Friday, October 4, 2024
  • Iklan HUT Nisel Ke-21 Disbudparpora
BerandaKabar dari NiasNias Barat Terima Dana Alokasi Pajak Penerangan Jalan Rp 77 Juta

Nias Barat Terima Dana Alokasi Pajak Penerangan Jalan Rp 77 Juta

FASILITAS UMUM

LAHÖMI, KABAR NIAS — Pada semester I-2015, Kabupaten Nias Barat menerima dana alokasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN sebesar Rp 77.131.523. Dana tersebut ditransfer melalui rekening bank milik Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat setiap bulan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Barat Sökhi’aro Daeli kepada Kabar Nias, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya di Onolimbu.

“Dari hasil pembagian pembayaran rekening pelanggan atau pengguna tenaga listrik daerah, Kabupaten Nias Barat telah menerima alokasian PPJ dengan jumlah variatif. Berdasarkan hasil penerimaannya, pihak PLN setiap bulan menyetor kadang besar dan kadang juga kecil, tidak merata,” ujarnya.

Sökhi’aro mengatakan, penerimaan alokasi PPJ merupakan hasil pungutan PLN atas kewajiban dari pihak pelanggan/pengguna tenaga listrik, baik secara perseorangan maupun lembaga, dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pungutan PPJ ini, menurut Sökhi’aro, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

“PPJ adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pengembangan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Adapun rincian dana yang telah masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Barat untuk semester I-2015, yakni pada Januari sebesar Rp 15.411.539; Februari Rp 12.697.348; Maret Rp 12.790.150; April Rp 12.123.401; Mei Rp 13.684.194; dan Juni Rp 10.424.891. Total penerimaan Rp 77.131.523.

Sökhi’aro menuturkan, untuk tahun ini, target pendapatan daerah terhadap PPJ adalah Rp 180.000.000. “Dengan penerimaan sebesar Rp 77.131.523, target capaian daerah terhadap pendapatan untuk PPJ hingga semester satu ini 43 persen,” ujarnya tanpa merinci penggunaan uang tersebut.

Baca juga:  Polres Nias Selidiki Penyalahgunaan Dana PNPM-MP di Afulu

Di tempat yang berbeda, salah seorang petugas PLN yang namanya tidak bersedia disebutkan, kepada Kabar Nias, mengungkapkan bahwa untuk pemasangan lampu penerangan jalan itu sebenarnya kewenangan pemda bukan pihak PLN. Pemda yang menyiapkan lampu yang dipasang dan pihak PLN siap memasang.

“Kalau seandainya pemda mau memasang lampu penerangan jalan di setiap lokasi yang dikehendaki, boleh saja. Bahkan, di setiap tiang lampu itu ada, tetapi untuk penyediaan lampu dan pemeliharaannya adalah tanggung jawab pemda,” kata sumber Kabar Nias.

Pantauan Kabar Nias, penerangan jalan di wilayah Kabupaten Nias Barat masih belum memadai. Beberapa lokasi yang seharusnya memerlukan lampu jalan untuk membantu pengguna jalan masih terlihat gelap gulita.

Oleh karena itu, diharapkan kepada pemda untuk memperhatikan dan memasang lampu penerangan jalan di setiap termpat agar pengguna jalan merasa nyaman dan terhindar dari hal-hal yang dapat mengancam keselamatan jiwa baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki. Sementara masyarakat Nias Barat juga diharapkan proaktif untuk mengusulkan pemasangan lampu jalan kepada pemerintah daerah di tempat-tempat yang memerlukan penerangan jalan. [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments