Home Featured Sampaikan Permintaan Maaf, Yanto Tetap Diproses secara Hukum

Sampaikan Permintaan Maaf, Yanto Tetap Diproses secara Hukum

16
Sampaikan Permintaan Maaf, Yanto Tetap Diproses secara Hukum
Inilah Sugiyanto Kosasi alias Yanto, pemilik toko Ponsel V-Gen saat menyampaikan permintaan maaf di Markas Polres Nias. —Foto: Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Yanto alias Kadali yang memiliki nama asli Sugiyanto Kosasi menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf atas tindakannya memasang di tubuh  MW, karyawannya sendiri, tulisan “Saya Pencuri, Nama Saya Mawar”. Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan unsur Muspida Kota Gunungsitoli. Meskipun begitu, kasus ini terus diproses secara hukum. Yanto akan dijerat dengan pasal penghinaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat geram dan mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Yanto kepada MW. Pihak kepolisian diminta untuk tegas menindak perbuatan yang dilakukan Yanto karena dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan Yanto usai rapat koordinasi pemangku kepentingan Kota Gunungsitoli di ruang eksekutif Polres Nias, Kamis (15/10/2015) sekitar pukul 22.30.

“Saya merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan ini menjadi pembelajaran saya ke depan. Saya sampaikan rasa minta maaf kepada seluruh warga Nias dan kepada keluarga korban,” kata Yanto.

Kesal

Seusai menyampaikan permintaan maaf, kepada Kabar Nias Yanto mengatakan, tindakan yang dilakukannya kepada MW akibat kesal karena karyawannya tersebut mencuri uang penjualan pulsa.

“Saya buat tulisan ‘Saya Pencuri, Nama Saya Mawar’ karena kesal. Saya tempel di badannya menggunakan pelakban. Uang yang diambilnya bukan hanya Rp 20.000, melainkan lebih dari ratusan ribu rupiah. Namun, sekarang saya menyesal dan saya meminta maaf,” ujar Yanto sambil berlalu memasuki ruang pemeriksaan di Kanit III Satuan Reskrim Polres Nias, Kamis malam.

Menurut korban, MW, warga Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, tersebut, Yanto menuduh dirinya telah mengambil uang penjualan pulsa sebesar Rp 136.000.

“Tadi pagi, Yanto marah dan dia menuduhku telah mencuri uang penjualan pulsa Rp 136.000. Padahal, belum saya ambil. Dia langusng menonjok kepalaku. Kemudian dia menulis di kertas ‘Saya Pencuri, Nama Saya Mawar” dan menempelkan di badan saya menggunakan pelakban dibantu dua karyawan lainnya. Saya disuruh naik di atas kursi di depan tokonya. Aku hanya pasrah dan menangis,” ujar MW dengan mata berkaca-kaca.

Diproses secara Hukum

Saat rapat koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, dan unsur Mupida, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Nias AKBP Bazawatö Zebua, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Khamözaro Waruwu merasa kesal dan marah atas tindakan semena-mena yang dilakukan Yanto terhadap karyawannya. Khamözaro berharap kasus ini tidak selesai hanya dengan pelaku meminta maaf. Polres Nias diminta memproses dan melimpahkannya sampai ke pengadilan.

Baca juga:  Hilarius Duha Minta Semua Kepala Desa Serahkan LKPJ DD/ADD 2015

“Pemilik toko tidak boleh semena-mena menuduh karyawannya sebagai pencuri. Apa alasannya, apakah dia sudah membuktikan? Apa undang-undang yang melibatkan MW. Saya selaku orang hukum, belum pernah membaca dan melihat sanksi terkait transakti pulsa elektrik. Perbuatan semena-mena ini saya harap tidak hanya selesai di jajaran Polres Nias. Saran saya, kasus ini harus sampai di pengadilan. Saya tunggu di sana. Ini jangan ada lagi sikap semena-mena,” ujar Khamözaro. Ia menekankan agar kasus seperti ini tidak terulang dan menjadi yang terakhir di Pulau Nias.

Menurut Eporus BNKP Tuhoni Telaumbanua, perbuatan yang dilakukan Yanto terhadap MW merupakan bentuk penghinaan terhadap perempuan. Harusnya pelaku berpikir sebelumnya jika hal itu dilakukan atas keluarganya. “Sering terjadi di Nias, pertikaian antardesa hanya gara-gara seseorang mempermalukan perempuan,” kata Tuhoni.

Meskipun begitu, Tuhoni meminta agar Yanto mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kepada wartawan, Bazawatö mengatakan, tujuan rapat koordinasi, Kamis malam, untuk meredam amarah warga dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah kerja Polres Nias. “Kasus ini akan tetap lanjut, kemungkinan pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal penghinaan,” ujarnya tanpa menyebutkan pasal dan ancaman hukumannya.

Rapat koordinasi itu, seperti disampaikan Bazawatö, memutuskan bahwa penanganan dan penyelesaian kasus ini diserahkan sepenuhnya di tangan penegak hukum, yaitu Polres Nias dan lembaga hukum lainnya. Forum meminta Polres Nias menegakkan hukum secara tegas, jujur, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli, Polri dan TNI untuk segera menciptakan suasana kondusif agar tidak mengarah pada perbuatan anarkistis. Semua elemen masyarakat diimbau untuk menjaga serta menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. [knc02w]

16 COMMENTS

  1. harus di tegakkan hukum kepada orang yang mencemarkn nama baik seseorang… minta maaf tak cukup krn blom tentu itu dikatakan dengan sepenuh hati dan nama baik seseorang itu tak secepat minta maaf akan bersih…

  2. Pasal penghinaan dan melakukan kekerasan terhadap tenaga kerja serta melakukan kekerasan terhadap perempuan…

    • @Rikardo… Bner tu… Klw bs yanto hrus dikenakan psal yg berlapis…. Jangan seenaknya sja ia merendahkan martabat orang kaum lemah…

  3. masa cuma pasal penghinaan, dari cerita si korban dia sempat di tonjok. nah, itu termasuk kekerasan pada perempuan. jgn mentang2 dia org kaya y, jadi diringankan.

  4. Saya sebagai orang nias yg tinggal di jakarta…sangat kesel, marah, mendengar kabar peristiwa yg dialami saudari kita mawar…ini benar2 keterlaluan…buat" yanto alias kadali" pemilik toko ponsel…km itu benar2 biadap, gk bermoral, tidak punya etika..km telah mencemarkan, menghina, merendahkan harga diri perempuan…harusnya km itu di musnahkan dri muka bumi ini…

    Saya berharap kpada bpk kapolres, anggota DPRD, pengadilan, tokoh agama, tokoh adat,..agar memberikan hukuman yg berat buat "yanto" sekalian cabut ijin buka usaha di nias…

    "Pulau nias tanah leluhur kami, tanah kelahiran kami,..disana kami semua bersaudara…kami tidak membiarkan siapa pun merendahkan harga diri kami sebagai orang NIAS".

    YUDI.TELAUMBANUA.

  5. Masalah ini krna orang2 china di nias mulai sepele sama nias.mungkin ini bkan kasus prtama.sprtiny sdah sering , tapi krna tidak di ekspose aj

    • Orang-orang china? Rasisme juga kata2 ini, apa perlu diproses juga? Tolong jangan bawa etnis, karena itu isu SARA!!!!!!!!

  6. ini pelanggaran yang dilakukan:
    1. pencemaran nama baik perempuan dengan tudukan mencuri.
    2.melanggar HAM, dengan memperlakukan perempuan tidak manusiawi dengan mempermalukan perempuan (berdiri di atas kursi di depan toko)
    3.melakukan pemukulan fisik
    4.melanggar hukum dengan melakukan penghakiman sepihak tanpa bukti
    5.
    6.
    silahkan komentator tambah disini

  7. Kita sebagai anak Nias merasa ikut dilecehkan dan dihina dengan kejadian ini, untuk itu saya himbau kepada penegak hukum di Nias untuk cepat bertindak, sebelum masyarakat Nias bertindak di luar Nalurinya, karena ini menyangkut harga diri, dimanapun dan orang manapun kalau dilecehkan dengan cara keji seperti ini pasti orang marah. Dan menurut pengamatan saya selama saya di Nias, sering orang-orang seperti Yanto ini menganggap remeh dan selalu merendahkan orang Nias, mungkin karena mereka punya uang, mereka tidak sadar bahwa uang mereka itu berasal dari masyarakat Nias, untuk itu harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal penghinaan dan pelanggararan hak azasi manusia dan juga harus ada hukuman secara materil, sehingga ada efek jera supaya tidak ada lagi Yanto-Yanto yang lain. Dan melalui komentar ini saya himbau juga kepada Lawyer atau pengacara-pengacara handal dari Nias yang ada di kota-kota besar di Indonesia, supaya mendampingi korban tanpa bayar sehingga kasus ini betul-betul sampai kemeja hijau.

  8. kalau terbukti mencuri sbenarnya sah-sah saja tetapi kalau belum terbukti ini bisa jadi penghinaan atau pencemaran nama baik…

  9. Seperti
    komentar saya sebelumnya bahwa, boleh saja kita memaafkan orang ini, tapi bukan
    berarti kasus hukumnya dihentikan, saya himbau sekali lagi harus diproses
    secara hukum dengan dikenakan pasal berlapis diantaranya " Pasal
    Penghinaan, Pasal Penganiayaan, pasal Pelanggaran hak azasi manusia " dan
    juga dihukum dengan membayar sejumlah uang kepada korban, karna ada kemungkinan
    korban susah mendapatkan pekerjaan lagi karena kejadian ini.Dan disini juga
    saya undang para institusi yang menaungi hak-hak perempuan, dan hak buruh.
    dimana itu komisi perlindungan anak dan perempuan kok tidak nongol disini ?
    dimana itu komisi yang membidangi hak azasi manusia kok tidak nampak batang
    hidungnya ? perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, sekali lagi jangan
    sampai hilang kesabaran orang Nias dan mau bertindak sendiri baru datang
    pahlawan dari komisi ini dan itu. Kemudian untuk Dinas tenaga kerja dan serikat
    buruh di Nias, tolong didata semua orang Nias yang kerja di semua sektor di
    Nias, baik di rumah tangga, pertokoan, rumah makan dan perusahaan lain yang
    bergerak di berbagai bidang dan ditanyakan berapa gaji yang buruh dan karyawan
    dapatkan, karena sepengetahuan saya banyak usahawan di Nias meraup banyak
    keuntungan berusaha di Nias, tapi mereka memberikan gaji seenak perutnya atau
    sesuka hatinya juga dari segi waktu kerja tidak ada batasan waktu, tidak
    seperti tenaga kerja di kota-kota lainnya di Indonesia, jadi mari kita gunakan
    kesempatan ini untuk memperbaiki semuanya, untuk tidak terjadi hal-hal yang
    tidak diinginkan di kemudian hari.

  10. Kita orang Nias dan kita juga anak anak Tuhan, Tuhan Yesus mengatakan bahwa kita harus saling mengampuni, mari kita amalkan dan lakukan Firman Tuhan ini. Doa Bapa kami mrngatakan, ampuni kami seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami. Terlebih lagi kata Tuhan , Jika kamu tidak mengampuni maka Bapamu yang di Sorga juga tidak mengampuni kamu. Saya himbau kepada saudara semua agar merenungkan Firman Tuhan ini. Tuhan memberkati saudara semua

  11. Saudara-saudaraku, sebagai orang yang beriman kepada Yesus Kristus, Tuhan kita yang mulia, janganlah iman itu kamu amalkan dengan memandang muka.
    jikalau kamu menjalankan hukum utama yang tertulis dalam Kitab Suci: "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri", kamu berbuat baik.
    Tetapi, jikalau kamu memandang muka, kamu berbuat dosa, dan oleh hukum itu menjadi nyata, bahwa kamu melakukan pelanggaran.
    Sebab barangsiapa menuruti seluruh hukum itu, tetapi mengabaikan satu bagian dari padanya, ia bersalah terhadap seluruhnya.
    sama seperti yang mengatakan: "Jangan berzinah", Ia mengatakan juga: "Jangan membunuh". Jadi jika kamu tidak berzinah tetapi membunuh, maka kamu menjadi pelanggar hukum juga.
    Apa gunanya, seseorang mengatakan, bahwa ia mempunyai iman, padahal ia tidak mempunyai perbuatan? Dapatkah iman itu menyelamatkan dia?
    Jika seorang saudara atau saudari tidak mempunyai pakaian dan kekurangan makanan sehari-hari dan seorang dari antara kamu berkata: "Selamat jalan, kenakanlah kain panas dan makanlah sampai kenyang!", tetapi ia tidak memberikan kepadanya apa yang perlu bagi tubuhnya, apakah gunanya itu?
    Demikian juga halnya dengan iman: Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakekatnya adalah mati.
    Engkau percaya, bahwa hanya ada satu Allah saja? Itu baik! Tetapi setan-setanpun juga percaya akan hal itu dan mereka gemetar.
    maukah engkau mengakui sekarang, bahwa iman tanpa perbuatan adalah iman yang kosong?
    Ingatlah Abraham, bapa kita, dibenarkan karena perbuatan-perbuatannya, ketika ia mempersembahkan Ishak, anaknya, di atas mezbah
    itulah iman bekerjasama dengan perbuatan-perbuatan dan oleh perbuatan-perbuatan itu iman menjadi sempurna.
    Sebab seperti tubuh tanpa roh adalah mati, demikian jugalah iman tanpa perbuatan-perbuatan adalah mati. sesungguhnya kita sebagai manusia pastilah memiliki kalalaian dan kesilapan. semoga dapat dipertimbangkan untuk mengambil suatu keputusan yang benar di hadapan Allah kita, sebab saya sadar bahwa pemerintah adalah wakil dari Allah yang benar.

  12. Aq krja diperusahaan milik cina brkewrganegaraan singapur,tmn2qu byk dari nias.msalah yanto di nias skrg jd cerita dikalangan para bos,dgr2 sih tmn2 pkrja asal nias tdk akn dprpanjang lg kontrakx..h.mmmh. ap boleh bwt…..???

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.