JAKARTA, KABAR NIAS — Terpaut 14,4 persen dengan perolehan pemenang Pilkada 2015 Nias Selatan, gugatan Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho—pasangan petahana—ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan yang sama, gugatan pemohon dari Nias Utara, Edward Zega-Yostinus Hulu; dan Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö dari Nias Utara, juga ditolak oleh MK.
Dengan demikian, KPU Nias Selatan, Nias Utara, dan Kabupaten Nias akan langsung menetapkan bupati-wakil bupati terpilih, yaitu Dr AKBP (Purn) Hilarius Duha, SH, MH-Sozanolo Ndruru di Nias Selatan; Ingati Nazara-Haogösökhi Hulu di Nias Utara; dan Sökhi’atulö Laoli-Arosökhi Waruwu di Kabupaten Nias.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Kamis (21/1/2016), di ruang sidang MK Panel 2. Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian dengan hakim konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Pihak terlapor, KPU Nias Selatan (Ketua Alfian Zenius Dachi dan komisioner Sumangeli Mendröfa), pihak terkait Hilarius-Sozanolo tampak hadir sebagai bersama pengacara Amati Dachi, SH. Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa, Faigi’asa Bawamenewi sebagai pemohon sekaligus sebagai kuasa hukum untuk dirinya dan pasangannya Bezatulö Gulö, dan pengacara dari pemohon terlihat mengikuti pembacaan putusan MK itu.
Mengantisipasi keamanan di gedung MK, petugas membatasi peserta sidang yang bisa masuk di ruang sidang panel 2. Para pengunjung disiapkan tenda dengan tiga monitor televisi sehingga bisa mengikuti sidang yang dirilei secara langsung.
Sejumlah warga dari Pulau Nias, baik yang berdomisili di Jabodetabek dan juga yang datang langsung dari Nias tampak antusias mengikuti jalannya sidang. Komisioner KPU Nias Firman Mendröfa juga terlihat hadir di MK sore tadi.
Waspada Wau asal Nias Selatan, yang tinggal di Bekasi, menyatakan senang dengan keputusan yang dibacakan Kamis sore. “MK itu kepanjangan dari ‘mereka kalah’,” ujarnya sambil tertawa.
Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PKPI, Yurisman Laia, juga mengaku lega dengan keputusan MK ini.
“Begitu melihat tren dari putusan MK di daerah-daerah lain, yang tidak mengesampingkan UU No 8 Tahun 2015, sudah dipastikan bahwa gugatan pemohon dari Pulau Nias akan ditolak,” ujar Yurisman.
Putusan Persilihan Hasil Pilkada (PHP) untuk Kota Gunungsitoli dengan pemohon Martinus Lase-Kemurnian Zebua akan dibacakan pada Jumat (22/1/2016), sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan pembacaannya dilakukan pada Kamis (21/1/2016). [knc01r]
Anda bisa baca secara detail putusan sela MK tersebut, khusus Nias Selatan:
Selamat untuk Pak Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru, serta para bupati/wakil bupati terpilih lainnya di Pulau Nias. Selamat membangun Pulau Nias.