2014 dan belum diterapkan di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD. Perda No. 8/2014 tentang Dinas-dinas Daerah. Perda No 9/2014 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dan Perda No 10/2014 tentang Kecamatan dan Kelurahan.

Jika perda itu diterapkan tahun ini, menurut Oimonaha, beberapa nomenklatur kegiatan pasti berubah dan berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan. Selain itu, juga nama SKPD ada yang berubah. ” Untuk itu, efektifnya, (perda tersebut) dilaksanakan pada APBD-P Oktober 2015 atau pada APBD 2016. Alasan lebih tepat mengapa tidak diterapkan, yang lebih baik menjawab Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Kami sudah rapat koordinasi dengannya,” ujar Oimonaha.

Langgar Undang-undang

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Fraksi Hanura, Emanuel Ziliwu, menilai Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Perda. Selain itu, juga penggunaan tunjangan pejabat SKPD tanpa dasar.

“Pada UU No 12/2011 setelah perda dilembardaerahkan pimpinan daerah wajib melaksanakannya,” ujar Emanuel.

Baca juga:  Membangun Pulau Nias dengan Konsep "Nias Raya"

Ditambahkan Emanuel, dengan disahkannya perda OPD, Peraturan Wali kota tentang Tunjangan Pimpinan SKPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. “Tidak ada dasar SKPD menggunakan tunjungan dan SPPD ke luar daerah. Jika itu digunakan, hal itu sudah termasuk pada ranah korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Emanuel mendesak dan akan memanggil melalui DPRD Wali Kota Gunungsitoli untuk segera menerapkan perda itu demi peningkatan pelayanan kepada publik.

Namun, terkait penggunaan anggaran tersebut, Oimonaha menilai, tidak masalah. “Walau Peraturan Wali Kota sudah dicabut, bukan berarti kami tidak bisa menggunakan tunjangan. Seperti saya contohnya. Selagi SK saya belum dicabut, saya berpatokan pada SK. Bukan pada perda,” ujar Oimonaha. [knc02w]

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments