GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — SW (19), pria asal Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, dan FH (25), pria asal Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, diringkus Satuan Narkoba Polres Nias di kediaman FH Senin (6/7/2015) sekitar pukul 15.00.
Hal ini dikemukakan Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias melalui surat elektronik, sehari sebelum berita ini ditayangkan. ”Melalui Satuan Narkoba Polres Nias mengamankan lagi pemilik narkoba jenis ganja,” kata Osiduhugö.
Dalam surat elektronik itu, Osiduhugö mengatakan, perbuatan kedua warga tersebut diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat setempat melalui pesan singkat dan setelah dicek, hal itu ternyata benar adanya dengan melakukan teknik under cover buy atau pembelian terselubung.
Saat pengamanan, SW tanpa perlawanan. Adapun FH melarikan diri dan akhirnya diringkus. “Anggota yang telah siap siaga langsung meringkus SW tanpa perlawanan, sedangkan pada saat penangkapan FH, terjadi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku diringkus,” ujar Ipda Amir Sitepu. Setelah keduanya diboyong ke Mapolres, keduanya mengakui, 11 paket ganja gulungan itu milik mereka.
Dari bukti yang ada, kata Osiduhugö, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih didalami pemeriksaan untuk mengetahui jaringan lainnya. [KNC02W]