Thursday, March 28, 2024
BerandaKabar dari NiasKota GunungsitoliKemasan Makanan Olahan di Gunungsitoli Harus Dibubuhi Informasi Masa Kedaluwarsa

Kemasan Makanan Olahan di Gunungsitoli Harus Dibubuhi Informasi Masa Kedaluwarsa

PERLINDUNGAN KONSUMEN

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS  — Para produsen atau industri rumah tangga pengolahan makanan di Kota Gunungsitoli diminta untuk membubuhkan masa kedaluwarsa pada kemasan makanan yang akan dijual kepada konsumen. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab melindungi masyarakat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Demikian disampaikan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang dijual di sejumlah toko swalayan di Kota Gunungsitoli, Selasa (14/6/2016).

“Kami menemukan sejumlah makanan ringan yang dikemas sebagai hasil olahan sejumlah home industry (industri rumah tangga) di sekitar Kota Gunungsitoli tidak dibubuhi informasi masa kedaluwarsa. Padahal, undang-undang atau peraturannya, setiap makanan harus ada masa kedaluwarsa. Ini untuk melindungi masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut,” kata Sowa’a yang juga dikenal dengan nama panggilan Ama Mulia tersebut.

Pantauan Kabar Nias, Sowa’a bersama pihak Dinas Perindustrian Kota Gunungsitoli melakukan sidak di sejumlah swalayan, antara lain di Caritas Market di Kompleks Tabita, dan Toko Anggrek di Jalan Sirao, Gunungsitoli.

“Makanan seperti keripik pisang, keripik ubi jepang, dan beberapa makanan ringan lainnya dijual tanpa informasi kapan batas waktu makanan itu aman dikonsumsi. Kami akan segera menyurati para pengelola industri rumah tangga ini agar segera melengkapinya. Dinas Perindustrian akan segera mengeksekusi ini,” kata Sowa’a.

Langsung Habis

Pengelola Caritas Market Carolina mengaku senang ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ia membenarkan bahwa sejumlah makanan yang dijual di Caritas tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

“Sidak ini merupakan salah satu upaya mengingatkan kami akan barang yang kami jual kepada pelanggan bisa dijamin aman. Barang tanpa masa kedaluwarsa itu memang rata-rata hasil industri rumah tangga di sekitar Gunungsitoli. Kami hanya membantu keberlangsungan produk mereka dengan sistem konsinyasi. Kami akan mengingatkan agar diberi informasi masa kedaluwarsa,” kata Carolina.

Baca juga:  Jadikan Desa sebagai Sentral Pembangunan, Christ-Full Dinanti Masyarakat Kabupaten Nias

Namun, Carolina mengaku bahwa makanan-makanan ringan olahan industri rumah tangga itu selalu saja habis terjual cepat. Meskipun demikian, kami akan juga mengingatkan para rekanan kami untuk taat pada aturan ini.

Ditanya tentang kemungkinan beredarnya makanan dengan bahan pengawet terlarang di Kota Gunungsitoli, Sowa’a mengaku belum bisa melakukan pemeriksaan terkait hal itu karena belum adanya laboratorium pemeriksaan bahan makanan yang diawetkan dengan boraks atau formalin.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pemeriksaan makanan dari bahan pengawet terlarang bisa dilakukan di wilayah Kota Gunungsitoli. “Sementara kami hanya bisa memeriksa barang yang sudah kedaluwarsa dulu. Kami belum bisa memeriksa terkait bahan pengawet karena belum punya alat untuk itu,” kata Sowa’a.

Sementara itu, pengamatan Kabar Nias, pengelola Toko Anggrek memasang pengumuman berisi imbauan, jika pembeli menemukan barang yang sudah pecah atau kedaluwarsa agar dikembalikan dan diganti dengan yang baru sebab itu bukan merupakan unsur kesengajaan. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments