TELUKDALAM, KABAR NIAS — Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nias Selatan Fo’arota Laoli dan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Nias Selatan Ikhtiar Duha, Selasa (5/4/2016), diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Telukdalam sebagai saksi dugaan korupsi kasus Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).
Sementara pada waktu yang sama, sejumlah anggota DPRD Nias Selatan memenuhi panggilan penyidik Kejari Telukdalam dugaan korupsi pakaian dinas.
Pemantauan Kabar Nias, Sekda bersama kepala Bappeda datang ke kantor Kejari sekitar pukul 09.00 dan pada pukul 11.00 baru keluar. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya pun menghindar dari wartawan saat diwawancarai dan langsung berlalu menuju mobil dinas yang mereka kendarai.
Seperti diketahui, kasus USBM telah bergulir cukup lama. Dari kasus ini, Sozisokhi Sihura, Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh USBM, telah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan 2 tahun penjara, Senin (29/2/2016).
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Berlian Napitupulu menghukum Sozisökhi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa divonis melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pakaian Dinas
Sementara itu, tak berselang lama setelah pemeriksaan terhadap Fo’arota Laoli dan Ikhtiar Duha usai, giliran anggota DPRD memenuhi panggilan dari penyidik dalam kasus dugaan korupsi pakaian dinas.
Empat anggota DPRD Nias selatan, yaitu Sidi Adil Harita, Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Legat Harita dari Fraksi PKB, Aezisökhi Maduwu dan Budieli Laia dari Fraksi PDI-P, memasuki ruangan pemeriksaan. Keempat anggota DPRD tersebut dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi baju dinas.
Penelurusan Kabar Nias, kasus dugaan korupsi baju dinas DPRD ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta yang dianggarkan pada APBD tahun 2015. Disebutkan, ke-35 anggota DPRD Nias Selatan menerima Rp 11,7 juta.
Pada beberapa waktu sebelumnya, saat diperiksa di Kejari, Sekretaris DPRD Faböwösa Laia membeberkan bukti berupa tanda terima uang tersebut oleh anggota DPRD. Ditengarai telah mengembalikan uang tersebut. Namun, menurut pihak Kejari Telukdalam, kasus tersebut terus dilanjutkan karena sudah memasuk tingkat penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Telukdalam belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi USBM dan dugaan korupsi pakaian dinas DPRD. [knc05w]