Oleh Dedi Kurniaman Batee
Coklit atau pencocokan dan penelitian adalah sebuah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum bersama jajarannya sampai di tingkat desa pada pilkada serentak tahun 2018 seperti dikutip dari PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih KPU dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang diangkat melalui PPS. PPDP yang diangkat oleh KPU melalui PPS jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap desa. Menurut diskusi penulis dengan Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulö bahwa wilayah Kabupaten Nias yang terdiri dari 10 kecamatan dan 170 desa terdapat 338 TPS telah dilaksanakan coklit pada pilkada tahun 2018.
“Kualitas pilkada ditentukan oleh kualitas data yang baik.” Begitu pernyataan Abineri Gulö pada tulisannya di Kabarnias.com (27 Juni 2015). Dari pernyataan tersebut di atas dapat kita pahami bahwa ketika data pemilih pada suatu pilkada berkualitas tentu akan diiringi dengan pilkada yang berkualitas. Sebaliknya, bilamana kemudian data pemilih pada suatu pilkada tidak berkualitas, tentunya akan menghasilkan pilkada yang tidak berkualitas. Dalam hal ini, sangat diyakini bahwa semua elemen masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Nias mengharapkan data pemilih yang berkualitas menuju pilkada yang berkualitas di semua ajang demokrasi. Itulah tujuan pelaksanaan coklit.
Coklit dilaksanakan oleh PPDP dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di wilayah kerjanya dan meminta data keluarga, seperti KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh PPDP. Ketika ada perubahan/perbedaan data keluarga, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, dicatat oleh PPDP untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Ditambah lagi, coklit tidak hanya dilaksanakan oleh PPDP, tetapi komisioner KPU Kabupaten Nias pun langsung turun gunung melakukan coklit di beberapa daerah. Bahkan, Ketua KPU Nias, saat melakukan coklit, memanfaatkan keberadaan media sosial, seperti Facebook, dengan merekam kegiatan coklit secara langsung dalam bentuk video.
Kendala
Dari data yang dihimpun, beberapa kendala dihadapi pada pelaksanaan coklit, di antaranya:
- Masih ditemui warga yang masih belum memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik dan KK. Dalam hal ini, diharapkan bantuan dan kerjasama pemerintah desa sampai pemerintah daerah agar melakukan percepatan layanan pengurusan dokumen kependudukan ini sehingga warga tidak kehilangan hak pilih pada pilkada serentak tahun 2018.
- Sebagian keluarga dikunjungi dua kali dan atau lebih karena keluarga tidak ditemui pada kunjungan pertama. Untuk meminimalikan hal ini terjadi, PPDP perlu memahami status sosial keluarga yang kemudian waktu kunjungan dapat disesuaikan dengan keberadaan keluarga tersebut.
- Terdapat warga yang berdomisili di daerah lain, tetapi belum pindah domisili secara administrasi kependudukan. Artinya, warga tidak ditemukan di lokasi meskipun masih tercatat sebagai penduduk desa tersebut dan dimungkinkan untuk kembali sewaktu-waktu. Meskipun tidak dapat ditemui, PPDP diharapkan dapat berkoordinasi dengan keluarga dekat dan pemerintah desa untuk dapat melakukan coklit.
- Khususnya daerah perbatasan dan daerah terisolasi, kondisi geogragfis sudah pasti menjadi kendala pada pelaksanaan coklit. Mungkin di pesisir, PPDP dapat berkunjung ke rumah-rumah warga menggunakan sepeda motor, tetapi untuk daerah perbatasan dan terisolasi pasti tidaklah demikian. PPDP perlu semangat dan energi yang ekstra menempuh rumah warga dengan berjalan kaki. Pelaksanaan coklit di Kabupaten Nias sangat luar biasa di mana akses jalan yang sangat minim dan buruk sekalipun telah dikalahkan oleh semangat coklit ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Nias serta jajaran. Inilah fakta yang terjadi pada proses penyelenggaraan pilkada serentak 2018 khususnya di Kabupaten Nias. Pada akhirnya muncul harapan bahwa coklit yang telah dilaksanakan menghasilkan data yang baik dan berkualitas dan pada akhirnya diumumkan menjadi DPS oleh KPU Kabupaten Nias.
