Friday, October 4, 2024
  • Iklan HUT Nisel Ke-21 Disbudparpora
BerandaSudut PandangOpiniPilihannya, Mati atau Kebiri

Pilihannya, Mati atau Kebiri

STOP KEKERASAN

Oleh Happy Suryani Harefa

Minggu ini kata “kebiri” telah menjadi pembicaraan hangat bagi masyarakat, termasuk di Nias. Topik kebiri sekarang sering menjadi pemecah kebekuan, sebelum dimulainya atau di tengah-tengah pelaksanaan sebuah pertemuan.

Di pulau Nias kebiri atau kastrasi sudah dikenal sejak lama, tetapi dengan istilah dan tujuan yang berbeda, yaitu untuk mensterilkan ternak babi jantan dan betina. Di Pulau Nias bagian utara, misalnya, dikenal istilah “mogai atau mokhai mbawi”, yaitu proses pengangkatan testis untuk babi jantan atau pengangkatan indung telur untuk babi betina. Setelah “mukhai”, baik babi jantan dan betina akan cepat menjadi gemuk karena akibat terjadinya perubahan mekanisme dalam tubuh mereka, khususnya yang berkaitan dengan kerja hormonal.

Hukuman kebiri atau hukuman mati adalah angin baru yang berhembus minggu terakhir Mei 2016, atau 3 hari sebelum artikel ini tayang, secara khusus bagi anak-anak Indonesia korban dan anak yang rentan terhadap kekerasan seksual.

Hukuman mati dan kebiri merupakan hukuman baru yang ditetapkan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau predator seks anak, di samping penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2016, yang baru saja ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Mei 2016 sebagai perubahan kedua terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut informasi berita media online Viva.co.id pada 27 Mei 2016, ada beberapa negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak sebelumnya, antara lain Korea Selatan, Rusia, Moldova, Ceko, Polandia, Israel, Australia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Hukuman kebiri yang diatur dalam Perppu yang baru tentu tidak dilakukan seperti yang dilakukan pada ternak babi, seperti penjelasan di atas, melainkan melalui penyuntikkan hormon anti-androgen, yang akan menghambat produksi hormon testosteron, yaitu hormon pemicu hasrat seksual dan ereksi bagi seorang laki-laki.

***

Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan semakin hari semakin menjadi-jadi. Menurut data Komnas Perempuan, setiap 2 jam, ada 3 perempuan (termasuk anak) menjadi korban kejahatan seksual sejak tahun 2013. Kisah terakhir yang sangat memilukan hati adalah kisah Yuyun, siswi SMP yang diperkosa oleh 14 lelaki di Bengkulu pada April 2016 dalam perjalanan pulang dari sekolah. Kemudian Eno, buruh yang mengalami kekerasan seksual menggunakan ganggang cangkul di mess sebuah pabrik di Tangerang. Setidaknya 2 kisah tersebut yang telah memicu kemarahan publik dalam bulan ini dan yang telah mendorong pemerintah memberikan respons melalui penandatanganan Perppu yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati oleh Presiden Joko Widodo.

Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan juga terjadi di Nias. Berdasarkan sebuah informasi online PKPA—sebuah Yayasan yang aktif dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap anak di Pulau Nias—tahun 2015, misalnya, bahwa mereka menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak setidaknya 15 sampai 20 kasus setiap tahun.

Kekerasan yang tidak terlaporkan diperkirakan jauh lebih besar karena umumnya kekerasan yang terekam media atau lembaga adalah hanya kekerasan seksual yang tidak bisa ditutupi karena korban meninggal atau korban dalam keadaan kritis.

Baca juga:  Hari Pertama, Belum Ada yang Mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli

Masih ada kecenderungan di masyarakat untuk menutupi kekerasan seksual karena tidak mau repot berurusan dengan hukum atau karena masih dianggap sebagai tabu bagi keluarga.

Fenomena lainnya yang terjadi di Nias yang dicurigai ada hubungannya dengan kekerasan seksual adalah fenomena bunuh diri (remaja) perempuan yang selalu terjadi setiap tahun. Meskipun belum ada data hasil penelitian khusus tentang hal ini, ada kecurigaan bahwa fenomena bunuh diri ini umumnya dilatarbelakangi oleh persoalan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, yang tidak mendapatkan penanganan secara baik.

Sekarang kita sudah memiliki hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini menjadi jawaban bagi sebagian masyarakat Indonesia. Hukuman ini bertujuan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan seksual dan juga diharapkan akan menciptakan efek jera yang pada akhirnya akan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak. Dengan tujuan tersebut, hukuman yang berat ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang semakin baik terhadap anak Indonesia, anak-anak yang rentan terhadap kejahatan seksual, termasuk anak-anak di Pulau Nias.

Meskipun demikian, penetapan hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga menuai banyak kontroversi. Manajer PKPA area Nias, Chairidani Purnamawati, SH., dalam sebuah kesempatan, misalnya, pernah menyampaikan bahwa penetapan hukuman mati atau hukuman kebiri ini justru dapat semakin meningkatkan nilai transaksi para mafia hukum anak. Sebagai contoh, dari sekian banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pernah terjadi di Nias, hanya ada 1 kasus saja yang pernah mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sisanya hanya mendapatkan hukuman minimal saja atau bahkan bebas.

Komisi Nasional Perempuan juga dalam pernyataan sikapnya pada 26 Mei 2016 menyayangkan masuknya hukuman kebiri dan hukuman mati dalam Perppu No 1 Tahun 2016, terutama karena Indonesia sudah meratifikasi UU No. 5 Tahun 1998, yang melarang semua bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan, di mana hukuman mati dan hukuman kebiri tergolong dalam bentuk hukuman ini.

Terlepas dari kontroversi yang ada, saat ini menjadi penting untuk kita memastikan informasi tentang hukuman baru ini bisa sampai kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Pulau Nias. Harapan terbaik kita adalah menurunnya angka kekerasan seksual terhadap anak, bukan mendapatkan sebanyak mungkin predator seks anak untuk dikebiri. Jika predator seks anak semakin banyak yang dihukum mati atau dikebiri, itu artinya tujuan mulia perlindungan terhadap anak belum tercapai.

Mari kita mengambil bagian memastikan terwujudnya “efek jera” yang diharapkan melalui pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2016 ini. Pilihan terbaik bukanlah mati ataupun kebiri, tetapi mengontrol hasrat seksual, berhenti memerkosa, dan berhenti melakukan kekerasan seksual. Itulah harapan perempuan dan harapan anak-anak Indonesia, harapan anak-anak perempuan Nias.

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Semoga hukuman ini bisa menghindari orang-orang yang berniat jahat untuk berbuat. Jika kedapatan, Perppu segera diberlakukan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments