Friday, March 29, 2024
BerandaBudayaTak Buat Perda soal Bahasa, Kepala Daerah Langgar Konstitusi

Tak Buat Perda soal Bahasa, Kepala Daerah Langgar Konstitusi

PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH

JAKARTA, KABAR NIAS — Kepala daerah yang tidak memberikan perhatian pada pengembangan bahasa dan sastra daerah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 32 Ayat 2.

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Perlindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sugiyono menyampaikan hal itu di sebuah seminar di Pusat Studi Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI (P2KK-LIPI), Gedung Widya Graha Lantai 6, Jalan Gatot Subroto No 10, Jakarta, Selasa (3/8/2015).

“Kepala daerah wajib membuat peraturan daerah tentang pengembangan serta pelestarian bahasa dan sastra daerah. Dengan demikian, jati diri sebuah daerah, terutama bahasa daerah, bisa terlindungi dari kepunahan,” ujar Sugiyono dalam seminar bertajuk “Kebijakan Bahasa Pasca-Orba: Sebuah Penguatan Identitas yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kemasyarakatan dan Kebudayaan-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Terancam Punah

Sugiyono membeberkan, di Indonesia terdapat 726 bahasa (Ethnoloque, 2012). Kemudian dari penelitian Wurm (2001) dari 650 bahasa yang diidentifikasinya terdapat 139 terancam punah, dan 15 bahasa sudah punah.

“Dari jumlah itu, ada sekitar 30 persen bahasa yang penuturnya kurang dari 100 orang. Ini yang harus segera diselamatkan. Tugas ini tidak saja hanya jadi tanggung jawab pemerintahan pusat, tetapi pemerintah daerah harus ikut turun tangan,” kata Sugiyono.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan sebuah bahasa ibu atau bahasa daerah bisa punah atau terancam punah, yakni globalisasi, modernisasi, urbanisasi, perkawinan, perang, dan bencana alam.

“Untuk kondisi seperti bahasa Nias, dan bahasa daerah lain yang mengalami hal yang sama, yang konon di kalangan generasi muda di kota sudah kesulitan untuk berbahasa Nias secara benar, apalagi yang merantau, itu pertanda bahwa daerah tersebut terancam punah,” ujarnya kepada Kabar Nias.

Baca juga:  Obyek Kebudayaan di Kabupaten Nias Didata

Untuk itu, pemerintah daerah di Nias wajib membuat perda sebagai turunan dari UUD 1945, terutama Pasal 32 ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dalam Bab III UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah pendukung pertama, dan bahasa asing pendukung kedua dalam UU, pidato, dokumen resmi, nota kesepahaman, karya dan publikasi ilmiah, ruang publik, layanan publik forum resmi.

“Dalam UU tersebut juga disebutkan, pemerintah (baik pusat dan daerah) membina, mengembangkan, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Ini yang paling penting,” ujar Sugiyono.

Jika pemerintah daerah belum memberi perhatian pada pengembangan bahasa dan sastra daerah, kata Sugiyono, bisa dilaporkan sebagai telah melanggar sumpah jabatan, yang salah satunya adalah ‘tidak akan melanggar undang-undang’. [knc01r]

RELATED ARTICLES

2 KOMENTAR

  1. Sebenarnya Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan diharapkan segera melaksanakan amanat UUD 45 bilamana belum dalam memasukkan bahasa dan sastra Nias menjadi bagian dari materi pembelajaran disetiap sekolah-sekolah, seperti halnya di daerah Kepri, disetiap sekolah belajar Seni Budaya MELAYU dan ini bagian untuk menjaga budaya lokal dan juga menjaga kelestariannya…. semoga Seni Budaya Nias tidak terancam punah

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments