Friday, March 29, 2024
BerandaKanalHukumHasil Kerja Pansus Beasiswa DPRD Nias Selatan Segera Diparipurna

Hasil Kerja Pansus Beasiswa DPRD Nias Selatan Segera Diparipurna

ANGGARAN PENDIDIKAN

TELUK DALAM, KABAR NIAS — Panitia Khusus DPRD Nias Selatan yang dibentuk untuk menyelidiki berbagai temuan dalam pelaksanaan program pendidikan gratis pada pemerintahan periode 2011-2016 akan segera membuat kesimpulan, Rabu (29/6/2016), kemudian akan dibahas pada  rapat paripurna DPRD Nias Selatan pada awal Juli ini.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus Beasiswa Yurisman Laia kepada Kabar Nias beberapa waktu lalu. “Hari ini pukul 14.00 kami akan rapat untuk membuat kesimpulan hasil kerja pansus. Setelah itu, kami meminta pimpinan DPRD untuk segera menggelar rapat paripurna terkait kesimpulan pansus ini. Kami targetkan minggu depan sudah bisa diparipurnakan,” kata Yurisman Laia kepada Kabar Nias, Rabu pagi.

Menurut Yurisman, tim pansus yang dibentuk pada 17 Mei 2016 ini telah bekerja dan menyelesaikan tugasnya dalam mengungkap berbagai indikasi pelanggaran dalam program pendidikan gratis di Nias Selatan saat pemerintahan Bupati Idealisman Dachi (periode 2011-2016).

“Kami menemukan berbagai temuan yang melanggar aturan perundang-undangan. Untuk itu, tentu tim pansus secara serius dan sungguh-sungguh untuk segera memastikan temuan ini ditindaklanjuti nantinya, baik oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan maupun oleh penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Yurisman, tim pansus, yang terdiri dari Yurisman Laia, Fa’ahakhödödö Gulö, Agustana Ndruru, Kariaman Maduwu, Legat Harita, Yulinar Bidaya, November Ndruru, Satulö Taföna’ö, Nuresmi Sarumaha, dan Sarozinema Laia, ini dari awal sudah berkomitmen, sistem dan cara kepemimpinan lama yang dipraktikkan bupati sebelumnya harus segera diakhiri.

“Nias Selatan harus keluar dari cara kepemimpinan lama. Membenahi tidak boleh setengah hati, harus secara total. Apa pun risikonya,” ujar Yurisman.

Berbagai Temuan

Disampaikan Yurisman, pansus menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam program pendidikan gratis ini. Beberapa di antaranya ditemukan kejangggalan dalam pemberian beasiswa oleh Dinas Kesehatan Nias Selatan.

“Beasiswa yang dikelola oleh Dinas Kesehatan kita temukan beberapa hal. Pertama, adanya beasiswa yang tidak ada ikatan pemerintah dengan perguruan tinggi. Kedua, adanya beasiswa berprofesi PNS yang dikelola oleh Dinas Kesehatan yang seharusnya dikelola oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD) karena terkait PNS. Ketiga, adanya pengiriman mahasiswa tahun 2015 yang tidak didukung kertersediaan anggaran dalam APBD,” katanya.

Menurut Yurisman, temuan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomo 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangah Daerah; melanggar PP No 50 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pemerintah; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perda No 5 tahun 2011. “Pemberian beasiswa ini cenderung suka-suka hati. Tidak ada mekanisme penerimaan beasiswa,” ujarnya.

Adapun beasiswa yang dikelola oleh Dinas Pendidikan ditemukan berbagai kejanggalan. “Ada banyak beasiswa penerima yang tidak didukung dengan nota kesepakatan (MOU) antara pemda dan perguruan tinggi. Juga ditemukan adanya pilih kasih dalam pemberian beasiswa. Hal itu terkuak, misalnya di Unika Medan hanya 1 orang, di UMA medan hanya 1 orang,” kata Yurisman.

Baca juga:  Rp 42 Miliar Anggaran untuk Tata Ruang Kabupaten Nias 2016

Pansus juga menemukan adanya CPNS yang sebenarnya tidak berhak menerima beasiswa karena belum memenuhi persyaratan. “Kami meminta Meminta Bupati Nias Selatan agar tegas dengan memberhentikan CPNS yang melanggar aturan ini serta mengembalikan semua uang negara yang sudah dipakai untuk beasiswa,” ujarnya.

Yurisman menyebut nama seorang CPNS Nias Selatan yang tidak melaksanakan tugas melebihi batas sesuai yang diatur dalam  PP No 53/2010.

“Seorang CPNS Nias Selatan atas berinisial RHH tidak melaksanakan tugas yang sudah melebihi batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010. Ia tercatat sebagai penerima beasiswa utusan daerah Kabupaten Nias Selatan di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2015 jurusan Kedokteran Spesialis Paru-paru, sebagaimana tercatat dalam Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 788 Tahun 2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Beasiswa Pendidikan bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015,” tulis Yurisman kepada Kabar Nias.

Padahal, kata Yurisman, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, pada salah satu poin ketentuan pemberian tugas belajar adalah PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. “Sementara yang bersangkutan (RHH) masih berstatus CPNS saat menerima beasiswa,” katanya.

Tim Pansus menengarai, Dinas Kesehatan telah melanggar Peraturan Bupati No 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2015 yang terdiri dari dua versi. “Karena dalam Peraturan Bupati tersebutkan diatur pada Pasal 8 Ayat 1 huruf b bahwa pembebasan biaya pendidikan khusus PNS dilaksanakan oleh BKD bukan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Disampaikan Yurisman, pihaknya telah memanggil semua pihak yang terkait program pendidikan gratis ini. Tim Pansus juga sudah mendatangi setiap lembaga perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan selama ini.

Sementara itu, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha (HD), kepada Kabar Nias, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, pihaknya serius membangun kultur pemerintahan yang bersih, mandiri, dan transparan, dan berorientasi pelayanan dalam kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sozanolo Ndruru.

“Kami menunggu dukungan dari semua pihak termasuk dari pihak legislatif (tim pansus) untuk meluruskan kembali yang sudah keliru selama ini. Prinsipnya, jangan ada pelanggaran terhadap undang-undang dan aturan,” ujar HD. [kncr01r]

 

RELATED ARTICLES

3 KOMENTAR

  1. Ngomong2 gambar yang dimuat di berita ini adalah dokumentasi saya, yang saya upload di FB… Sekedar informasi saja….

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments