Home Kanal Gerindra Tunggu Putusan Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan

Gerindra Tunggu Putusan Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terkait kericuhan di DPRD berupa pelemparan gelas saat rapat dengar pendapat umum yang dilakukan anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Gerindra oleh Aris Agustus Dachi terhadap Ketua DPRD Sidi Adil Harita, Dewan Pimpinan Cabang Gerindra meminta Badan Kehormatan Dewan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Jika Badan Kehormatan menyatakan bersalah, Aris Agustus Dachi akan dikenai penggantian antarwaktu (PAW) (Baca: Rapat DPRD Ricuh, Ketua DPRD Dilempar Gelas).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Nias Selatan Thomas Dachi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Saonigeho Km 1, Telukdalam (5/11/2015).

Thomas menjelaskan, terkait insiden pelemparan gelas oleh anggota DPRD, Aris Agustus Dachi dari Fraksi Gerindra, saat Rapat Dengar Pendapat Umum menyingkapi tuntutan mahasiswa, Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPRD untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah tindakan Aris melanggar tata tertib yang sudah disahkan atau tidak? Gerindra akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Kehormatan. DPC Gerindra tidak akan mengintervensi lembaga DPRD,” kata Thomas.

Selanjutnya Thomas menyampaikan bahwa jika Badan Kehormatan menyatakan bahwa Aris Agustus Dachi bersalah, Partai Gerindra bisa melakukan PAW terhadap Aris Agustus Dachi. “Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, Partai Gerindra bisa saja melakukan PAW kepada saudara Aris Agustus Dachi demi menjaga marwah partai,” ujarnya.

Gerindra Desak Pihak Kepolisian

Terkait laporan Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita, DPC Partai Gerindra mendesak pihak Kepolisian Resort Nias Selatan memproses laporan kader Gerindra itu sesuai aturan yang berlaku.

“Partai Gerindra telah mendesak pihak kepolisian memproses laporan yang disampaikan oleh Pak Sidi Adil Harita sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Desakan tersebut telah disampaikan secara tertulis oleh Gerindra kepada Polres Nias Selatan,” ujarnya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Catat Nias Selatan Satu-satunya Daerah di Sumut Belum Integrasikan Warga Miskin Sebagai Peserta JKN-KIS

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan gelas yang dilakukan Aris Agustus Dachi dan mengenai Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita dilaporkan ke pihak kepolisian. Dugaan penganiayaan pun disangkakan kepada terlapor (Baca: Katua DPRD Nias Selatan Laporkan Aris Agustus Dachi Ke Polisi).

Terkait kasus ini, Kabar Nias belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Aris Agustus Dachi serta dari pihak Polres Nias Selatan perihal perkembangan penanganan kasus ini. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.