Thursday, March 28, 2024
BerandaKanalDana DesaLima Desa di Nias Utara Belum Gunakan Dana Desa 2015

Lima Desa di Nias Utara Belum Gunakan Dana Desa 2015

PEMBANGUNAN DESA

LOTU, KABAR NIAS – Lima desa dari 112 desa di Kabupaten Nias Utara tidak menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2015 karena kesiapan aparatur desa belum memadai. Adapun besarnya yang diterima pada 2015 mencapai Rp 32.280.325.000 dan tahun 2016 senilai Rp 72.280.380.000. Mengatasi hal ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Nias Utara mengadakan pelatihan kepada aparatur desa.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian BPM Nias Utara Fo’arota Gea, seperti disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Notianus Telaumbanua kepada Kabar Nias lewat surat elektroniknya, beberapa waktu lalu.

“Dari 112 desa dan 1 lurah di Nias Utara, ada 5 desa lagi yang tidak menggunakan sama sekali Dana Desa tahun 2015,” kata Fo’arota Gea.

Menurut Notianus, kegiatan pelatihan pengelolaan dana desa dan penyerapan dana desa di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Hotel Charlita Gunungsitoli Utara, Senin (9/5/2016). Dana Desa yang belum terpakai dikembalikan ke kas daerah.

Dana Desa tahun 2016 ada peningkatan yang signifikan sebesar 124 persen dari Rp 32.280.325.000 menjadi Rp 72.280.380.000. Namun, Notianus tidak menjelaskan apakah Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga menyediakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditampung melalui APBD Nias Utara.

Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 dan sanksinya ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan, sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), di mana pemerintah pusat dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Fo’arota mengklaim bahwa pemanfaatan Dana Desa 2015 baik berupa fisik dan nonfisik telah memberi peningkatan kesejahteraan masyarakat Nias Utara.

Dijelaskan Notianus, pelatihan kepada seluruh aparatur desa yang dilaksanakan dalam 4 gelombang. Gelombang I (9-11/5/2016) diikuti 81 orang, gelombang II (12-14/5/2016) diikuti 84 orang, gelombang III (16-18/5/2016) diikuti 89 orang dan gelombang IV (19-21/5/2016) diikuti 85 orang.

Baca juga:  Induk Laia: Setiap Pelanggaran Dana Desa Tidak Akan Ditoleransi

Wakil Bupati Nias Utara Haogösökhi Hulu dalam sambutannya mengatakan, Dana Desa yang diberikan dihitung berdasarkan variabel penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran anggaran itu bulan Maret 60 persen dan Agustus 40 persen, sedangkan tahun 2015 yang lalu dibagi dalam 3 tahap. Tahap I April 40 persen , tahap II Agustus 40 persen, dan tahap III Oktober 20 persen.

“Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kebutuhannya,” kata Haogösökhi.

Menurut Haogösökhi menginstruksikan keharusan bagi pemerintah desa (pemdes) untuk dapat membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan desa secara mandiri dan akuntabel. Melalui pelatihan ini, kata Haogösökhi, pemdes diharapkan dapat melakukan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Kami berharap semua peserta pelatihan sungguh-sungguh mengikuti pelatihan sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa untuk mendukung Pemerintahan Kabupaten Nias Utara,” kata Haogösökhi. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments