Warga Laporkan Anggota Panwaslih Lahömi ke DKPP

PENGAWAS PILKADA

0
652

LAHÖMI, KABAR NIAS – Karena diduga diskriminatif dalam menetapkan pengawas pemilu lapangan (PPL) di Desa Onowaembo, HRD—yang diduga belum memenuhi syarat pendidikan minimal SMA—Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Lahömi dilaporkan warga desa setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Warga meminta DKPP dan Bawaslu Sumatera Utara meninjau ulang keputusan tersebut dan menindak tegas anggotanya yang telah menodai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Hermanto Daeli (25), salah seorang warga pelapor, kepada Kabar Nias, beberapa waktu lalu, mengatakan, sebagai warga negara dirinya sangat prihatin dengan pelaksanaan perekrutan pengawas pilkada di Kabupaten Nias Barat ini karena tidak diawali dengan prinsip mandiri, jujur, dan adil oleh panwaslih.

“Panwaslih tidak patuh pada peraturan yang berlaku sebagaimana tertera pada persyaratan masuk anggota PPL Desa, yakni harus berpendidikan paling rendah SLTA. Oleh karena itu, patuh kita duga dalam menjalankan tupoksinya ini ada indikasi ketidakberesan dari Panwaslu Kecamatan Lahömi berperilaku tidak mandiri, jujur, adil, pada pilkada di Kabupaten Nias Barat. HRD terbukti belum lulus SLTA,” ungkapnya.

Ia berharap, Panwaslih Kabupaten Nias Barat kiranya menindaklanjuti laporan/pengaduan ini kiranya jangan menunggu bola datang, tetapi menjemput bola karena ini adalah menyangkut masa depan masyarakat Indonesia umumnya dan Kabupaten Nias Barat khususnya. Juga diminta kepada lembaga/instansi terkait mengusut tuntas penyebab ketidaksesuaian itu.

Saat Kabar Nias mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada Panwaslih Kecamatan Lahömi di kantornya di Bawadasi, Sitölubanua, mereka tidak dapat ditemui karena tidak berada di tempat.

Surat Pengaduan Warga Atas Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Lahomi

Pada berita sebelumnya, dua komisioner Panwaslu Kecamatan Lahömi, yaitu WH dan AH, juga dipertanyakan keterpilihannya menjadi komisioner panwaslih karena keduanya masih bekerja sebagai guru daerah di sebuah SMP di Nias Barat.

Baca juga:  Senin Ini, MK Akan Memutus 40 Gugatan PHP Kepala Daerah

Warga menganggap panwaslih Kecamatan Lahömi telah melanggar kode etik.

“Ya, kita tunggu reaksi dari pemerintah apakah mereka itu melindungi pegawainya dari pelanggaran atau sebaliknya dengan menampakkan independensinya mau menegakkan peraturan yang berlaku dengan menindak tegas pegawai daerah dimaksud,” ujar sumber Kabar Nias. [knc07w]

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.