Pada 24 Maret hingga 2 April 2018, KPU mengumumkan DPS untuk mendapat masukan dan tanggapan dari warga masyarakat. Inilah kesempatan bagi warga masyarakat untuk memastikan hak pilihnya telah terdata dengan baik sesuai dengan harapan pemilih. Apresiasi dan syukur kita kepada penyelenggara pemilu dapat kita wujudkan dengan merespons dengan baik dan proaktif DPS yang telah diumumkan oleh KPU melalui PPS.
Memang tujuan pelaksanaan coklit adalah menyukseskan pilkada serentak tahun 2018 dengan menyajikan data pemilih yang akurat dan baik. Namun, di sisi lain, di dalam pelaksanaan coklit sebenarnya tersirat tujuan moral yang sedang dicapai dan diperjuangkan oleh penyelenggara pemilu khususnya KPU Kabupaten Nias dan jajaran. Tujuan moral dimaksud adalah memastikan hak konstitusional warga khususnya di Kabupaten Nias terakomodasi dan tercatat dalam daftar pemilih untuk digunakan pada pilkada nantinya. Artinya, jika tidak ada namanya dalam daftar pemilih, seseorang tidak bisa menyampaikan hak pilihnya. Sebagai warga negara yang sedang diperjuangkan haknya oleh mereka yang berperan sebagai penyelenggara pemilu, kita perlu syukuri dan apresiasi yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan mendukung keakuratan dan kebaikan data yang disajikan KPU.
Patut diakui bahwa pada pemilu sebelumnya, DPS yang diumumkan KPU melalui PPS sebagai muara pelaksanaan coklit ini kurang mendapat perhatian oleh warga masyarakat yang kemudian tanggapan dan masukan kepada PPS pun sangat minim. Penulis berpikir bagaimana cara agar pengumuman DPS di setiap desa mendapat tanggapan yang antusias dari masyarakat?
Ada beberapa faktor yang dapat menarik simpati dan empati warga untuk menanggapi pengumuman DPS. Pertama, tempat pengumuman DPS oleh PPS ditempel di tempat yang strategis dan sering diakses oleh masyarakat seperti balai desa/pertemuan, rumah/bangunan yang ada di persimpangan dan tempat ibadah. Hal ini akan memudahkan warga melihat dan menanggapi pengumuman DPS tersebut. Ketika warga berurusan dengan aparat desa, ketika warga beribadah, secara otomatis warga melihat pengumuman apa saja yang telah ditempel pada papan pengumuman.
Kedua, PPS bersama kepala desa, aparat desa, tokoh agama dan masyarakat melaksanakan kegiatan aksi/demo melihat dan menanggapi DPS secara bersama-sama sehingga ketika warga melihat ada kerumunan orang, mereka pun akan ikut terpengaruh untuk datang dan melihat secara langsung apa yang sedang dilakukan oleh kepala desa, aparat dan tokoh yang ada di lingkungannya.
Ketiga, dibutuhkan sosialisasi tambahan oleh PPS melalui lembaga-lembaga yang ada di wilayah kerjanya, apakah melalui tempat ibadah, sekolah dan ormas untuk membantu mendorong dan mengimbau warga menanggapi pengumuman DPS.
Upaya-upaya tersebut di atas akan menekankan bahwa kesadaran warga untuk memilih dalam pilkada itu adalah hak konstitusional, juga dibutuhkan. Sama halnya ketika diumumkan daftar nama-nama yang menerima bantuan, misalnya, warga pasti akan berbondong-bondong melihat dan memastikan namanya tercatat dalam daftar tersebut karena bantuan itu adalah hak.
Demikian juga diharapkan bahwa memilih dalam pemilu adalah hak warga negara dan dibutuhkan kesungguhannya/semangatnya bahkan perjuangannya untuk memastikan namanya termuat/tercatat dengan baik dalam DPS.
Pada Pilkada 2018 ini, kesadaran warga tentang hak konstitusional ini menjadi batu loncatan dan titik tolak memiliki semangat dan antusiasme dalam menanggapi dan memastikan namanya terdaftar dalam DPS. Bilamana hal ini terwujud, perjuangan KPU Kabupaten Nias dan jajaran untuk mencapai tujuan moral pada pelaksanaan coklit tahun 2018 ini akan bertemu dan beririsan dengan kesadaran warga tentang hak konstitusional. Ayo, beramai-ramai melihat pengumuman DPS. Apabila sudah terdaftar, pastikan datanya benar, apabila belum terdaftar segera laporkan kepada PPS setempat.