Home Featured Masyarakat Kecam Perbuatan Yanto

Masyarakat Kecam Perbuatan Yanto

4
Masyarakat Kecam Perbuatan Yanto
Para tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPRD, dan pemerintahan melakukan rapat koordinasi di Markas Polres Nias. Rapat dipimpin oleh Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua. —Foto: Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Masyarakat Kota Gunungsitoli, termasuk lewat media sosial Facebook, geram dan mengecam perbuatan yang dilakukan oleh pemilik tokoh V-Gen, di Jalan Diponegoro Km 2, Gunungsitoli, Yanto, yang mempermalukan karyawannya, MW, dengan menggantungkan tulisan “Saya Pencuri, Nama Saya Mawar”. Masyarakat meminta polisi memberikan tindakan keras kepada Yanto sesuai hukum dan yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Bayangkan jika tulisan itu dikalungkan di leher keluarga Yanto. Apakah dia marah atau tidak. Sebaiknya jika karyawannya berbuat salah, bisa menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya dengan baik-baik, bukan dengan mempermalukannya. Ini sudah melanggar hak asasi manusia dan sulit untuk diterima secara logika,” tulis seorang warga Gunungsitoli kepada Kabar Nias.

Sementara itu, pihak kepolisian telah membawa Yanto di Markas Kepolisian Resor Nias untuk dimintai keterangan. Saat berita ini ditayangkan, Yanto sedang diprosesverbal oleh penyidik Polres Nias.

Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Saat berita ini dibuat, Kepala Kepolisian Resor Nias mengumpulkan para tokoh masyarakat, tokoh agama anggota DPRD, Wali Kota Gunungsitoli, khusus membicarakan kasus yang sempat memicu kekesalan masyarakat ini.

Menurut Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua, pertemuan ini dilakukan atas arahan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Arahan Kapolda Sumatera Utara agar Polres Nias segera melakukan rapat koordinasi kepada semua pengambil keputusan demi menjaga kondusivitas,” kata Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua.

Pantauan Kabar Nias, hadir dalam pertemuan di Polres Nias itu antara lain Dandim 0213/Nias Luhut; Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase; Wakil Ketua DPRD Hadirat ST Gea; Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Khamözaro Waruwu; mewakili pengurus Buddha Kota Gunungsitoli, Tapak Wong; pengurus NU; Eporus BNKP Tuhoni Telaumbanua.

Dalam pertemuan itu, Bazawatö menjelaskan bahwa pemicu masalah bermula ketika karyawan toko V-Gen, MW, menjual pulsa elektrik seharga Rp 25.000. Setelah pemilik toko, Yanto, mengecek, ternyata telepon seluler MW kedapatan berlebih pulsa.

Baca juga:  Bupati Nias Barat Canangkan Program 100 Hari Kerja

“Hal inilah yang membuat Yanto menulis di papan dan menggantung di leher MW dan disuruh berdiri di depan toko yang menjadi tontonan warga. Tulisan itu, ‘Saya Pencuri, Nama Saya Mawar,” kata Bazawatö.

Kepada Kabar Nias, MW mengatakan Yanto menuduh dirinya telah mencuri uang sebesar Rp 136.000 atas penjualan pulsa Kamis pagi.

Ini tulisan yang memicu kemarahan warga terhadap pemilik ruko V-Gen di Kota Gunungsitoli. —Foto: Fajar Harefa via Facebook
Ini tulisan yang memicu kemarahan warga terhadap pemilik ruko V-Gen di Kota Gunungsitoli. —Foto: Fajar Harefa via Facebook

Bazawatö berharap pada rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat ini menghasilkan kesimpulan guna meredam amarah warga. Kepada semua warga di mana pun, Bazawatö mengimbau, untuk tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, pantauan Kabar Nias, Polres Nias, Kamis siang, menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator, AZ dan AL. Keduanya diduga memicu warga lainnya melempari ruko milik Yanto sehingga kaca jendela di lantai dua ruko itu pecah. Namun, polisi tidak menahan keduanya setelah dimintai keterangan. AZ dan AL diperiksa mulai dari pukul 15.00 dan dipulangkan pada pukul 18.30.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu rasial sempat beredar di media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa Yanto telah menulis “Orang Nias Pencuri”. Informasi yang menyulut amarah itu sama sekali tidak benar. “Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak berdasar di media sosial,” kata Bazawatö. [knc02w]

4 COMMENTS

  1. Kalau perbuatan si Yanto itu benar, pada zaman ini, itu tergolong keterlaluan. Bukan hanya SARA melainkan HAM dilanggar. Yanto sudah menjadi hakim bagi keuarganya sendiri. Pertanyaan: mengapa mau si karyawan diperlakukan demikian? Saya tidak mengenal keduanya, baiak si Yanto maupun karyawan. Nama baik si karyawan harus dipulihkan. Perlakuan itu terhadap dirinya akan lestari sepanjang masa, apalagi karena sudah di-google-kan, alias sudah tersebar di seluruh dunia dan tersimpan di langit. Semasih ada langit perbuatan tidak beradab dari si pelaku akan diderita oleh anak cucu si karyawan hingga kiamat. Maka, menurut pendapat sementara saya: Non Violence! Kekerasan tidak akan menghasilkan kebaikan bahkan membuahkan kekerasan yang lebih keras lagi. Solusinya, minta maaf si Yanto dan dikirimkan ke berbagai Media dan pergi ke rumah keluarga si karyawan, tentu saja tidak hanya sebatas kata. Para tetua adat di Nias sudah mahir menyelesaikan soal-soal seperti ini bahkan yang lebih berat dari itu. Yang penting, jangan lupa Amaedola Zatua : Ara ita ba ngofi i'ago huada buaya.

  2. Mengapa seseorang pencuri dibela dengan menggunakan hak azasi wanita jika terbukti bersalah dan mencuri.Apakah betul ini?Jika ternyata benar tindakan seseorang mencuri, Yanto tak salah jika ditulis dalam selembar kertas atas kesalahan seseorang berbuat kejahatan supaya pihak berwajib mengetahui bahwa itu adalah perbuatan seseorang.sebagai laporan pada publik sembari Yanto tak mampu berteriak pada publik.Mencuri adalah mengambil hak seseorang tanpa izin dan dampaknya sangat terkait pada hukum tanpa megenali hak azasi manusia.Aneh dan tidak masuk logika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.