Tuesday, March 19, 2024
BerandaPilkada 2015Kabupaten Nias BaratDPRD Desak Pemkab Nias Barat dan Panwaslu Bersinergi

DPRD Desak Pemkab Nias Barat dan Panwaslu Bersinergi

RANGKAP JABATAN

LAHÖMI, KABAR NIAS – Karena ada pegawai pemerintah daerah Nias Barat yang menjadi anggota panwaslu pada Pilkada 2015, DPRD mendesak Pemerintah dan Panwaslu Kabupaten Nias Barat bersinergi menegakkan peraturan yang berlaku dalam pemberian dan penerimaan gaji ganda.

Selain itu, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menindak tegas anggota panwaslu yang telah menodai peraturan sebagaimana ketentuan dalam persyaratan pelamaran calon panwaslu kecamatan.

Pada pemberitaan Kabar Nias sebelumnya, PNS dan guru kontrak daerah (GKD) di Nias Barat diminta tidak merangkap menjadi anggota pengawas pemilihan umum (panwaslu) karena dinilai akan menggangu kinerja sebagai abdi negara dan pelayan kepada masyarakat. (Baca: Rangkap Jadi Panwaslu, Pegawai di Nias Barat Diminta Mundur)

Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö, kepada Kabar Nias beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi, mengatakan, sangat mengharapkan para pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung pada pelaksanaan Pilkada 2015 di Kabupaten Nias Barat ini benar-benar bersinergi menjunjung tinggi amanat UU NKRI serta menjalankan peraturan yang berlaku agar terhindar dari segala permasalahan.

“Marilah kita menampakkan sikap independensi yang tidak memicu terjadinya pelanggaran peraturan, penodaan pilkada yang membuat Nias Barat ini jadi sorotan,” kata Nitema.

Jaga Independensi

Di tempat yang sama, anggota DPRD Nias Barat, Oneyus Halawa, mengatakan bahwa pegawai pemerintah daerah tidak boleh merangkap jabatan karena ada peraturan yang melarang pegawai menerima gaji ganda.

“Pegawai pemerintah yang tidak mematuhi peraturan sebagaimana ketentuan yang berlaku, baik sebagai pegawai pemerintah daerah maupun anggota panwaslu, agar diberi sanksi oleh pimpinan lembaga/instansi terkait. Hal ini karena merupakan pelanggaran dan harus diberikan ketegasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar calon wakil bupati pasangan AINE, yang mendampingi Adrianus Aroziduhu Gulö (petahana) ini.

Oneyus mengharapkan pemerintah daerah harus tegas dan tidak memberikan peluang serta pembiaraan penyalahgunaan anggaran dalam hal pemberian dan penerimaan  gaji ganda. Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai permasalahan yang berefek pada penodaan pilkada di Kabupaten Nias Barat,

Baca juga:  Pilkada Nias Barat Sudah Dekat, Kita Pilih Siapa?

Dijelaskan Oneyus, pegawai pemerintah daerah adalah para PNS dan juga termasuk GKD karena mereka diperkerjakan guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional sesuai dengan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, pegawai pemerintah daerah di Nias Barat yang merangkap tugas, baik sebagai pejabat pemerintahan maupun sebagai panwaslu, hanya diperbolehkan menerima gaji pada satu sumber anggaran sama.

“Sudah dilarang keras oleh peraturan, pegawai tidak boleh menerima gaji ganda pada satu sumber anggaran yang sama sekalipun pegawai yang bersangkutan telanjur menerima gajinya, uang itu harus dikembalikan lagi kepada negara,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, Khenoki Waruwu, calon wakil bupati Nias Barat yang berpasangan dengan Faduhusi Daeli (Fakhe), mengatakan apabila pada Pilkada 2015 ini terdapat pihak terkait baik kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu ataupun lembaga lain yang mempunyai hubungan kerja untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan atau persoalan yang kedapatan telah melanggar ketentuan yang berlaku, dapat diduga lembaga ataupun oknum tersebut mulai tidak menampakkan independensinya dan  memberikan ruang-ruang yang dapat menodai penyelenggaraan pemilukada.

“Saya katakan pada diri saya dan kepada saudara dan saudari sekalian, marilah kita mengindari hal yang memicu penodaan pilkada di daerah Nias Barat yang kita cintai ini, siapa pun nanti pasangan yang menduduki jabatan kepala daerah Nias Barat periode 2016-2021, tujuannya tidak lain hanya demi memajukan dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, jangan membeda-bedakan kami pasangan calon,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kabar Nias, pegawai pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat yang kedapatan jadi anggota panwaslu terdapat di Kecamatan Lahömi, berinisial WH dan AH, keduanya bertugas sebagai guru GKD di salah satu SMP Negeri di Lahömi. [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments