TELUKDALAM, KABAR NIAS — Menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah di Nias Selatan periode 2016-2021, Penitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nias Selatan menertibkan alat peraga kampanye di kota Telukdalam berupa spanduk dan baliho. Sebelum ditertibkan, panwas telah menyurati pasangan calon untuk menertibkannya sendiri.
Pantauan Kabar Nias, Penertiban dilakukan oleh panwas bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan mulai pukul 09.00, Rabu (2/9/2015).
Kepada Kabar Nias, salah seorang anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Ya’atulö Halawa, menyampaikan bahwa penertiban spanduk itu, selain untuk menegakkan peraturan, juga dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif selama berlangsungnya kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami sudah menyurati semua pasangan calon untuk menertibkan sendiri spanduk-spanduk yang mereka pasang di berbagai tempat di Telukdalam,” ujarnya.
Ya’atulö mengatakan, jika nantinya ada pasangan calon yang masih memasang spanduk setelah penertiban ini dilakukan, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pasangan calon dilarang memasang spanduk dan baliho sendiri selain yang disediakan oleh KPU Nias Selatan. Tentu kami akan memberikan sanksi terhadap pasangan calon yang melanggar aturan ini,” katanya. [knc05w]
bagaimana dengan dikecamatan lain ya seperti di Kecamatan Maniomolo? harusnya panwaslih Nias Selatan kalau mau menertibkan APK jangan hanya di Kota Telukdalam donk..!!!