Thursday, April 18, 2024
BerandaSuara WargaDiaspora Nias Kecam Keras Pencurian Benda Warisan Leluhur

Diaspora Nias Kecam Keras Pencurian Benda Warisan Leluhur

SUARA DIASPORA

JAKARTA, KABAR NIAS — Masyarakat diaspora Nias mendesak pemerintah daerah dan pihak kepolisian mengusut segera serta menegakkan hukum terhadap setiap pelaku pencurian dan perdagangan benda-benda bersejarah peninggalan leluhur masyarakat Nias.

Beredarnya informasi hilangnya batu megalit dari Pulau Nias dan sejumlah benda bersejarah itu diketahui berada di luar Nias serta diperjualbelikan telah memicu keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat Nias. Sebagian besar mengecam keras tindakan tersebut.

“Kita prihatin dan mengecam keras tindakan pencurian batu megalit di Kepulauan Nias. Pemerintah daerah kita dorong segera melakukan tindakan-tindakan hukum sampai tuntas agar ada efek jera bagi pelaku,” ujar salah satu putra Nias, tokoh Diaspora Nias Sedunia, Mayor Jenderal TNI (Purn) Christian Zebua.

Pernyataan sikap ini disampaikan kepada Kabarnias.com lewat rilis pers yang dikirimkan kelompok diskusi Diaspora Nias Sedunia yang tergabung dalam Orahua Tötönafö, Senin (11/12/2017).

Dalam surat pernyataan itu, masyarakat Diaspora Nias Sedunia juga meminta agar pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah untuk melindungi dan menyelamatkan setiap benda-benda bernilai sejarah di Kepulauan Nias.

“Agar semua benda warisan leluhur dan bernilai sejarah dan budaya itu bisa dilindungi dan bisa diselamatkan, pemerintah daerah harus segera membuat peraturan daerah. Dengan perda, benda-benda pusaka peninggalan leluhur itu tidak saja hanya dilindungi dari pencurian, tetapi termasuk juga dari kerusakan akibat bencana,” kata Christian Zebua, yang juga Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN).

Selain itu, Christian juga meminta pemerintah daerah bersama TNI dan Polri menjamin keamanan setiap benda warisan budaya sambil memberi kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga warisan budaya yang ada.

“Perhatian para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, termasuk tokoh perempuan, juga dibutuhkan untuk mendata kembali batu-batu bersejarah yang ada di wilayahnya dan menyosialisasikan nilai-nilai luhur yang dikandung benda-benda itu kepada generasi muda ono niha,” kata mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Papua itu.

Rekonstruksi dan Pendataan Kembali

Hal lain disampaikan tokoh senior diaspora Nias, Fönali Lahagu, yang tinggal di Yogyakarta. Menurut Fönali, penyebab terjadinya pencurian benda-benda bernilai sejarah di Pulau Nias harus segera ditemukan. Dengan begitu, rantai pencurian itu bisa diputus dan dihentikan.

Baca juga:  Gubernur Sumatera Utara Lantik Bupati Nias

“Perlu segera dicari akar permasalahan, kenapa sampai terjadi pencurian. Apakah di balik itu ada persekongkolan. Warga desa, terutama ahli waris, perlu diedukasi untuk tidak tergiur jika ada yang mau membeli. Perlu dicari tahu apakah ini dipicu oleh kemiskinan. Kalau asumsi itu benar, perlu dilakukan segera peningkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu satu solusi lewat pengelolaan dana desa dengan padat karya, misalnya, seperti yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Ini akan memberi pendapatan kepada warga desa,” ujar mantan pegawai PT Freeport Indonesia itu.

Rekonstruksi dan pendataan bagi setiap benda-benda bersejarah di Pulau Nias, termasuk rumah adat tradisional Nias, perlu segera dilakukan dengan melibatkan ahli geologi. “Ini kesempatan bagi kita untuk melakukan rekonstruksi menyeluruh bagi kekayaan cagar budaya kita di setiap desa di Pulau Nias. Pendataan juga penting agar bisa dilakukan tindakan-tindakan pelestarian secara tepat dan cepat, serta bisa dipromosikan menjadi destinasi wisata,” ujar Fönali Lahagu.

Masyarakat diaspora Nias berkomitmen membantu dan mendorong setiap aksi dan gerakan komunitas pencinta warisan budaya, termasuk peran Museum Pusaka Nias, untuk pelestarian warisan budaya masyarakat Nias.

Hal senada disampaikan diaspora dan tokoh srikandi Nias, yang juga pemerhati kebudayaan, Esther Gloria Telaumbanua. Menurut Esther, mata rantai sindikat penjualan benda pusaka harus diputuskan segera. Advokasi dan langkah-langkah pencegahan harus dilakukan. Kesadaran masyarakat dan kesigapan petugas sangat perlu.

“Ini bukan yang pertama, tetapi terus berlangsung. Layaknya sebuah pasar, ada pembeli ada penjual. Karena itu, kita setuju segera dibuat perda yang melindungi benda pusaka dan kepastian hukum terhadapnya. Setiap benda pusaka keluar dari Nias berarti kehilangan besar bagi Nias. Setiap satu rumah adat runtuh, benda pusaka hilang atau rusak, itu sama artinya identitas Nias pun hilang,” ujar Esther.

Seperti diketahui, di media sosial beredar informasi bahwa gowe (patung) dengan nama Lawölö Gowasa yang berada di Desa Sisarahili 1, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, dinyatakan hilang sekitar 30-31 Oktober 2017.

Sementara itu, beredar juga kabar bahwa di Solo, Jawa Tengah, ada salah seseorang yang menawarkan sebuah batu megalit asal Nias yang ditawarkan dengan harga ratusan juta melalui media sosial.

 

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments