Friday, April 26, 2024
BerandaPilkada 2015Kota GunungsitoliAkhirnya, Yulham Resmi Jadi Peserta Pilkada di Kota Gunungsitoli

Akhirnya, Yulham Resmi Jadi Peserta Pilkada di Kota Gunungsitoli

HAK BERDEMOKRASI

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Setelah dua kali ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, akhirnya pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Gunungsitoli Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa (Yulham) resmi ikut berlomba pada Pilkada 9 Desember 2015 dengan nomor urut 3. Penetapan ini dilakukan KPU Kota Gunungsitoli untuk menjalankan amanah dan rekomendasi dari Panwaslih Kota Gunungsitoli.

“Kami hanya menjalankan putusan Panwaslih Nomor 02 terkait penetapan calon wali kota pasangan Yulham,” ujar Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sökhi’atulö saat rapat pleno terbuka penetapan nomor urut Yulham, di aula KPU Kota Gunungsitoli, Jumat (16/10/2015) di Desa Dahana, Kota Gunungsitoli.

Pantauan Kabar Nias, saat penyerahan nomor urut itu, para pendukung pasangan Yulham menyambut dengan berteriak dan bertepuk tangan sebagai luapan kegembiraan.

Diuraikan Sökhi’atulö, sebelumnya pasangan ini mendaftar pada 28 Juli 2015, KPU terpaksa menolak karena pengurus DPD II Golkar Gunungsitoli kubu Agung Laksono, Nehemia Harefa, tidak menandatangani berkas. Lalu yang bersangkutan membuat gugatan melalui Panwaslih dan melakukan pendaftaran ulang pada 12 September 2015 dengan masalah yang sama. Namun, 10 Oktober 2015 kembali Panwaslih Kota Gunungsitoli memerintahkan KPU untuk menetapkan Yulham sebagai calon wali kota Gunungsitoli.

Kepada Kabar Nias Sökhi’atulö mengatakan, hingga kini Nehemia Harefa belum menandatangani berkas dimaksud dan menurut Panwaslih hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang berhubung Tim 10 antara kubu AL dan ARB telah menyetujuinya.

“KPU sudah berapa kali memberi alasan ini kepada Panwaslih dan menurut mereka itu tidak menjadi alasan untuk menolak pasangan Yulham,” kata Sökhi’atulö.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredi Harefa mengapresiasi putusan KPU yang telah sesuai dengan amanah undang-undang. “Undang-undang lebih tinggi daripada Peraturan KPU,” ujarnya.

“Masalah ini kami sudah bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat rapat koordinasi dan DKPP menyatakan pasangan Yulham berhak menjadi calon wali kota. Kami hanya menjalankan hal itu,” ujar Ofredi di halaman kantor KPU Gunungsitoli, Jumat.

Baca juga:  PNS dalam Pusaran Politik Lokal

Terkait pendaftaran pada 28 Juli 2015, Ofredi menambahkan, KPU Kota Gunungsitoli tidak menerima pendaftaran karena saat itu pasangan calon belum bisa menunjukkan SK DPP versi Agung Laksono. “Jadi, bukan karena Ketua DPD II tidak menandatangani. Saat itu pasangan calon sudah memiliki rekomendasi Tim Pilkada Pusat Golkar yang merupakan buah kesepakatan kedua kubu untuk mengajukan paslon pada Pilkada Serentak 2015. KPU Kota Gusit tidak mempertimbangkan hal tersebut dan tanpa klarifikasi, langsung tidak menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Ofredi.

Sementara pada permohonan sengketa pasca keluarnya Keputusan KPU Kota Gusit No. 72 sebagai obyek sengketa, kata Ofredi, keputusan tersebut menyatakan pasangan calon Yulham tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Walkot Gusit karena salah seorang Ketua DPD II Golkar Gusit tidak menandatangani berkas. “Jadi, obyek sengketa jelas berbeda,” ujar Ofredi kepada Kabar Nias melalui SMS.

Calon Wakil Wali Kota nomor urut 3 Ilham Mendröfa, seusai penutupan rapat itu, kepada Kabar NIas mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan demokrasi dari KPU yang akhirnya mereka ditetapkan sebagai calon.

“Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, KPU, Panwaslih, partai pendukung, media massa, dan seluruh masyarakat yang sudah mengawal proses demokrasi ini. Menjalankan demorasi yang sesungguhnya cukup menguras energi. Ini merupakan proses pembelajaran berdemokrasi di Kota Gunungsitoli. Kami menunggu apa maunya dan harapan masyarakat. Hal itu nantinya yang akan kami kerjakan,” ujar Ilham seraya mengampanyekan diri.

Hal yang sama juga diungkapkan Yuliaman. Dia menekankan kepada seluruh pasangan calon kiranya menyukseskan proses pilkada dengan amanah tanpa melanggar aturan yang sudah ada.

“Mari semua pasangan calon, menunjukkan dengan cara sehat semuanya calon merupakan putra terbaik dari Nias,” ujar Yuliaman.

Dengan ditetapkannya Yulham, di Kota Gununsitoli memiliki 3 pasangan calon, yaitu nomor urut 1 pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua (Makmur), urut 2 Lakhömizaro Zebua-Sowa’a Laoli (Laso) dan urut 3 Yuliaman Zendrato-Ilham Mendrofa (Yulham). [knc02w]

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Sukses diawali dengan perjuangan.. Ini sudah hukum alam. Siapa yang sukses setelah berjuang, maka rasa kebanggan, rasa syukur dan kebahagiaan adalah miliknya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments