Home Featured Mengurai ”Benang Kusut” Beasiswa Mahasiswa Nisel (Bagian I)

Mengurai ”Benang Kusut” Beasiswa Mahasiswa Nisel (Bagian I)

0
Mengurai ”Benang Kusut” Beasiswa Mahasiswa Nisel (Bagian I)
Sekitar 1.000 mahasiswa STKIP/STIE Nias Selatan, Senin (2/11/2015) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD. Mereka mempertanyakan kejelasakan pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis. —Foto: Gunawan Lizisökhi Maduwu

Oleh Yosafati Gulö

Silang pendapat antara banyak pihak menyangkut beasiswa para mahasiswa Nisel di STKIP/STIE Nisel (Kabar Nias, 3/11/2015), tampaknya berawal dari perjanjian kontrak atau perjanjian kerja sama antara Pemda Nisel dan pihak Yayasan STKIP/STIE Nisel mengenai biaya para mahasiswa tersebut. Diwartakan bahwa dalam perjanjian itu ada 13 item biaya mahasiswa yang merupakan tanggung jawab Pemda Nisel. Dari 13 item itu, yang dipenuhi oleh Pemda Nisel hanya 5 item.

Agaknya istilah ‘beasiswa’ tepat untuk digunakan dalam kasus di Nias Selatan ketimbang menggunakan istilah ‘gratis pendidikan’

Dalam pertemuan antara Pengurus Yayasan, perwakilan mahasiswa, dan pemda Nisel, tanggal 2 November 2015, Bupati Nisel, Idealisman Dachi menegaskan hal tersebut. Pemda hanya membayar sesuai dengan isi addendum, tandasnya. Dalam addendum perjanjian kerja sama dengan STIE, misalnya, ada 6 item yang ditetapkan dibayar, yaitu biaya pendaftaran, konversi nilai, SPP, dana kemahasiswaan, pelaksanaan praktik, dan biaya kuliah kerja nyata.

Yang jadi pertanyaan, mengapa isi addendum tersebut ditolak oleh Yayasan STKIP/STIE Nisel? Bukankah addendum itu merupakan hasil kesepakatan para pihak? Ataukah addendum kontrak itu dibuat sepihak oleh pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan Nisel, lalu ditandatangani tanpa kesepakatan tentang keseluruhan item yang seharusnya dibayar? Atau memang disepakati, tetapi secara terpaksa karena ada hal-hal yang tak terberitakan?

Hukum yang Mengikat

Apa pun alasannya, satu hal yang jelas bahwa suatu perjanjian, termasuk addendum, adalah hukum yang berlaku dan mengikat para pihak: pemda dan yayasan, yang dalam contoh di atas diwakili oleh STIE. Oleh sebab itu, perjanjian tersebut hanya sah secara hukum apabila disepakati oleh para pihak secara sadar dan tanpa tekanan. Apabila syarat ini tak terpenuhi, perjanjian kontrak tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Soal berikutnya ialah isi yang diperjanjikan atau isi kontrak, termasuk isi addendum. Pada Pasal 4 Ayat (1) addendum surat perjanjian kerja sama untuk STIE umpamanya, para pihak sepakat mengganti istilah “Biaya Operasional Perguruan Tinggi” tahun 2011-2016, yang digunakan pada judul Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Nisel dan STIE Nisel, diganti dengan istilah “Dana Pembebasan Biaya Pendidikan”.

Penggantian istilah itu sangat logis. Sangat tidak masuk akal apabila Pemda membayar biaya operasional perguruan tinggi. Itu urusan yayasan penyelenggara. Lagi pula isi, obyek perjanjian, sudah sangat terang, yaitu dana pembebasan biaya pendidikan bagi para mahasiswa yang kuliah di STIE Nisel. Saya kira, hal ini berlaku juga pada STKIP.

Konsekuensi penggantian istilah tersebut tidak sekadar pengalihan sasaran penerima biaya pendidikan dari lembaga (STKIP/STIE) kepada mahasiswa secara perseorangan, tetapi menjadi penegas bahwa semua item biaya pendidikan para mahasiswa harus dibayar penuh oleh Pemda. Inilah makna dari formulasi ketentuan “Dana Pembebasan Biaya Pendidikan” pada Pasal 4 Ayat (1) tersebut.

Dengan dikuranginya item biaya serta jumlah nominal dalam addendum tidak saja membuat addendum itu melawan dirinya sendiri, tetapi sekaligus bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang di addendum bahkan Program Pemda yang telah diperdakan.

Pertanyaannya, mengapa STIE setuju, dan mengapa pemda ngotot mengurangi item biaya yang dibayarkan? Mengapa yang 13 item dalam perjanjian kerja sama harus dikurangi menjadi 6 item sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a-f addendum? Apakah Pemda kekurangan dana? Atau malah dana yang sudah diprogram jauh hari sebelumnya dialihkan ke sektor lain?

Baca juga:  Upah Belum Dibayarkan, Tukang dan Warga Segel SMP Negeri 5 Gomo

Pertanyaan-pertanyaan di atas makin relevan apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Nisel No 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5/2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan. Bunyinya demikian, “Pembebasan biaya pendidikan…dapat ditambah (huruf tebal dari penulis)…yang bertujuan untuk dapat dijadikan sebagai sarana kendali mutu…”.

Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Pemda Nisel tidak memiliki alasan apa pun untuk mengurangi item atau nilai nominal biaya pendidikan. Malahan sebaliknya, menambahkan item atau nilai nominal jika perlu guna meningkatkan mutu lulusan.

Perlunya “Addendum”

Dalam hukum kontrak, utamanya melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa konstruksi, peristiwa addendum memang biasa dilakukan. Hal ini terjadi jika komponen biaya pekerjaan pihak kedua dari pihak pertama berubah. Misalnya saja nilai satuan barang yang disepakati dalam dokumen kontrak tiba-tiba naik karena kelangkaan di pasar, pihak kedua mengusulkan addendum kontrak kepada pihak pertama agar mau menyesuaikan nilai satuan barang tersebut dengan harga pasar. Tujuannya ialah agar pihak kedua bisa melaksanakan pekerjaan sesuai standar kualitas yang telah disepakati tepat waktu.

Hampir jarang (untuk tidak mengatakan tidak pernah) terjadi pihak pertama mengusulkan addendum untuk melakukan penyesuaian apabila nilai satuan barang di pasar mengalami penurunan. Jika hal itu terjadi, pihak pertama umumnya memahaminya sebagai “bonus” bagi pihak kedua.

Yang lazim ialah usul addendum dari pihak pertama berupa pengurangan volume pekerjaan karena dinilai lebih dari yang dibutuhkan. Misalnya, pekerjaan membangun gedung sekolah. Semula disepakati delapan ruangan. Namun, karena alasan tertentu jumlah dikurangi oleh pihak pertama menjadi tujuh. Konsekuesinya, nilai kontrak turut dikurangi dengan meng-addendum kontrak, mengurangi nilai nominal kontrak tanpa mengurangi spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan pemahaman itu, segera tampak keanehan kerja sama antara pemda dan Yayasan STKIP/STIE Nisel. Kerja sama itu memang bukan perjanjian kontrak berupa jasa konstruksi, tetapi hakikatnya sama. Ada pekerjaan yang diberikan pemda sebagai pihak pertama kepada STKIP/STIE sebagai pihak kedua, yakni melaksanakan Tri Dharma bagi mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Pemda.

Sebagai pelaksana pekerjaan, sudah pasti pihak kedua (SKIP/STIE) membutuhkan biaya atas semua komponen yang terkait dengan kegiatan Tri Dharma. Biaya itu tidak bisa ditawar, dikurangi, apalagi dihilangkan. Pasalnya, semua komponen biaya merupakan unsur yang menentukan terlaksana-tidaknya kegiatan Tri Dharma secara normal.

Contohnya, gaji pegawai dan dosen, pengadaan buku, bimbingan, biaya ujian tengah dan akhir semester, biaya listrik, biaya telpon, biaya perawatan meubelair, dan sebagainya yang dikonversi menjadi 13 komponen sebagaimana disepakati pada awal perjanjian kerja sama.

Mengurangi biaya tersebut, berarti mengurangi komponen kegiatan Tri Dharma, dan mengurangi komponen kegiatan Tri Dharma sudah pasti bermuara pada proses dan hasil kerja berupa lulusan yang bermutu buruk. Pertanyaannya, inikah yang dikehendaki oleh pemda?***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.