GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyelesaikan pleno hasil Pilkada 2015 dengan aman, Rabu (16/12/2015), dengan menetapkan hasil pleno pada pukul 18.41 di ruang serba guna Hotel Soliga, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli. KPU puas karena pendataan C1 yang excellent.
Pasangan calon nomor urut 3 Sökhi’atulö Laoli-Arosökhi Waruwu, yang juga pasangan petahana, ditetapkan oleh KPU Nias sebagai pemenang Pilkada 2015 di Kabupaten Nias dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021.
Hasil pleno tidak berbeda dengan hasil yang diinput oleh KPU di web Pilkada2015.kpu.go.id. Pasangan nomor urut 1 Faigi’asa Bawamenewi, SH-Drs. Bezatulo Gulo, B.Sc memperoleh 23.259 suara (43,19 persen); Happy Persatuan Ndraha, A.MAK-Bazisökhi Laia, SE 549 suara (1,02 persen); Drs. Sökhi’atulö Laoli, MM dan Arosökhi Waruwu, SH., MH, 30.039 suara (55,79 persen).
Ketua KPU Abineri Gulö menyatakan sangat gembira dan puas dengan hasil yang dicapai oleh KPU dalam semua tahapan Pilkada 2015. “Kami sangat senang dan puas atas keberhasilan ini. Data C1 yang dimasukkan dalam situs KPU excellent, persis sama dengan hasil rapat pleno hari ini,” ujarnya.
Menurut Abineri, partisipasi masyarakat pada Pilkada 2015 ini mencapai 64,42 persen. “Terpaut 1 persen dengan partisipasi masyarakat pada pilkada sebelumnya lima tahun lalu. Penyebabnya apa, tentu dibutuhkan penelitian dan riset tersendiri,” ujarnya.
Selama sidang pleno, beberapa kejadian yang mendapat sorotan para saksi dua pasangan calon. Seperti disampaikan oleh Ketua KPU Abineri Gulö kepada Kabar Nias, Rabu sore.
“Ada satu PPK Hiliserangkai yang alpa memasukkan dalam kotak berita acara PPK. Namun, setelah dibacakan PPK, hasilnya tetap sama. Sementara ada temuan di PPK Sogae’adu, yakni sampul kunci gembok tidak tersegel. Akan tetapi, setelah dibacakan, hasil tidak ada perubahan. Data yang sebelumnya dientri di web KPU konsisten, sama,” ujar Abineri.
Setelah hasil perolehan 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias diplenokan, akhirnya para pihak memberikan tanggapannya. Sejumlah pendapat berupa dugaan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika, dugaan pelanggaran pidana juga disampaikan dalam kesempatan itu.
“Namun, dugaan-dugaan pelanggaran etika dan pidana itu diproses di tempat lain bukan di sidang pleno,” kata Abineri.
Hadir dalam rapat pleno ini Panwaslih Kabupaten Nias, Panwaslih kecamatan, pemantau, muspida, semua PPK, dan saksi setiap pasangan calon. [knc01r]