Home Featured Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Terpilih pada 21 Desember

Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Terpilih pada 21 Desember

0
Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Terpilih pada 21 Desember
Petugas kepolisian membuat barikade di halaman Hall Defnas, Telukdalam, tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2015 Kabupaten Nias Selatan, Kamis (17/12/2015). —Foto: Gunawan Maduwu

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 Nias Selatan jika setelah 3 x 24 jam terhitung mulai hari penetapan hasil rekapitulasi, Kamis (17/12/2015) pukul 17.31, tidak ada laporan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menunggu 3 × 24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi. Jika tidak ada gugatan ke MK, Senin, 21 Desember 2015, KPU Nias Selatan akan menetapkan calon terpilih,” ujar komisioner KPU Nias Selatan, Sumangeli Mendröfa, kepada Kabar Nias, Kamis malam, seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Nias Selatan, di Hall Defnas, Telukdalam, Nias Selatan.

Setelah hasil perolehan suara Pilkada 2015 dari 31 kecamatan se-Kabupaten Nias diplenokan mulai Rabu hingga Kamis, KPU akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi, yakni pasangan nomor urut 1 memperoleh 25.909 suara, pasangan nomor urut 2 meraup 41.553 suara, pasangan nomor urut 3—yang merupakan calon terpilih—memperoleh 48.543 suara. Sementara pasangan nomor urut 4 meraih 13.123 suara. Hasil rekapitulasi ini tidak berbeda dengan data C1 yang diinput dalam situs web Pilkada2015.kpu.go.id.

Rapat Pleno Terbuka menetapkan bahwa selisih perolehan antara pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 2 adalah 6.990 suara (5,44 persen). Persentase selisih ini menjadi pedoman bagi setiap pasangan calon yang hendak ingin mengajukan permohonan sengketa pilkada.

Sesuai syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada ke MK, seperti diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 6 bagian B menyebutkan: “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000-500.000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil suara oleh termohon.”

Langgar Tata Tertib

Ditanya terkait insiden pengusiran saksi pasangan calon nomor urut dua dari ruang pleno, Sumangeli menyatakan bahwa setiap pelanggaran tata tertib pelaksanaan rapat pleno harus dihormati dan dituruti oleh semua pihak, termasuk saksi.

Baca juga:  GMKI Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

“Saat pleno, KPU sudah menanggapi protes sesuai aturan yang ada. Dalam proses rekapitulasi ini saksi atau Panwaslih dapat mengajukan keberatan terhadap selisih hasil penghitungan suara apabila tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 35. Semua keberatan saksi telah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslih tadi pleno mengakui bahwa semua laporan dari pasangan calon nomor 2 sudah diterima dan sedang diproses. Namun, sesuai aturan, hal itu tidak dapat menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi,” ujarnya.

KPU Nias Selatan, kata Sumangeli, telah meminta saksi yang keberatan jika tidak puas apa yang telah dihasilkan pleno ini dipersilakan menempuh jalur hukum yang telah diatur untuk itu.

“Jika ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran sebagaimana diminta saksi dipersilakan dilaporkan ke Panwaslih. Yang mereka desak-desak agar pleno tidak dilanjutkan. Jadi tetap kita teruskan rekapitulasi karena itu sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Sumangeli menilai, tindakan yang dilakukan polisi sudah betul dengan mengamankan siapa pun yang mengganggu dan mencoba menggagalkan pleno. “Siapa saja yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi, ya, diminta untuk dikeluarkan. Ini sudah dimuat dalam tata tertib. Jadi saksi yang tidak menerima itu kan mengganggu pimpinan sidang. Padahal, sudah disampaikan berulang-ulang untuk menaati tata tertib yang diatur. Jika ada saksi yang keberatan silakan muat dalam DB2, bukan berteriak-teriak, pukul meja, dan banting mikrofon. Kita punya etika berbicara,” ujarnya.

Pantauan Kabar Nias, dalam dua hari pelaksanaan rapat pleno, tiga saksi dari pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ardianti Gaurifa, Mukami Bali, dan Teniswan Waruwu diusir dari ruangan rapat pleno karena alasan melanggar tata tertib.

Ardianti meminta agar rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Hilisalawa’ahe ditunda.
Pemimpin sidang pun mencoba menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dipenuhi. Namun, Ardianti ngotot dan menghampiri meja pimpinan. Sejumlah personel polisi pun membawa yang bersangkutan ke luar ruangan. [knc04w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.