Terlibat Korupsi, 2 PNS di Nias Selatan Ditahan Polisi

1
10913

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Diduga terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 554,64 juta dalam pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri 7 Lölömatua yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012, dua PNS di Nias Selatan ditahan Polres Nias Selatan, Kamis (9/7/2015).

Informasi ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Robert Da Costa, kepada Kabar Nias, Kamis, di ruang kerjanya. “Benar, kedua tersangka kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru yang sumber anggaranya dari APBN Tahun 2012 sebesar Rp 1,9 miliar telah ditahan oleh penyidik, yaitu LNG (50) dan MH (36), keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nias Selatan,” kata Robert.

Disampaikan Robert, LNG adalah Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP USB) SMP Negeri 7 Lölömatua. Sementara MH (36) adalah Kepala Pelaksana Pembangunan MH (36).

Kamis, kedua tersangka diperiksa penyidik Tipikor Polres Nias Selatan selama 8 jam dan ditahan di Polres Nias Selatan, Jalan Mohammad Hatta No 1, Kelurahan Telukdalam, Nias Selatan.

Robert menyampaikan, “Sesuai dengan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.636.393,44. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1. Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan untuk menggungkap keterlibatan pihak lainnya.” [knc05w]

Baca juga:  Pemkab Nias Barat Kurangi Anggaran Program Pro-Rakyat?

1 KOMENTAR

Leave a Reply to Wentty WauCancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.