Thursday, March 28, 2024
BerandaSökhi'atulö Laoli: Hasil Kajian soal Provinsi Kepulauan Nias Disampaikan kepada Presiden Tahun...
Array

Sökhi’atulö Laoli: Hasil Kajian soal Provinsi Kepulauan Nias Disampaikan kepada Presiden Tahun Ini

OTONOMI BARU

JAKARTA, KABAR NIAS — Kajian tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan dilaporkan kepada Presiden pada akhir tahun ini. Kemungkinan hasilnya akan diumumkan oleh pemerintah pusat pada awal 2019.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), yang juga Bupati Nias, Sokhi’atulö Laoli, kepada Kabarnias.com sesaat setelah rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Meski tidak diagendakan dalam topik pertemuan, Sokhi’atulö Laoli, secara nonformal, tetap menyampaikan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias untuk menjadi provinsi. “Secara nonformal saya sampaikan aspirasi pemekaran dari daerah-daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Nias. Menurut Mendagri dan Menkeu, mereka berdua sedang ditugaskan Presiden menghitung pengaruhnya (pembentukan Provinsi Kepulauan Nias) di berbagai aspek dan target tahun ini laporan itu selesai. Hasilnya kemungkinan akan dimumkan tahun depan. Kita berdoa hasilnya positif,” ujar Sokhi’atulö kepada Kabarnias.com lewat pembicaraan di telepon seluler, Selasa (27/3/2018).

Untuk itu, Sokhi’atulö mengimbau Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) dan seluruh masyarakat Nias terus solid dan bekerja keras untuk menyiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan untuk perjuangan Provinsi Kepulauan Nias.

“Kita berharap, semangat kita semua jangan redup untuk terus berjuang karena ini untuk kepentingan kita semua, masyarakat Kepulauan Nias,” ujar Bupati Nias itu.

Disampaikan Sökhi’atulö, rapat DPOD, Senin (26/3/2018), dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Agendanya, menyampaikan tugas dan fungsi DPOD, yaitu memberi pertimbangan kepada Presiden tentang penataan daerah termasuk rencana pemekaran; Dana dalam rangka Otsus; Dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alolasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) untuk tiap tahun anggaran; Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta antara daerah dan kementerian.

Baca juga:  Kami Mau Merdeka dari Kegelapan, Pak Jokowi!
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Wakil Ketua Umum Apkasi, yang juga Bupati Nias, Sökhi’atulö Laoli memberikan keterangan kepada pers terkait pertemuan DPOD dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018). —Foto: Dokumentasi Sökhi’atulö Laoli

Agenda pokok rapat itu adalah tentang dana perimbangan antara pusat dan daerah. Dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Bappenas bahwa, pertama, anggaran diprioritaskan untuk daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal termasuk Pulau Nias. Kedua, DBH dan DAU ada rumusnya, tetapi DAK harus usulan daerah karena daerah yang lebih tahu wilayahnya. Ketiga, penetapan DAK oleh pusat dengan sistem e-Planning dan e-Budgeting.

Rapat dihadiri, antara lain, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dari unsur pemerintah daerah hadir Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diani, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sokhi’atulö Laoli, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo.

“Saya hadir sebagai anggota DPOD utusan dari Apkasi sehingga menyampaikan beberapa kebijakan pusat yang kadang kala implementasi di daerah berbeda karena pengaruh kepentingan politik dan lain-lain,” ujarnya.

Selaku Waketum Apkasi, kata Sökhi’atulö, ia juga menyampaikan beberapa usulan perubahan kebijakan antara lain perlu dikaji kembali bidang-bidang yang dibiayai DAK, termasuk sarana prasarana pemerintah daerah, seperti irigasi, serta infrastruktur pendidikan kesehatan dan ekonomi.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal penetapan DAK sering terlambat dari pusat sehingga pemerintah daerah kesulitan dalam penyerapan DAK itu. Saya juga menyampaikan agar rumus penetapan DAK agar dikaji,” ujarnya.

 

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments