MEDAN, SENIN — Terbukti melaksanakan proyek tanpa kontrak dan tanpa melalui proses tender serta perencanaan hingga merugikan negara Rp 441 juta, mantan Ketua DPRD Nias Selatan Effendi divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, Senin (21/12/2015).
Mengutip sejumlah media massa terbitan Medan, Senin, selain divonis penjara, Effendi juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun kerugian negara sebesar Rp 441 juta telah dititipkan Effendi kepada Kejaksaan Tinggi Medan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Effendi juga dinyatakan merekayasa laporan mingguan dan pengajuan pencairan dana tahap pertama sebesar 40 persen dari nilai kontrak pembangunan gedung Jamburae.
Dalam persidangan, yang diketuai Berlian Napitupulu itu, seperti diberitakan, hakim menyatakan bahwa Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah Tahun Anggaran 2008-2010 dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar.
Seusai pembacaan vonis, baik jaksa maupun Effendi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya, Effendi menyampaikan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah pejabat negara yang berkuasa di Nias Selatan. Namun, ia menyatakan menyesal telah melaksanakan perintah lisan Bupati Nias Selatan yang mengakibatkan dirinya tersangkut dalam persoalan hukum.
“Saya mau melakukan pekerjaan itu karena bupati yang memerintahkan dan menyatakan bertanggung jawab. Tapi, sekarang saya menyesalinya,” ujar Direktur CV Selatan Jaya itu seperti dikutip Sinar Indonesia Baru.
Seperti diberitakan, Effendi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (7/7/2015) pukul 16.00, setelah menjalani pemeriksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut pada 26 Maret 2013. [knc01r]