LAHÖMI, KABAR NIAS — Pemerintah Nias Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan pelatihan cara menyusun dan membuat peraturan desa kepada aparat pemerintah desa di di balai pertemuan Kantor Camat Kecamatan Lahömi, di Sitölubanua, Rabu (26/8/2015). Pembuatan peraturan desa ditujukan untuk menjadi dasar pengelolaan dana desa yang akan diterima oleh setiap desa.
Bupati Nias Barat dalam arahan, yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kabupaten Nias Barat Hamida Lubis Daeli, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945. Dengan ketentuan, kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain.
“Pemerintah desa telah diberikan kewenangan menyusun dan membuat produk hukum desa. Tujuan pembuatan peraturan desa dimaksud tidak lain sebagai acuan dan landasan di dalam melaksanakan kebijakan desa dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bagian Hukum Setdkab Nias Barat Duhumanjai Gulö, pada awal pemaparan materinya mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pelatihan penyusunan dan pembuatan produk hukum desa ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada aparat pemerintah desa di lingkup Kab Nias barat.
“Pada hakikatnya sebagai gardan depan dalam melaksanakan kegiatan di setiap desa, aparat pemerintah desa harus dibekali pengetahuan dalam menyusun dan membuat produk hukum desa. Untuk membuat produk hukum tersebut ada beberapa hal prosedur yang perlu diperhatikan oleh pihak pembuat hukum itu,” katanya.
Rp 26,24 Miliar
Untuk diketahui Kecamatan Lahömi mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 2.748.814.671 dan Nias Barat secara keseluruhan mendapatkan dana desa tahun ini sebesar Rp 26.238.685.500. Seyogianya hingga April 2015 dana sebesar itu sudah tersalurkan 40 persen (Rp 10.495.474.200), tetapi hingga sekarang dana itu masih belum tersalurkan. Salah satunya karena belum adanya petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut.
Sebelas desa di Kecamatan Lahömi akan mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp 249.892.243.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada setiap kepala daerah untuk segera menyerap dana yang diperuntukkan untuk masyarakat desa tersebut. Kepala daerah yang tidak segera mendorong penyerapan dana tersebut akan diberi sanksi. [knc07w]