Friday, April 19, 2024
BerandaPilkada 2015Gugatan PHP Empat Pemohon dari Pulau Nias Diputus Kamis

Gugatan PHP Empat Pemohon dari Pulau Nias Diputus Kamis

PILKADA 2015

JAKARTA, KABAR NIAS — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh pasangan Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho dari Kabupaten Nias Selatan, Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara, Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö dari Kabupaten Nias, dan pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua dari Kota Gunungsitoli akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/1/2016) pukul 13.30 di Panel Hakim 2.

Pengumuman itu dilansir oleh MK melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Senin malam.

Seperti diketahui, MK pada Senin (18/1/2016) telah memutus 40 gugatan PHP dengan putusan “gugatan tidak bisa diterima”. MK sangat ketat dalam mempertimbangkan putusan, yakni 34 gugatan ditolak karena PHP disampaikan melebih tenggat 3 x 24 jam, 1 gugatan ditolak karena tidak memenuhi legal standing. Lima gugatan lainnya tidak dilanjutkan karena pemohon menarik gugatannya.

Ironinya, PHP dari Kabupaten Gresik yang teregistrasi di kepaniteran dengan nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak MK karena terlambat 7 menit dari waktu yang ditentukan. Seperti dilansir situs resmi MK, hasil Pikada di Kabupaten Gresik ditetapkan KPU setempat pada 16 Desember pukul 16.30 sehingga tenggat yang tersedia untuk mengajukan permohonan ke MK adalah sejak 16 Desember 2015 pukul 16.30 hingga 19 Desember pukul 16.30. Akan tetapi, permohonan diajukan ke MK pada 19 Desember pukul 16.37.

Sejauh ini, dari putusan MK yang dibacakan Senin masih belum mempertimbangkan Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat selisih suara. Jika pasal ini menjadi pertimbangan hakim MK, keempat gugatan PHP yang diajukan pemohon dari empat daerah dari Pulau Nias bisa dipastikan akan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang diamanatkan oleh Pasal 158 UU No 8/2015 tersebut.

Pengacara pihak terkait pada PHP Kabupaten Nias Selatan (pasangan kepala daerah terpiih Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru), Amati Dachi, meminta masyarakat bersabar menunggu putusan yang diberikan MK. “Mari kita bersabar menunggu hasil dari putusan sela MK pada hari Kamis mendatang,” ujar Amati Dachi. [knc01r]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments