Home Featured Suara Anda Menentukan Masa Depan Nias

Suara Anda Menentukan Masa Depan Nias

0
Suara Anda Menentukan Masa Depan Nias
Dua pasangan calon Pilgubsu 2018 saat undian nomor urut. --Foto: Foto: MedanToday.com

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö
Bupati Nias Barat 2011-2016

Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas 33 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan gubernur pada 12 Juni 2018. Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih secara langsung, bebas, dan rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil) gubernur/wakil gubernur periode 2018-2023. Pilkada tahap ketiga ini sangat penting dan strategis karena selain memilih kepala daerah, juga akan berdampak pada pileg dan pilres tahun 2019. Sehingga parpol pengusung, tim sukses, relawan setiap pasangan calon berjuang keras merebut hati rakyat agar jagoannya dipilih di bilik suara pada hari-H. Tentu, hal ini wajar-wajar saja dalam pesta demokrasi sepanjang tetap dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Berhubung Pilkada Sumut sangat penting dan strategis, seluruh masyarakat Nias yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara diharapkan berpartisipasi penuh mendukung terlaksananya pilkada dengan menciptakan situasi kondusif dan mengajak semua anggota keluarga/famili hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Sekali lagi, satu suara Anda, akan menentukan masa depan Sumatera Utara dan Kepulauan Nias. Suara Anda secara umum menentukan masa depan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, yang tidak korupsi, serta berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan sosial, terutama secara khusus masa depan kepulauan Nias lima tahun ke depan. Ini sangat erat kaitannya dengan keinginan masyarakat Kepulauan Nias untuk segera menjadi daerah otonomi baru (DOB), yaitu Provinsi Kepulauan Nias.

Belajar dari Pengalaman

Berdasarkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor: 07/PL.o3.3-KTP/12/PROV/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara, pada 12 Februari 2018, ditetapkan dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023, yaitu nomor urut (1) Edy Rahmadi–Musa Rajeck Syah didukung enam parpol, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, Hanura. PAN, dan Nasdem dengan jumlah 60 kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara; serta nomor urut (2) Djarot Saiful Hidayat–Sihar Sitorus didukung dua parpol, yaitu PDI-P dan PPP dengan jumlah 20 kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sekadar diketahui pasangan JR Saragih-Ance, yang didukung tiga parpol, yaitu Demokrat, PKPI, dan PKB, dengan jumlah 20 kursi, gagal maju karena, menurut KPU Sumut, pasangan ini tidak memenuhi syarat administrasi.

Dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan pada salah satu calon tertentu, melainkan hanya sekadar mengingatkan agar “pilihan” warga masyarakat Nias yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara secara tepat sehingga tidak akan timbul penyesalan kelak di kemudian hari dan masyarakat Nias bisa diperhitungkan dalam kebijakan strategis terlebih untuk terlibat dalam pemerintahan. Untuk sekadar menyegarkan pikiran kembali, pengalaman dua kali pemilihan langsung gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara periode 2008–2013 dan periode 2013–2018 menunjukkan bahwa pilihan warga Nias, terutama yang berdomisili di Kepulauan Nias, bukan pemenang secara keseluruhan. Hanya mendapat suara banyak di Kepulauan Nias.

Pilkada Sumut periode 2008–2013 diikuti  lima pasangan calon, yaitu:

  1. Ali Umri–Maratua Simanjuntak didukung Partai Golkar
  2. RE Siahaan–Suherdi didukung PNI, PBSD, PPIB, PDS, PNBK, Pelopor, PPD, PKB.
  3. Syamsul Arifin–Gatol Pudjo Nugroho didukung PKS, PPP, PBB ditambah 9 partai lainnya.
  4. Tri Tamtomo–Beni Pasaribu didukung PDI-P
  5. Abdul Wahab Dalimunte–Raden Mohamat Safei didukung PD, PBR, PAN

Suara terbanyak di Kepulauan Nias pasangan nonor  lima Wahab Dalimunte–Raden Mohamat Safei. Sementara yang banyak suara pada penghitungan KPU Sumut, yaitu pasangan nomor 3, yaitu Syamsul Arifin–Gatot Pudjo Nugroho. Kemudian dilanttik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara

Periode 2013–2018 diikuti  lima  pasangan calon yaitu:

  1. Amri Tambunan–RE Nainggolan didukung Partai Demokrat
  2. Chairuman Harahap–Fadly Nurzal didukung Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik Nusantara, PPI
  3. Gus Irawan Pasaribu–Soekirman didukung PAN, Gerindra, PBR, PBB, dan ditambah akumulasi suara 19 Parpol yang mendapatkan suara pada Pemilu 2009
  4. Effendi Muara Sakti Simbolon–Jumiran Abdi didukung PDI-P, PDS, PPRN
  5. Gatot Pudjo Nugroho–Tengku Erry Nuradi didukung PKS, Hanura, Partai Patriot, PKNU

Suara terbanyak di Kepulauan Nias pasangan nomor 4, yaitu Effendi Muara Sakti Simbolon–Jumiran Abdi. Kecuali di di Nias Selatan suara terbanyak pasangan nomor 5, yaitu Gatot Pudjo Nugroho–Tenggu Erry Nuradi. Adapun yang banyak suara pada penghitungan KPU Sumut adalah pasangan Gatot Pudjo Nugroho–Tengku Erry Nuradi. Kemudian dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga:  Digembleng Itu Sakit, tetapi Hasilnya Juara!

