Home Featured Mencermati Gugatan Pilkada Kepulauan Nias di MK

Mencermati Gugatan Pilkada Kepulauan Nias di MK

0
Mencermati Gugatan Pilkada Kepulauan Nias di MK
Ilustrasi: Gedung MK. Sumber: http://kesbangpol.kemendagri.go.id/

Oleh Fotarisman Zaluchu

Putaran final Pilkada 2015 yang lalu ternyata tidak bisa diterima begitu saja oleh para kandidat Kepala Daerah di Nias, yang perolehan suaranya tidak mencukupi untuk membawa mereka memenangkan pertarungan. Alih-alih menerima kekalahan, mereka, kecuali di Kabupaten Nias Barat, kemudian memilih membawa penentuan pemenang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, tiga incumbent yaitu Idealisman Dachi, Martinus Lase, Edward Zega dan pasangannya masing-masing plus satu pasangan independen di Kabupaten Nias, memilih melakukan perlawanan terhadap keputusan KPUD yang memenangkan lawan mereka.

Membawa perselisihan terhadap penetapan perolehan suara KPUD ke ranah hukum sekaligus, entah itu MK ataupun nantinya PTUN adalah hak politik. Itu sah-sah saja. Tetapi rasanya menjadi ambigu karena beberapa faktor.

Pertama, selisih perolehan suara antar kandidat cukup signifikan. Tabel di bawah ini dapat digunakan sebagai rujukan:

 

Kabupaten Pemenang yang ditetapkan KPUD Penggugat Selisih suara Total Suara Sah Persentase selisih suara dibandingkan dengan suara sah
Nias Selatan Hilarius Duha, SH.,MH dan Sozanolo Ndruru Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho 48.543 suara – 41.553 suara = 6.990 suara 128.734 5,42 persen
Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dan Arosokhi Waruwu, SH., MH Faigi’asa Bawamenewi, SH dan Drs. Bezatulo Gulo, B.Sc 30.039 suara – 23.259 suara= 6.780 suara 53.847 12,59 persen
Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Haogosochi Hulu, SE, MM Edward Zega dan Yostinus Hulu, SE 34.257 suara – 26.105 suara = 8.152 suara 59.802 13,63 persen
Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE., M.Si Drs. Martinus Lase, MSP dan Drs. Kemurnian Zebua, BE 24893 Suara-18892 Suara =6001 suara 53.196 11,28 persen
Nias Barat (tidak menggugat) Faduhusi Daely, S.Pd dan Khenoki Waruwu Adrianus Aroziduhu Gulö, SH,MH dan Oneyus Halawa, SE 20.475 suara-15.530 suara = 4.945 suara 36.005 13,73 persen

Sumber: https://goo.gl/dVMp77 dan http://goo.gl/ugRzw

Tabel di atas menunjukkan bahwa dari keempat wilayah yang mengajukan gugatan ke MK, selisih suara “tipis” adalah di Nias Selatan, itu pun 5,45 persen, jauh di atas ambang batas psikologis selisih 2 persen sebagaimana diisyaratkan oleh MK. Meskipun ketentuan MK tersebut masih dapat diperdebatkan, tetapi faktanya terdapat ribuan suara yang menunjukkan disparitas antara penggugat dengan ketetapan KPUD.

Masih diajukannya selisih suara yang sudah begitu besar ini memperlihatkan bahwa ketatapan KPUD tidak diterima sepenuhnya oleh para penggugat. Para penggugat tidak bisa menerima kekalahan, tetapi tentu saja menyadari tidak mudah membatalkan keputusan KPUD yang memuat realitas politik perolahan suara yang jaraknya amat lebar.

Maka untuk bisa meningkatkan kekuatan argumentasi, kemudian penggugat membangun argumentasi bahwa pilkada yang telah diselenggarakan setidak-tidaknya harus dilakukan pemungutan suara ulang, pengurangan suara pemenang dan atau pembatalan pasangan calon sehingga pilkada harus diulangi.

Para penggugat tampaknya sadar benar bahwa untuk memenangi perselisihan suara saja di MK, rasanya tidak akan cukup. Mereka membutuhkan amunisi yang lebih besar, termasuk dengan memperlebar argumentasi. Argumentasi diperlebar bukan saja sengketa perolehan suara, melainkan juga membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Inilah argumentasi yang disampaikan oleh penggugat (dalam perkara di MK disebut pemohon) yang tentu saja akan diuji kebenarannya berdasarkan alat bukti yang mereka berikan. Hanya perlu dicatat bahwa pembatalan keputusan KPUD tidak akan mudah. Meski nantinya akan ditemukan adanya cacat dalam persoalan administratif pasangan calon, misalnya sebagaimana dimohonkan oleh pasangan Edward Zega dan Yostinus Hulu, SE terhadap “status” bebas utang Marselinus Ingati Nazara, menurut saya hal itu paling-paling akan berakhir pada hukuman yang diberikan kepada penyelenggara pilkada dalam hal ini KPUD.

