Home Breaking News Pendamping Desa di Nias Barat Perlu Dievaluasi

Pendamping Desa di Nias Barat Perlu Dievaluasi

0
Pendamping Desa di Nias Barat Perlu Dievaluasi
Kantor Dinas PMD Kabupaten Nias Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Blok 3-B Lahömi. —Foto: Aminudin Hia

LAHOMI, NIAS — Etos kerja pendamping desa di Kabupaten Nias Barat dinilai kurang baik. Semestinya para pendamping kegiatan masyarakat desa tersebut bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya serta dapat menjawab kelemahan yang muncul di desa dampingan agar proses administrasi, pengajuan pelaporan tahap demi tahap cepat dan tidak terkendala. Evaluasi kepada para pendamping desa perlu dilakukan segera.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang  Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat Inovasi Gulö kepada Kabar Nias, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi.

“Kenapa muncul persoalan di desa, karena kurang pendampingan. Para pendamping desa itu etos kerjanya kurang maksimal. Kalau mereka serius, proses administrasi tersebut cepat sehingga pengajuan pelaporan desa tahap demi tahap tidak terkendala,” ujarnya.

Inovasi menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, pemerintah telah mengetahui sejak awal bahwa desa masih tidak mampu mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku tanpa ada bantuan pihak lain atau pendamping.

“Itulah alasannya pemerintah menempatkan pendampingan di setiap jenjang atau wilayah dengan tujuan supaya kelemahan-kelemahan itu dari segi penyaluran, pelaksanaan kegiatan lanjutannya bisa teratasi. Bilamana para pendamping desa bekerja optimal, pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tersebut bisa dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Inovasi.

Inovasi tidak merinci siapa-siapa saja dan di desa mana saja yang pendampingannya kurang maksimal. Ia meminta masyarakat turut mengawasi dan memberikan penilaian kepada para pendamping desa. Sebab, realita di lapangan, banyak pendamping desa yang tidak serius atau tidak maksimal melaksanakan tanggung jawabnya.

“Harapan harus ada evaluasi bagi para pendamping desa ini. Tentu kita menyampaikan kondisi riel. Inilah yang terjadi di lapangan. Bahwa masih belum maksimal pendampingan di Nias Barat. Kepada para pendamping desa tetap kami imbau supaya lebih giat dan bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya jangan sampai terulang kembali. Harap pastikan desa yang Anda dampingi bisa membereskan semua tahapan dalam pengelolaan dana desa,” kata Inovasi.

Penelusuran Kabar Nias, pendamping desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antardesa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Baca juga:  Mempertanyakan Sanubari Pemkab Nias Barat Tangani Korban Pencabulan

Bekerja Rangkap

Inovasi mengingatkan bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan rangkap atau double job karena hal itu pelanggaran. Jika ada yang merangkap jabatan, pendamping desa itu tentu akan mendapat sanksi.

“Kalau kita memedomani peraturan yang berlaku, pendamping desa tidak boleh ada yang merangkap pekerjaan. Mereka seharusnya harus memilih, tetap menjadi pendamping desa atau pekerjaan lainnya. Pendamping desa itu harus menjaga profesionalisme. Sementara peraturan itu harus ditegakkan. Jika kedapatan merangkap pekerjaan, pendamping desa tersebut wajib diberhentikan,” ujarnya.

Ia meminta para pihak untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas PMD jika menemukan para pendamping desa itu yang merangkap pekerjaan atau tidak serius dalam pekerjaannya. Ia berjanji akan menindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum.

“Bila ada yang melihat dan punya bukti, laporkan saja di Dinas PMD, nanti segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Nias, menyangkut penyaluran DD dan ADD dari 105 desa di Kabupaten Nias Barat, data terakhir per 31 Desember 2017 tercatat yang belum cair DD tahap I (60%) 1 desa; tahap II (60%) 31 desa dengan total jumlah Rp 10,31 miliar.

Selanjutnya, ADD yang belum cair tahap I (60%) 1 desa; tahap II (40%) sebanyak 77 desa dengan total Rp 11,43 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Kabar Nias sedang berusaha mengonfirmasi hal ini kepada pendamping desa di Kabupaten Nias Barat apa kira-kira penyebab dan atau kendala yang dialami sehingga diduga tidak berkinerja baik. [knc07w].

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.