Home Featured 935 Pelamar GKD di Nias Barat Ikuti Seleksi

935 Pelamar GKD di Nias Barat Ikuti Seleksi

1
935 Pelamar GKD di Nias Barat Ikuti Seleksi
Peserta calon GKD tenaga pendidik dan kependidikan yang sedang mengikuti seleksi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, jumat (18/3/2016) di SMAN 1 Mandrehe. —Foto: Kabarnias.com/Aminudin Hia

LAHÖMI, KABAR NIAS — Sebanyak 935 pelamar guru kontrak daerah (GKD) tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Nias Barat ikuti seleksi penyaringan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Nias Barat di SMPN 1 Mandrehe, SDN 071096 Mandrehe, SDN 071097 Mandrehe, dan SMAN 1 Mandrehe pada Jumat, 18 Maret 2016. Seleksi tertulis tersebut berupa tes kemampuan dasar meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi.

Ketua Panitia Penerimaan GKD tahun anggaran 2016 Kabupaten Nias Barat Hiskia Gulö menyampaikan, penyeleksian calon GKD tenaga pendidik dan kependiddikan Kabupaten Nias Barat hari ini berjalan lancar, aman, dan tertib.

“Seleksi ini diikuti sebanyak 935 peserta dari jumlah total pelamar 952 orang. Dari data yang kami himpun itu ada 17 orang yang tidak mengikuti tes seleksi tanpa diketahui penyebabnya dan tidak ada pemberitahuan kepada panitia,” kata Hiskia.

Ia menambahkan, “Seleksi ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lembaga BT/BS BIMA Medan selaku penyedia soal sekaligus pemeriksa lembaran jawaban ujian (LJU). Dengan demikian, penerimaan calon GKD tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016 sepenuhnya ditentukan hasil tes seleksi.”

Dalam pemberitaan Kabar Nias sebelumnya bahwa tujuan perekrutan GKD di Kabupaten Nias Barat adalah untuk meningkatkan mutu dan mencukupkan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan dengan target penerimaan tahun anggaran 2016 sebanyak 400 yang ditugaskan di jenjang pendidikan TK Negeri, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan jurusan tertentu serta tenaga teknis. (Baca: Dinas Pendidikan Nias Barat Rekrut 400 GKD)

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat ini menjelaskan, “Kelulusan ditentukan oleh hasil ujian peserta, hasil penilaian tersebut dipastikan akhir bulan Maret ini sudah di umumkan.”

Pantauan Kabar Nias, pada pelaksanaan seleksi GKD ini dari awal pertengahan hingga akhir berjalan dengan baik, aman, dan tertib.

Rekomendasi DPRD

Sebelumnya, pada 17 Maret, surat DPRD Nias Barat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Khamözaro Halawa Nomor 170/814/DPRD meminta Pemkab Nias Barat untuk menunda sementara waktu penerimaan GKD.

Alasan penundaan yang disampaikan DPRD tersebut adalah belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Dinas Pendidikan dalam pembahasan APBD Nias Barat 2016 mengenai penerimaan tenaga administrasi.

Kemudian, menurut Khamözaro, belum ada kriteria jurusan tertentu dalam pengumuman perekrutan GKD yang akan diterima di setiap sekolah. Alasan lainnya, perlu sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang penerimaan GKD kareka SMK dan SMA telah menjadi kewenangan pemprov.

DPRD juga mengatakan bahwa belum ada tim seleksi yang diyakini sebagai penyelenggaraan seleksi independen dalam perekrutan GKD.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö, Selasa (22/3/2016), mengatakan, DPRD Nias Barat tidak dalam posisi ingin menunda program penerimaan itu karena sudah sesuai dengan aturan. “Kami di DPRD adalah sebatas memastikan SKPD yang bersangkutan menjalankan dengan baik dan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Baca juga:  Berwisata ke Nias dengan Bonus Musim Duren...

Menurut Nitema, pada RAPBD yang sekarang sudah menjadi APBD 2016 usulan pemerintah ini sudah disetujui oleh DPRD. “Bahkan, anggaran yang sebelumnya diusulkan Rp 250 juta, kita naikkan menjadi Rp 400 juta, karena kami melihat kebutuhan akan pengajar di Nias Barat sudah menjadi kebutuhan mendesak. Kami di Nias Barat kekurangan 1.200 orang tenaga pendidik. Selain itu, program ini sangat bagus karena untuk menampung warga Nias Barat yang sudah tamat sarjana tetapi belum tertampung dalam pekerjaan,” ujarnya.

Nitema juga menjelaskan bahwa usulan soal GKD ini sudah masuk sejak P-APBD 2015, akhir November 2015, tetapi ditunda karena ada kesibukan terkait Pilkada 2015.

Nitema berharap kepada Pemkab Nias Barat agar pelaksanaan penerimaan GKD ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan. “Kami di DPRD berkomitmen untuk mengawasi itu,” ujar Nitema.

Kader Demokrat tersebut mengaku tidak menutup mata bahwa ada dinamika dan silang pendapat dalam penerimaan GKD terutama di lembaga DPRD, apalagi terkait hasil pilkada 2015.

“Hal itu sudah biasa. Tinggal tergantung bagaimana kedewasaan semua pihak untuk menyikapinya. Prinsip kita, ini untuk kepentingan Nias Barat, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Saya hanya melihat bahwa apa yang sudah menjadi ketentuan dalam APBD, ya, mari kita hormati sama-sama. Pemerintahan ini juga masih punya tanggung jawab hingga nanti ada peralihan kekuasaan. Itu tentu harus kita hormati,” ujar Nitema.

“Saya terus berkomunikasi dengan internal kami di DPRD, termasuk di Komisi B, sehingga program-program pemerintahan yang sudah memiliki dasar hukum dan sudah menjadi keputusan bersama bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Menanggapi hal itu, Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö, kepada Kabar Nias, mengatakan, apa yang disampaikan oleh DPRD adalah semacam masukan dan pertimbangan kepada Bupati saja.

“Untuk diketahui bahwa anggaran untuk GKD ini sudah disetujui DPRD seperti sudah termaktub dalam Perda APBD. Menjadi tanda tanya adalah mengapa tiba-tiba Wakil Ketua DPRD Nias Barat Khamözaro Halawa meminta penundaan. Ada apa sebenarnya. Kami sebagai lembaga eksekutif tentu harus patuh pada aturan hukum untuk menjalankan program itu karena sudah menjadi amanat dari APBD. Untuk itu, rekomendasi ini, kami anggap hanya sebatas pertimbangan kepada pemerintah,” kata Adrianus.

Adrianus menegaskan, program GKD ini adalah bagian dari tugasnya sebagai pemerintah di Nias Barat demi kepentingan masyarakat. “Ini bukan kepentingan bupati atau kepentingan Dinas Pendidikan. Ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Nias Barat,” ujarnya.

Selain itu, Adrianus juga menyampaikan bahwa penerimaan GKD ini tanpa pungutan sepersen pun. “Jika ada temuan, ada yang dimintai duit, kami minta segera lapor kepada kami atau langsung ke penegak hukum supaya langsung diproses. [knc07w]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.