GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Yanto alias Kadali yang memiliki nama asli Sugiyanto Kosasi menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf atas tindakannya memasang di tubuh MW, karyawannya sendiri, tulisan “Saya Pencuri, Nama Saya Mawar”. Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan unsur Muspida Kota Gunungsitoli. Meskipun begitu, kasus ini terus diproses secara hukum. Yanto akan dijerat dengan pasal penghinaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat geram dan mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Yanto kepada MW. Pihak kepolisian diminta untuk tegas menindak perbuatan yang dilakukan Yanto karena dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan Yanto usai rapat koordinasi pemangku kepentingan Kota Gunungsitoli di ruang eksekutif Polres Nias, Kamis (15/10/2015) sekitar pukul 22.30.
“Saya merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan ini menjadi pembelajaran saya ke depan. Saya sampaikan rasa minta maaf kepada seluruh warga Nias dan kepada keluarga korban,” kata Yanto.
Kesal
Seusai menyampaikan permintaan maaf, kepada Kabar Nias Yanto mengatakan, tindakan yang dilakukannya kepada MW akibat kesal karena karyawannya tersebut mencuri uang penjualan pulsa.
“Saya buat tulisan ‘Saya Pencuri, Nama Saya Mawar’ karena kesal. Saya tempel di badannya menggunakan pelakban. Uang yang diambilnya bukan hanya Rp 20.000, melainkan lebih dari ratusan ribu rupiah. Namun, sekarang saya menyesal dan saya meminta maaf,” ujar Yanto sambil berlalu memasuki ruang pemeriksaan di Kanit III Satuan Reskrim Polres Nias, Kamis malam.
Menurut korban, MW, warga Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, tersebut, Yanto menuduh dirinya telah mengambil uang penjualan pulsa sebesar Rp 136.000.
“Tadi pagi, Yanto marah dan dia menuduhku telah mencuri uang penjualan pulsa Rp 136.000. Padahal, belum saya ambil. Dia langusng menonjok kepalaku. Kemudian dia menulis di kertas ‘Saya Pencuri, Nama Saya Mawar” dan menempelkan di badan saya menggunakan pelakban dibantu dua karyawan lainnya. Saya disuruh naik di atas kursi di depan tokonya. Aku hanya pasrah dan menangis,” ujar MW dengan mata berkaca-kaca.
Diproses secara Hukum
Saat rapat koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, dan unsur Mupida, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Nias AKBP Bazawatö Zebua, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Khamözaro Waruwu merasa kesal dan marah atas tindakan semena-mena yang dilakukan Yanto terhadap karyawannya. Khamözaro berharap kasus ini tidak selesai hanya dengan pelaku meminta maaf. Polres Nias diminta memproses dan melimpahkannya sampai ke pengadilan.
“Pemilik toko tidak boleh semena-mena menuduh karyawannya sebagai pencuri. Apa alasannya, apakah dia sudah membuktikan? Apa undang-undang yang melibatkan MW. Saya selaku orang hukum, belum pernah membaca dan melihat sanksi terkait transakti pulsa elektrik. Perbuatan semena-mena ini saya harap tidak hanya selesai di jajaran Polres Nias. Saran saya, kasus ini harus sampai di pengadilan. Saya tunggu di sana. Ini jangan ada lagi sikap semena-mena,” ujar Khamözaro. Ia menekankan agar kasus seperti ini tidak terulang dan menjadi yang terakhir di Pulau Nias.
Menurut Eporus BNKP Tuhoni Telaumbanua, perbuatan yang dilakukan Yanto terhadap MW merupakan bentuk penghinaan terhadap perempuan. Harusnya pelaku berpikir sebelumnya jika hal itu dilakukan atas keluarganya. “Sering terjadi di Nias, pertikaian antardesa hanya gara-gara seseorang mempermalukan perempuan,” kata Tuhoni.
Meskipun begitu, Tuhoni meminta agar Yanto mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kepada wartawan, Bazawatö mengatakan, tujuan rapat koordinasi, Kamis malam, untuk meredam amarah warga dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah kerja Polres Nias. “Kasus ini akan tetap lanjut, kemungkinan pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal penghinaan,” ujarnya tanpa menyebutkan pasal dan ancaman hukumannya.
Rapat koordinasi itu, seperti disampaikan Bazawatö, memutuskan bahwa penanganan dan penyelesaian kasus ini diserahkan sepenuhnya di tangan penegak hukum, yaitu Polres Nias dan lembaga hukum lainnya. Forum meminta Polres Nias menegakkan hukum secara tegas, jujur, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli, Polri dan TNI untuk segera menciptakan suasana kondusif agar tidak mengarah pada perbuatan anarkistis. Semua elemen masyarakat diimbau untuk menjaga serta menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. [knc02w]
Leave a Reply