Gunungsitoli, Kabar Nias – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digaungkan jajaran Kepolisian Resor Nias. Tidak henti-hentinya, aparat membasmi peredaran barang haram tersebut.
Kali ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar, bersama personil Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk terduga pengedar narkoba, HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat di rumahnya, Jumat (22/09/2023) sore.
Andri menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek kediaman tersangka HW“ ungkapnya, seperti yang disampaikan di grup Humas Polres Nias, Selasa (26/09/2023).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andri membeberkan, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000.
Dalam kasus ini, Andri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diancam hukuman penjara 4 s/d 12 tahun.
“Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa“, tutupnya.