Sama halnya dengan permohonan yang disampaikan oleh Faigi’asa Bawamenewi, SH dan Drs. Bezatulö Gulö, B.Sc mengenai keterlibatan aparatur dalam kampanye petahana di Kabupaten Nias, hal itu mungkin akan dimentahkan oleh panel hakim di MK dengan mempertanyakan signifikan hal tersebut dengan perolehan suara.

Baca juga:  Terbentur Aturan Selisih Suara, MK Tolak Gugatan Idealisman Dachi

Bahkan, ujung-ujung dari semua gugatan ini adalah pada kemungkinan, meski ada dugaan kecurangan—yang bisa saja satu sama lain akan menunjukkan kecurangan masing-masing sehingga tidak akan mungkin hanya akan dilakukan oleh satu pasangan saja—majelis hakim MK diduga tidak akan menerimanya karena PSU pun tidak akan mengubah hasil mengingat jarak yang terlalu lebar tadi.

Akan tetapi, semua hanya perkiraan. Hasil finalnya akan kita lihat bagaimana. Kita akan melihat sejauh mana bukti kecurangan ini bisa memengaruhi hakim untuk menerima atau menolak permohonan para pemohon ini.

Kedua, kalau dibandingkan perolehan suara sebagaimana diputuskan oleh KPUD di atas, sesungguhnya hasil Pilkada di Pulau Nias ini cukup legitimate. Riil politiknya, tingkat partisipasi pemilih jauh lebih tinggi dari pilkada di Kota Medan sekalipun yang hanya kurang dari 30 persen. Bayangkan saja, di Nias Selatan, partisipasi mencapai 62,76 persen. Padahal, di sana persoalan geografis bisa menjadi kendala. Apalagi di wilayah lain, partisipasi signifikan terlihat jelas, masing-masing 63,29 persen di Nias Barat, 64,01 persen di Kota Gunungsitoli, 64,42 persen di Nias, dan 69,90 persen di Nias Utara.

Partisipasi yang cukup tinggi tersebut sesungguhnya menggambarkan hasil realitas politik lokal bahwa para petahana, kecuali di Kabupaten Nias, gagal meraih ulang simpati masyarakat yang sangat tinggi tersebut.

Dalam bahasa sederhana, setidak-tidaknya masyarakat pemilih lebih memercayai mereka yang datang dengan janji baru, dibandingkan dengan janji-janji “teruskan” dari para petahana.

Memang ini cukup miris karena para petahana ini bukan tidak berbuat di setiap wilayahnya. Namun, berbuat saja tidak cukup. Masyarakat butuh dipuaskan, diyakinkan, dan kemudian didorong untuk memberikan pilihan kepada kandidat tertentu. Sayangnya, para petahana gagal melakukan hal ini meski potensi kemenangan sebenarnya selalu ada pada mereka. Masyarakat justru berpartipasi secara politik untuk memberikan hukuman kepada petahana untuk tidak lagi meneruskan kepemimpinan mereka. Partisipasi masyarakat di Pulau Nias justru diberikan kepada pendatang baru, sebagai sebuah kepercayaan baru.

Ketiga, ini soal kompetisi. Sebagai seorang yang memantau persoalan kompetisi politik, saya selalu saja melihat kecurangan berlangsung. Petahana mengangkat dan memberhentikan pejabat yang tidak sesuai dengan kehendaknya atau tidak sejalan dengan misinya. Jauh sebelum kompetisi, banyak PNS berada dalam tekanan. Hanya mereka tidak pernah melaporkan hal tersebut. Dengan demikian, mengingat bahwa pemohon adalah petahana, seharusnya laporan mengenai kecurangan yang dilaporkan dilakukan oleh pasangan lain, adalah laporan mengenai diri mereka sendiri.

Sebaliknya, pasangan lain juga tentu karena merupakan pendatang baru, pastilah akan melakukan cara-cara yang tidak biasa. Mengingat mereka tidak punya elemen terstruktur dalam birokrasi, pastilah mereka bergerak menggunakan kekuatan lain, termasuk kampanye hitam. Kedua kubu yang sama-sama ingin menang ini jelas sebenarnya telah melakukan kecurangan baik terang-terangan maupun terselubung.

Banyak kisah lapangan yang saya dengar mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh hampir semua pasangan. Semuanya melakukannya terang-terangan, sementara masyarakat yang juga ingin untung sekejap, tak mau kehilangan kesempatan. Maka, yang terjadi adalah aksi adu duit, adu sogok politik. Jadi, mau dilihat dari sisi mana pun, persoalan kecurangan secara TSM pasti akan mengenai setiap kandidat.

Justru semakin lama menerima kenyataan, semakin berat biaya politik baru yang harus dikeluarkan, termasuk membayar saksi-saksi dan pengacara di MK. Dari lapangan, dalam kunjungan singkat ke Pulau Nias, saya telah merekam pembicaraan di masyarakat. Hampir-hampir tidak ada masyarakat yang keberatan dengan putusan KPUD. Bahkan, banyak dari warga masyarakat yang telah pintar menganalisis penyebab kekalahan para pemohon!

Tetapi kembali kepada para pemohon (penggugat). Pemohon ternyata ingin mendapatkan keputusan final bukan dari KPUD melainkan dari panel hakim MK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.