Bangga

Adalah manusiawi merasa bangga, apabila yang kita pilih menang di Kepulauan Nias dan menang pada penghitungan final KPU Sumut dan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur. Bangga, gembira, dan senang karena pilihan kita tepat, tidak sia-sia, dan menentukan. Selain itu, secara psikologis merasa at home dan tidak segan-segan membangun komunikasi dua arah, yang bermuara perhatian mereka di Kepulauan Nias yang kita harapkan semakin signifikan dalam upaya pembebasan masyarakat Nias dari keterisolasian dan kemiskinan.

Sebagai sesama anak bangsa, kita hanya meminta keadilan tanpa meninggalkan yang lain. Apalagi, Kepulauan Nias oleh pemerintah pusat dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yang tertera dalam nomor 3 yaitu: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dengan demikian semestinya Kepuluan Nias perlu penanganan khusus.

Sangat sulit menentukan pilihan jika pengaruh internal dan ekternal tidak dikelola dengan benar. Faktor internal adalah merupakan kemampuan setiap individu mengelola dan mendengar suara hatinya dalam menentukan pilihan, tanpa paksaan dan jauh dari unsur SARA. Sementara faktor eksternal adalah kemampuan setiap individu mengelola dan mencerna visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh para calon. Visi, misi yang ditawarkan perlu dianalisis dan dikritisi apakah realistis atau hanya sebatas janji manis. Apabila hanya menawarkan hal yang gratis ini, gratis itu, bangun ini, bangun itu tanpa konsep sumber dana yang jelas, pikirlah berulang-ulang, supaya tidak ada penyesalan.

Mendukung Pemekaran Provinsi

Dari dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Sumtera Utara, hendaknya masyarakat Nias yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara, terutama yang berada di kepulauan Nias, secara khusus kepada generasi muda harus cermat, tepat, dan cerdas dalam menentukan pilihan sehingga yang dipilih menang dan dilantik menjadi gubernur/wakil gubernur. Dalam menentukan pilihan, selain mempertimbangkan rekam jejak (track record), visi, misi, program lima tahun ke depan”, juga harus memperhitungkan aspek lain yang sangat penting. antara lain yaitu: Pertama, Bagaimana komitmen pasangan calon tentang rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias? Apakah sesudah dilantik menjadi gubernur/wakil gubernur, mereka berani menghadap Presiden RI Joko Widodo bersama kepala daerah, ketua DPRD, ketua BPP-PKN dan beberapa tokoh masyarakat/agama/adat/pemuda untuk meminta agar moratorium pemekaran daerah dicabut dan menyetujui Nias menjadi satu Provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Nias? Ini penting.

Kedua, Apakah pasangan calon punya komitmen kuat sesudah dilantik menjadi gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara membebaskan Kepulauan Nias dari “label” daerah terisolasi, tertinggal dan miskin? Bukan hanya janji. Sebab, masyarakat Nias sudah bosan dengan janji-janji manis.

Ketiga, apakah putra-putri dari daerah Nias yang berstatus aparatur sipil negara berprestasi, berintegritas, loyal dipromosikan sebagai kepala unit kerja di lingkup Pemda Provinsi Sumatera Utara? Posisi sekarang, bisa dihitung dengan jari putra-putri Nias yang memiliki posisi penting di Pemerintah Provinsi Sumut.

Sesungguhnya kriteria yang ditawarkan di atas bukan harga mati, melainkan sebagai daya ungkit saja. Pembaca dapat menambah sejauh bisa mempersatukan hati masyarakat Nias dalam menentukan pilihan pada pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Sebagai warga negara Indonesia, yang berasaskan Pancasila, mengakui kebinekaan. Karena itu, dalam menentukan pilihan tidak hanya didasari kepentingan sesaat, golongan, parpol, dan pribadi, tetapi mari kita melihat jauh ke depan, untuk kepentingan anak cucu kita. Ingat, ketepatan pilihan sangat signifikan pengaruhnya pada cita-cita pemekaran Kepulauan Nias menjadi provinsi. Tidak dimungkiri, hasil Pilgub Sumut juga akan memengaruhi Pilpres 2019.

Hemat saya, masyarakat NIas perlu menyamakan persepsi bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias merupakan solusi tercepat dalam melepaskan diri dari “label daerah terisolasi, tertinggal, dan miskin”. Hal ini juga menjadi peluang emas bagi generasi muda untuk memperbaiki taraf hidup dengan terbukannya lapangan kerja. Untuk itu peran generasi muda sangat diharapkan menjadi penggerak utama dalam mewujudkan pemilih cerdas, tepat, dan menang. Semoga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.