Home Pilkada 2015 Kota Gunungsitoli Perda Perlindungan Anak Perlu Segera Dibuat

Perda Perlindungan Anak Perlu Segera Dibuat

0
Perda Perlindungan Anak Perlu Segera Dibuat
Hadirat Gea —Foto-foto: Keumala Dewi

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Guna memaksimalkan perlindungan terhadap anak-anak di Pulau Nias, khususnya di Kota Gunungsitoli, perlu direncanakan pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan anak. Sejauh ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli dinilai masih belum serius menangani persoalan perlindungan anak ini.

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea, saat diundang berdiskusi dengan anak-anak SMP dan SMA se-Kota Gunungsitoli dalam acara Jambore Anak Nias 2015, Sabtu (8/8/2015) di Pantai Marina, memandang perlu pengajuan perda perlindungan anak itu segera dilakukan. Ia bahkan berjanji akan memperjuangkan perda ini diajukan melalui inisiatif DPRD.

“Untuk mewujudkan kota yang ramah kepada anak perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah tentang perlindungan anak. Harus diakui secara jujur bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli pada saat ini belum serius dengan isu perlindungan anak. Buktinya, pada program dan kegiatan pemerintah belum pernah dicantumkan soal perlindungan anak ini,” ujar anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Hadirat berharap, Kota Gunungsitoli memiliki semacam shelter sebagai tempat perlindungan/penampungan buat anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual.

“Pemerintah daerah harus dipastikan bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Jika benar kota ini berjulukan ‘Kota Samaeri’, Kota Gunungsitoli harus menjadi rumah yang nyaman bagi anak-anak, dan buat masyarakatnya,” ujar Hadirat.

Di sisi lain, kata Hadirat, memang kita sangat prihatin bahwa implementasi perlindungan anak, terutama di sekolah, menjadi multitasfir. “Para pendidik sering menjadi korban/tersangka dalam penerapan disiplin di sekolah. Walaupun di sisi lain ada nota kesepakatan atau MOU antara PGRI dan Polri No. B/53/XII/2012 dan No.1003/UM/PB/XX/2012 tentang Mekanisme Penanganan dan Pengamanan terhadap profesi Guru yang ditandatangani pada 27 Desember 2012,” ujarnya.

Disampaikan Hadirat, komponen masyarakat yang bertanggung jawab dan berperan dalam memberikan perlindungan kepada anak adalah pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.

“Melalui UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjamin beberapa hal, yaitu memastikan anak-anak dijamin pendidikanya sampai 12 tahun; tidak mengalami kekerasan, baik fisik maupun rohani; tidak dipekerjakan sembarangan; anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis; Anak-anak telantar ditampung oleh pemerintah. Termasuk pengadilan buat anak.

Baca juga:  Arusutamakan Hak Anak, Pemda Diminta Susun Anggaran Responsif

“Longmarch”

Selesai melaksanakan rangkaian kegiatan dalam Jambore Anak Nias 2015, 7-8 Agustus, yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias di Pantai Marina, para peserta melakukan konvoi dengan berjalan kaki (longmarch).

“Anak-anak peserta dan Forum Anak Kota Gunungsitoli melakukan longmarch keliling kota. Rutenya mulai dari Lapangan Pelita sampai Pasar Ya’ahowu. Aksi ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar cita-cita menjadikan Kota Gunungsitoli sebagai Kota Samaeri, yang ramah anak, bisa didukung, dan diwujudkan secara bersama-sama,” ujar Manajer PKPA Cabang Nias Keumala Dewi, kepada Kabar Nias, Minggu.

“Semua peserta mengikuti longmarch ini dengan kawalan polisi dan tim PKPA Nias.
Setelah konvoi selesai, dilakukan acara api unggun. Dalam acara itu, Direktur Eksekutif PKPA dan anggota Koalisi Peduli Perempuan dan Anak Nias, Daniel Gunawan dari Caritas menutup acara menyampaikan pesan kepada anak-anak bahwa PKPA dan koalisi akan terus mengadvokasi perlindungan anak di Pulau Nias,” ujar Keumala.

Ditambahkan Keumala, anak-anak peserta jambore banyak menyampaikan keluhan, terutama saat berdialog dengan anggota DPRD, Hadirat Gea, seperti seperti biaya pendidikan yang tinggi, minimnya lapangan pekerjaan, harga karet yang drop, dan masalah sosial lainnya yang membuat mereka khawatir akan masa depan mereka.

Seperti diberitakan Kabar Nias Sebelumnya, pada Jumat, 7 Agustus, sebanyak 75 anak-anak Nias mengikuti jambore yang dibuka oleh Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase. Sejumlah permainan dan kegiatan dilakukan oleh tim PKPA dan koalisi guna melatih peserta memiliki sikap tanggung jawab, disiplin, serta jiwa kepemimpinan. [knc01r]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.