Friday, April 19, 2024
BerandaKanalDana DesaWarga 11 Desa di Kecamatan Lahömi Dibekali Cara Kelola Dana Desa

Warga 11 Desa di Kecamatan Lahömi Dibekali Cara Kelola Dana Desa

MEMBANGUN DESA

LAHÖMI, KABAR NIAS — Aparat pemerintah desa bersama para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di sebelas desa se-Kecamatan Lahömi, Kabupaten Nias Barat, mendapatkan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes, dan PerDes tentang APDBdes) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bappeda Kabupaten Nias Barat. Pelatihan tersebut diselenggarakan digedung gereja BNKP Sitolubanua 11-12 Desember 2015.

Dalam sambutannya Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö, seperti dibacakan oleh Camat Lahömi Salatieli Daeli, mengatakan, desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan. Untuk itu, sudah seharusnya semua elemen  masyarakat harus terampil dan memiliki kemampuan teknis/administrasi pemerintahan. Selain itu, semua pihak harus juga bersinergi memajukan wilayahnya.

“Sebagaimana diamanatkan undang-undang, kita yang berada di desa telah diberikan kewenangan penuh menyusun program kegiatan dan pembangunan desa, seperti yang dituangkan dalam APBDes. Dalam pembuatan program desa yang dimaksud harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, administrasi yang sesuai dengan prosedur akan bermanfaat bagi perkembangan suatu desa,” ujarnya.

Dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan peraturan desa tentang APBDes akan bermanfaat bagi perkembangan suatu desa jika memiliki keputusan yang tepat sesuai asas pengelolaan keuangan (AuDes), dan peran serta masyarakat tidak terabaikan.

“Seperti kita ketahui, dewasa ini salah satu bentuk proyek pembangunan nasional dan pembangunan manusia adalah menjadikan desa tempat kehidupan dan penghidupan,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi itu.

Dijelaskan Salatieli, AuDes merupakan, pertama, sistem transparansi artinya pengelolaan keuangan terbuka dan laporan dipublikasikan; Kedua, akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri bukti-buktinya; Ketiga, partisipatif, artinya peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaannya; Keempat, tertib dan disiplin anggaran, artinya semua dokumen dikerjakan dengan tertib dan anggaran belanja tidak dilampaui dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Hilarius Duha Minta Semua Kepala Desa Serahkan LKPJ DD/ADD 2015

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Sosialisasi Opilih Hia, kepada Kabar Nias, ketika diminta konfirmasinya, mengatakan, pelatihan administrasi pemerintahan ini diselenggarakan atas inisiatif dan kerja sama para kepala sesa se-Kecamatan Lahömi yang didampingi pihak dari Kantor Camat Lahömi guna memperkenalkan kepada warga mengenai mekanisme penggunaan dana desa dan pembuatan APBDes.

Adapun 11 desa yang ikut dalam kegiatan ini adalah Desa Bawözamaiwö, Desa Sisobaoho, Desa Sitölubanua, Desa Lölögundre, Desa Iraonogaila, Desa Tigaserangkai, Desa Onowaembo, Desa Sisobambowo, Desa Onolimbu, Desa Hiliadulo, dan Desa Lölöwa’u [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments