Pada berita di Kabar Nias berjudul Pembangunan Jalan di Hiligawöni Diprotes Warga, disebutkan bahwa warga melarang pekerja pada proyek pembangunan jalan di Desa Hiligawöni Kecamatan Alasa, Nias Utara, sehingga terhenti selama 10 hari dari tanggal 27 Juli 2015 hingga 5 Agustus 2015. Hal ini seharusnya tidak boleh dibiarkan terjadi.
Sebagai masyarakat Nias, saya sangat menyayangkan tindakan seperti ini bisa dibiarkan terjadi. Ini sebuah preseden buruk bagi kelanjutan pembangunan di Pulau Nias. Menghentikan proyek bukanlah wewenang masyarakat, siapa pun dia. Melarang pekerja proyek adalah sebuah tindakan premanisme dan kriminalitas yang harus segera dihentikan. Masyarakat boleh menyampaikan protes, tetapi tidak berhak menghentikan, apa pun alasannya.
Saya khawatir, cara-cara premanisme ini dilakukan oleh orang-orang atau oknum-oknum yang memiliki kepentingan. Untuk itu, kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Nias untuk mengusut kasus ini.
Demikian juga kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar segera menertibkan tindakan-tindakan masyarakat yang melanggar aturan. Saya khawatir, kualitas pembangunan infrastruktur di Pulau Nias terus buruk karena kurangnya pengawasan dari pemerintah.
Kita tidak ingin pengembang atau rekanan yang menangani proyek di Pulau Nias terus menjadi obyek “pemerasan” pihak-pihak tertentu sehingga kualitas proyek yang ditangani terbengkalai.
Timbul kecurigaan kita bahwa protes masyarakat itu tetap saja tidak diindahkan oleh pengembang dengan cara melakukan “penyogokan” sehingga masyarakat tidak lagi memprotes. Untuk itu, sekali lagi, kita minta Polres Nias dan Bupati Nias Utara segera turun tangan dalam kasus ini.
Arianus Nitehenama Zalukhu
Tinggal di Madiun, Jawa Timur