GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pelaku pencurian sepeda motor milik Buala Mendröfa alias Ama Karla (42), warga Jl WR Supratman No. 47 Gunungsitoli, KLX, RZ, AZ, FH, dan ST, diringkus Polres Nias, Senin (15/2/2016). Kelima pelaku dikenai Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias lewat surat elektronik, Senin. Ia menyatakan, dua di antara pelaku, RZ dan AZ, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat pembinaan.
Menurut Osiduhugö, semua pelaku merupakan warga Kota Gunungsitoli. Peristiwa pencurian itu diawali dengan ST dan RZ dengan menggunakan tangga dan menaiki rumah memasuki rumah Buala Mendröfa, sedangkan FH dan AZ mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Setelah ST dan RZ memasuki rumah dan keduanya turun di Lantai I membuka pintu sehingga F dan AZ memasuki rumah tersebut dan mengambil 1 sepeda motor Kawasaki B 6017 PTQ.
Penangkapan pelaku dilakukan ketika pada Jumat (12/02/2016) pelaku hendak menjual sepeda motor itu di Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, seharga Rp 500.000 tanpa surat-surat. Kondisi itu mengundang kecurigaan warga setempat. Tak berselang lama, seorang warga menghubungi Kapolsek Idanogawö AKP IB Jaya Harefa.
Laporan itu langsung direspons oleh Polsek dengan menugaskan Brigadir Dedi Simanjutak, Brigadir S. Batubara, dan Brigadir M. Hasibuan, mendatangi tempat kejadian. Mereka berhasil mengamankan ST dan RZ. Sementara AZ dan FH melarikan diri. Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor itu dibuang ke jurang sedalam 5 meter di Desa Saiwahili, Kecamatan Idanögawo. Namun, mereka berhasil diringkus dikediaman masing-masing.
Pihak Polres Nias mengimbau kepada warga yang menggunakan sepeda motor kiranya tetap waspada dan menggunakan kunci tambahan pengamanan sepeda motor saat diparkir atau tidak digunakan. [knc02w]