BerandaPilkada 2015Kota GunungsitoliDianggap Tidak Penuhi Syarat, Pasangan Yulham Dianulir KPU

Dianggap Tidak Penuhi Syarat, Pasangan Yulham Dianulir KPU

PESERTA PILKADA

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Dianggap tidak memenuhi syarat, yakni tidak mendapatkan rekomendasi dari salah satu ketua DPD partai pendukung, pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota, Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa, dianulir menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Adapun pasangan Yulham mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan keputusan ini pada rapat pleno penetapan pasangan Yulham, Rabu (23/9/2015), di Kantor KPU, Dahana, Gunungsitoli.

“Ada salah satu partai pendukung, yakni Golkar pimpinan Agung Laksono dengan jumlah 3 kursi, tidak menandatangani rekomendasi. Dengan demikian, pasangan calon Yulham tidak memenuhi syarat, yakni minimal didukung oleh 5 kursi anggota DPRD Kota Gunungsitoli,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sökhi’atulö kepada Kabar Nias, Rabu malam.

Seperti diketahui, selain Golkar Yulham juga didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi dan Gerindra 2 kursi.

Berdasarkan aturan, kata Sökhi’atulö, pasangan calon Yulham dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Pasangan calon yang bersangkutan tidak mampu melengkapi berkas syarat pencalonan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, peserta Pilkada 2015 di Kota Gunungsitoli tersisa dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Martinus Lase-Kemurniarn Zebua dan nomor urut 2 Lakhömizaro Zebua-Sowa’a Laoli.

Sökhi’atulö menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bisa mencampuri atau mengintervensi kebijakan DPD Partai Golkar Gunungsitoli yang tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon.

“Terkait pengurus DPD II Golkar Gunungsitoli tidak menandatangani surat rekomendasi Yulham itu di luar tanggung jawab kami. KPU Kota Gunungsitoli hanya bersifat memverifikasi berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015,” kata Sökhi’atulö.

KPU kembali menerima pendaftaran pasangan Yulham padas 12 September 2015 atas rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli. Pada pendaftaran pertama, 28 Juli 2015, KPU mempersoalkan ketidakterpenuhinya syarat dukungan partai.

Seperti Kabar Nias beritakan sebelumnya, beberapa jam sebelum rapat pleno itu, Rabu, pihak Yulham—yang diwakili Yuliaman—mendatangi KPU dan beraudiensi.

“Saat rapat tertutup tadi, Pak Yuliaman meminta pertimbangan KPU untuk meloloskan mereka. Tapi, kami tidak bisa mengabulkan hal itu, syaratnya belum lengkap” (Baca Sebelum Pleno, KPU Gunungsitoli Rapat Tertutup dengan Yulham).

Tempuh Jalur Hukum

Di tempat yang berbeda Yuliaman Zendratö menyatakan kecewa dengan keputusan yang diambil KPU. Pihaknya menganggap KPU telah mengangkangi hak politik mereka sebagai warga negara. “Kami dan tim akan segera mengadakan rapat dan berencana untuk menempuh proses hukum,” kata Yuliaman.

Menurut Yuliaman, putusan yang lebih tinggi itu adalah DPP Golkar bukan di tingkat kota. Pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari tim 10 hasil islah kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

“Menurut Panwaslih Kota Gunungsitoli, berkas kami telah lengkap. Sementara KPU Kota Gunungsitoli melihatnya lain. KPU telah merampas hak politik kami,” katanya.

Baca juga:  Seks, Seksualitas, dan Mitos Tabu

Dasar Yulham mendaftar ulang pada 12 September 2015 dari rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli dan telah dilaksanakan KPU. Pasangan ini pun mengikuti tahapan verifikasi, mendapatkan nomor urut 3, hingga sampai pada tahapan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Pirngadi, Medan.

“Kami menempuh jalur hukum dan saya mohon dukungan doa warga Kota Gunungsitoli agar kami mampu melewati semua tahapan ini demi kebaikan Kota Gunungsitoli,” ujar Yuliaman.

Ilham Mendröfa juga menyampaikan hal yang sama. “Kegagalan kami di KPU karena Bapak Nehemia Harefa, Ketua DPD Golkar Gunungsitoli tidak mau menandatangani dokumen pendaftaran,” ujarnya kepada Kabar Nias.

“Saya menghargai sikap dan keputusan KPU. Saya belajar tentang arti persahabatan kepada Bapak Nehemia Harefa yang konsisten menolak menandatangani dokumen kami. Saya berharap keikhlasan warga untuk menerima ini sebagai fakta dan dinamika politik. Tim hukum Yulham sedang melakukan kajian untuk upaya hukum berikutnya,” ujarnya.

Menurut Ilham, pihaknya akan tetap melaporkan pelanggaran Pilkada ini kepada Bawaslu dan DKPP. Kemudian menyampaikan permohonan sengketa ulang untuk kasus yang sama di Panwas serta upaya hukum lanjutan di PTUN.

Meskipun demikian, Ilham mengaku mengambil banyak hikmat di balik upayanya serta niat baiknya bekerja untuk Kota Gunungsitoli. “Kesimpulan saya pribadi, inilah ukuran kedewasaan berpolitik masyarakat Gunungsitoli hari ini. Kita harus terima karena mereka juga bagian dari keluarga besar kita,” kata Ilham.

Belum Terima Mandat

Ketua DPD II Golkar Nehemia Harefa, kepada Kabar Nias, mengatakan alasannya tidak menandatangani surat rekomendasi Yulham untuk diserahkan kepada KPU karena mandat ia terima dari pimpinan DPD Golkar Agung Laksono, saat musyawarah daerah (musda) di Hotel Kaliki, Juli 2015, adalah mendukung Lakhömizaro.

“Saat mendaftar 28 Juli 2015 itu dukungan Golkar versi Agung Laksono diarahkan kepada Lakhömizaro-Sowa’a. Makanya kami tidak menandatangani rekomendasi ke Yulham. Lalu adanya islah dan terbentuknya tim 10 DPP Golkar kemudian katanya memberi rekomendasi kepada Yulham sehingga bisa mendaftar ulang 12 September 2015. Akan tetapi, baik DPD Provinsi Sumatera Utara maupun DPP, belum menginstruksikan kepada kami agar kami menandatangani surat rekomendasi kepada Yulham,” ujar Nehemia dalam pembicaraan dengan Kabar Nias lewat telepon seluler.

“Saya menyatakan sekali lagi, yang didukung Golkar itu pasangan LASO, walau tidak terdaftar di KPU Kota Gunungsitoli,” kata Nehemia mengakhiri.

Panwaslih

Putusan KPU Kota Gunungsitoli ini ditanggapi dingin oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli. Menurut Ketua Panwaslih Ofredi Harefa, pihaknya masih belum mendapatkan salinan putusan itu.

“Teman-teman bersabar, ya, salinannya kami masih belum dapat. Karena ini untuk pemberitaan, biar kami pelajari dulu. Pastinya pasangan Yulham punya hak untuk menempuh jalur hukum setiap putusan dari KPU Kota Gunungsitoli,” kata mantan anggota KPU Kabupaten Nias itu. [knc02w]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments