Teluk Dalam, Kabar Nias – Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Polres Nias Selatan yang berlangsung di aula Endra Dharma Laksana Polres Nias Selatan, Jumat (6/10/2023).
Turut Hadir pada rapat koordinasi lintas sektoral ini yakni Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mewakili Kajari Nias Selatan, Kaban Kesbangpol Kasatpol PP dan unsur PJU Polres Nias Selatan.
Kapolres Boney dalam pemaparannya menyampaikan Nias Selatan masih daerah rawan.
“Maka dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 , Polres Nias Selatan dengan “Ops Mantap Brata Toba 2023-2024″, dengan jumlah personil Polres/Polsek yang sangat terbatas, maka diperlukan tambahan pengamanan dari Kodim/Koramil, Lanal Nias, BKO Brimob dan Linmas”, ujar Boney.
Boney menyampaikan bahwa beberapa kendala pendistribusian logistik diakibatkan karena kondisi jalan rusak, sementara untuk Kepulauan pendistribusian sangat dipengaruhi oleh keadaan cuaca.
Kapolres Nias Selatan juga berharap Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan dapat menangkal isu-isu hoax yang beredar baik melalui media sosial maupun media lainnya sehingga Pemilu 2024 di Kabupaten Nias Selatan dapat terlaksana dengan baik dan aman.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, mengatakan bahwa jika kita bekerja sama berkoordinasi bersama dalam tahapan dan pelaksanaan Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 pasti akan berjalan dan terlaksana dengan aman dan baik.
“Dalam dunia politik perlu kita antisipasi terkait pasangan-pasangan calon yang menghalalkan segala cara untuk menang dalam kontestasi politik Pemilu tahun 2024 mendatang”, kata Hilarius Duha.
Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ada cadangan surat suara sebanyak 2 persen supaya personil yang melaksanakan pengamanan di TPS diperhatikan betul agar cadangan surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
Diakhir arahannya Hilarius Duha mengatakan terkait sentra Gakkumdu dengan Bawaslu sering terjadi selisih paham dalam penanganan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pada pelaksanaan pemilu, maka di harapkan agar sentra Gakkumdu dan Bawaslu agar menjalin kordinasi yang baik dan menjalankan SOP yang sudah berlaku dan disepakati bersama.