Home Kanal Dana Desa Pendamping Lokal Desa Desak Bupati Nias Bagi SPT

Pendamping Lokal Desa Desak Bupati Nias Bagi SPT

0
Pendamping Lokal Desa Desak Bupati Nias Bagi SPT
Beberapa calon PLD Kabupaten Nias yang dinyatakan lolos oleh BPMPD Provinsi Sumatera Utara tengah berdiskusi sebelum audianesi dengan BPM Kabupaten Nias, Senin (15/2/2016). Foto Kabar Nias/Onlyhu Ndraha.

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Sejumlah calon Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dinyatakan lolos oleh BPMPD Provinsi pada 23 Desember 2015 meminta Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli agar menginstruksikan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Nias segera membagi surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan provinsi.

Pernyataan ini disampaikan beberapa calon PLD yang lolos saat mengadakan pertemuan spontanitas di Pantai Laowömaru, Fodo, Kota Gunungsitoli, Senin (15/2/2016), berencana mengadakan audiensi dengan pemerintah daerah.

Salah seorang peserta yang lolos, Fo’arota Mendröfa, menyatakan kepada Kabar Nias, mereka segera beraudiensi dengan BPM Kabupaten Nias mempertanyakan alasan tidak dibagikannya SPT yang sudah dikeluarkan provinsi. Sementara di kabupaten lainnya di Pulau Nias PLD telah mulai bekerja. Pemerintah daerah sebenarnya hanya bersifat memfasilitasi pemerintah pusat dan provinsi.

Menurut Fo’arota, dari pemberitaan di media, Sökhi’atulö menyatakan ada indikasi pungutan liar. Dia menilai pernyataan itu merupakan bentuk penghinaan kepada PLD dan juga Kementerian Desa. “Pernyataan bupati itu bentuk penghinaan kepada PLD dan Kemendes”.

“Pernyataan Bupati Nias adanya dugaan pungli pada proses seleksi calon PLD tanpa dasar. Masa seorang bupati ngomongnya begitu. Ini harus beliau buktikan,” tambah Fo’arota. PLD yang dinyatakan lolos, kata Fo’arota, diyakini tidak menyogok untuk menang.

Seorang calon PLD tidak yakin menyogok sampai Rp 20 juta. Sementara upah minimum regional (UMR) provinsi Sumatera Utara paling Rp 2 juta setiap bulan. Tentu yang yang sudah dikeluarkannya baru tergantikan 10 bulan kemudian. “Ini tidak masuk akal”.

Peserta lainnya, Yarsumin Waruwu, mengatakan hasil audiensi dengan BPM Kabupaten Nias bahwa pembagian SPT itu tidak segera disalurkan berhubung pemerintah daerah dan DPRD Nias telah menyurati Kemendes guna mempertanyakan pengumuman yang lolos PLD itu. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban.

Baca juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Caritas Sogawu'asi Dilaporkan

“Pemda dan DPRD telah menyurati Kemendes, mempertanyakan tentang pengumuman tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Mereka menunggu balasan surat itu,” ujar Yarsumin meniru pernyataan Kepala BPM Kabupaten Nias Yulianus Zai.

Calon PLD itu sepakat dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengadakan gerakan bersama mendesak pemerintah daerah dan menyurati BPMPD Provinsi Sumatera Utara dan Kemendes. “Kami tunggu bupati kembali ke Nias dan kami juga menyurati provinsi dan pusat,” kata Yarsumin.

Seperti diberitakan Kabar Nias sebelumnya, Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli menolak hasil seleksi penerimaan aktif pendamping lokal desa (PLD) yang diumumkan Desember 2015 yang lalu dengan alasan adanya indikasi tim seleksi independen dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pungutan liar kepada pemenang.

“Hasil pengumuman PLD itu saya sudah tolak. Karena terindikasi kuat tim independen dari Kementerian desa yang melaksanakan seleksi meminta uang Rp 20 juta per orang,” ujarnya. (Baca Bupati Nias Tolak Pengumuman PLD). [knc02w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.