GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pemerintah Kota Gunungsitoli menyayangkan keputusan panitia seleksi pendamping lokal desa (PLD) Provinsi Sumatera Utara yang membuat lokasi ujian tertulis di Medan. Kebijakan itu dinilai cukup merugikan peserta seleksi Pulau Nias. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar diminta untuk menjadwalkan ulang seleksi di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli melalui telepon seluler, Sabtu (28/5/2016), kepada Kabar Nias menanggapi keluhan sejumlah calon pendamping desa asal Kota Gunungsitoli.
“Pemkot Gunungsitoli menolak pelaksanaan seleksi pendamping desa itu dilaksanakan di Medan, apalagi dilakukan secara mendadak. Jika yang lolos bukan warga Kota Gunungsitoli, kami tidak akan menerima. Terkait hal ini, kami segera menyurati Menteri Desa agar menjadwalkan ulang ujian di Pulau Nias. Kita tidak mengerti ada apa di balik pelaksanaan seleksi secara mendadak ini,” kata Sowa’a.
Pelaksanaan ujian di Medan, menurut Sowa’a, tidak masuk akal karena jarak dari Pulau Nias tidak dekat, apalagi memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Selain itu, pengumuman yang disampaikan panitia serba mendadak sehingga banyak calon tenaga ahli (TA) untuk tingkat kabupaten/kota, pendamping desa (PD) tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa (PLD) tingkat desa yang kewalahan.
“Ujian itu kan belum tentu mereka lewat, sementara biaya yang mereka keluarkan sudah mencapai Rp 5 juta. Tentu yang mengikuti ini tidak semua hanya yang punya modal. Ini yang kami sesali, mengapa tahun lalu, panitia melaksanakan ujian bisa dilaksanakan di Kota Gunungsitoli dan melibatkan pemerintah setempat. Kali ini, kami pasti tolak,” tambah Sowa’a.
Oleh karena itu, Sowa’a mengimbau kepada calon peserta yang belum sampai ke Medan untuk mendukung Pemerintah Kota Gunungsitoli menolak kebijakan ujian diselenggarakan di Medan dan mendesak Kementerian Desa untuk menjadwalkan ulang seleksi di Pulau Nias.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli Kariaman Zebua menyampaikan keberatan kepada panitia lewat surat dengan Nomor: K/025/DPD KNPI-GS/V/2016 perihal surat keberatan yang ditujukan kepada panitia seleksi tenaga pendamping profesional Kemendesa RI tanggal 28 Mei 2016.
“KNPI Kota Gunungsitoli telah membuat surat keberatan atas pelaksanaan ujian di Medan kepada Menteri Desa dan sudah dikirim melalui e-mail”.
Isi surat tersebut meminta Menteri Desa mempertimbangkan dan untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan seleksi ujian di Pulau Nias untuk Nias Utara, Nias Barat, Nias, Nias Selatan, dan Kota Gunungsitoli. KNPI juga menyatakan mendukung sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli yang tidak menerima hasil seleksi tahun 2016.
Beberapa calon PLD yang dijumpai Kabar Nias merasa kecewa dengan kebijakan lokasi ujian di Medan dan penyampaian surat undangan secara mendadak hanya waktu 1 hari dan berharap adanya kebijakan khusus di Pulau Nias.
“Surat undangan sampai ke saya melalui e-mail pada 27 Mei 2016 dini hari dan ujian Sabtu 28/5/2016 di Kampus USU. Setelah saya pikirkan, saya mengurungkan niat untuk ikut karena tidak punya biaya untuk datang ke sana. Berharap pemerintah dapat mempermudah lokasi ujian,” kata calon perserta itu yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara calon lainnya, Jobed Laowö, menulis di dinding Facebooknya soal rasa kecewa dan meminta panitia mencari solusi agar mereka dari Pulau Nias ikut seleksi seperti daerah lainnya.
“Pertanyaannya mengapa panitia tidak bisa menyiasati calon pendamping dari daerah yang terjauh, seperti di Pulau Nias”.
Kabar Nias masih menunggu jawaban dari pihak panitia terkait pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli ini. [knc02w]