Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö
Apabila dicermati secara saksama defisit keuangan Kabupaten Nias Barat awalnya biasa-biasa saja. Defisit mulai dibicarakan saat beberapa SP2D yang telah dikeluarkan secara sah oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) akhir Desember 2016 tidak dicairkan Bank Sumut Pembantu Lahömi dengan alasan tidak ada lagi uang dalam rekening Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Awalnya tidak heboh. Defisit mulai menjadi bahan diskusi disebabkan beberapa hal. Pertama, ketika beberapa rekanan pada awal Februari 2017 ribut di kantor BPKPAD saat mempertanyakan kepada Kepala BPKPAD, kenapa SP2D yang dikeluarkan secara sah oleh BUD tidak bisa dicairkan Bank Sumut Pembantu Lahömi. Rekanan merasa telah dibohongi oleh BUD.
Kedua, saat Kepala BPKPAD Faolomböwö Gulö, BA, SE., MM. menyampaikan pernyataan—seperti dimuat harian Sinar Indonesia Baru (SIB) tanggal 22 Februari 2016 halaman 7—bahwa Pemkab Nias Barat mengalami defisit lebih kurang 100 miliar disebabkan salah penganggaran APBD tahun 2016 oleh pemerintah sebelumnya.
Ketiga, sosialisasi yang intensif yang dilakukan para pejabat Nias Barat melalui pertemuan resmi ataupun tidak resmi di kabupaten, kecamatan, desa, dan pada upacara hari Senin dan hari besar lainnya, malah di luar Nias Barat disosialisasikan, seperti di Gunungsitoli, Medan (saat pertemuan masyarakat Nias Barat yang berdomisili di Medan dan sekitarnya), Jakarta (saat pertemuan dengan PMNBI) selalu menandaskan defisit keuangan daerah disebabkan pengelolaan keuangan dan perencanaan pada pemerintah lama.
Keempat, bantahan saya pada tanggal 3 Juni 2016 yang dimuat Kabar Nias dan beberapa media online lainnya dan pada harian Sinar Indonesia Baru pada 17 Juli 2017 halaman pertama. Pada bantahan saya tersebut saya tegaskan bahwa defisit keuangan Kabupaten Nias Barat saat ini bukan warisan pemerintahan lama melainkan sumber defisit saat ini disebabkan pemerintah sekarang pada PAPBD tahun 2016 menambahkan beberapa kegiatan, penambahan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN, penambahaan biaya perjalanan dinas, penambahan tenaga honorer, pembelian 7 unit kendaraan dinas, penambahan PL puluhan miliar, dan penggelembungan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.59 miliar tanpa dasar hukum.
Kelima, siaran pers Bupati Nias Barat Faduhusi Deli, S.Pd yang dimuat harian Sinar Indonesia Baru tanggal 19 Juli 2017 halaman pertama dengan judul “Defisit APBD Nias Barat Rp 50 Miliar akibat Utang yang Terjadi sejak Tahun 2011 hingga 2015.
Jumlah Defisit
Selain itu, besaran defisit juga berasal dari pernyataan pejabat Nias Barat dan jumlah berubah-ubah hingga membuat masyarakat dan rekanan bingung. Contoh, Kepala BPKPAD pada harian SIB tanggal 22 Februari 2017 menyatakan, besar defisit Rp 100 miliar. Sementara pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Nias Barat, Kepala BPKPAD menyampaikan dalam forum terhormat itu jumlah defisit Rp 125.125.253.919 miliar. Terakhir penegasan Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli pada siaran pers tanggal 19 Juli 2017 disebutkan, defisit APBD Nias Barat tahun 2016 sebesar Rp 50 miliar (SIB, 19 Juli 2017 halaman pertama).
Pertanyaan kita sebagai masyarakat umum adalah dari tiga versi pernyataan itu, mana yang benar? Mengapa kok informasinya bisa berubah-ubah. Lalu berapa sebenarnya jumlah defisit yang dialami oleh pemerintahan Nias Barat?
Kita perlu memberi catatan pada pernyataan Bupati Nias Barat yang menyebutkan apakah defisit sebesar Rp 50 miliar itu bersumber dari audit BPK Perwakilan Sumatera Utara. Sebab, siaran pers Bupati Nias Barat sama sekali tidak menyebutkan sumber datanya.
Kita juga tidak tahu apa maksud penyebutan angka defisit itu yang di-blow-up pada awalnya dan menuduh pemerintahan sebelumnya sebagai penyebabnya. Yang jelas, pejabat pemerintahan yang merasa memberi data tidak benar kepada publik harus mempertanggungjawabkannya karena itu bisa dikategorikan sebagai pembohongan terhadap publik. Serta mesti ada penjelasan rinci disertai permohonan maaf soal informasi yang keliru terkait difisit ini. Hingga kini publik mengetahui, bahwa penyebutan angka/jumlah besaran defisit belum yang membesar-besarkannya bukan dari pihak luar, melainkan dari pihak internal pejabat Nias Barat sendiri.
Kita tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka menghebohkan defisit. Namun, secara implisit dapat diduga bahwa tujuan mereka untuk memojokkan bupati sebelumnya, dengan harapan citra mereka menjadi baik di pandangan masyarakat.
Bahan Referensi
Izinkan saya dalam kesempatan ini menjelaskan kepada publik bahwa sumber defisit tidak terjadi akibat pemerintahan sebelumnya. Namun, silakan pembaca menilai, bahwa sebenarnya ada kekeliruan dalam penganggaran yang menyebabkan defisit itu. Untuk itu, pemerintahan Kabupaten Nias Barat tidak pada tempatnya melemparkan tanggung jawab itu kepada pihak lain.
Sumber defisit secara kasat mata bisa kita rinci dengan data di bawah ini. Pada APBD tahun 2016 (induk) tim TAPD bersama DPRD telah mengantisipasi beban kepada pihak ketiga berupa “Retensi dan tunda bayar” dengan menganggarkan dana sebesar Rp 29.131.483.701.Rinciannya bisa dilihat di bawah ini
- Belanja modal pengadaan konstruksi jaringan air (2015) Rp 363.874.220 nomor rekening : 1.03.1.03.01.24.19.5.2.3.23.
- Pembangunan sarana prasarana pedesaan (2015) Rp 150.260.200 nomor rekening :
- Biaya Jasa Konsultan Pengawasan (2014) Rp 780.000.000. nomor rekening 1.03.1.03.01.31.12.5.2.2.21.03
- Biaya Jasa Konsultan Pengawasan (2015) Rp 342.001.475. nomor rekening 1.03.1.03.01.31.12.5.2.2.21.03
- Pembangunan sarana prasarana permukiman, air minum dan sanitasi (2015) Rp 132.663.930 nomor rekening 1.03.1.03.01.32.07.5.2.2.3.23.06
- Pembangunan sarana prasarana permukiman, air minum dan sanitasi (2014) Rp 53.234.610 nomor rekening 1.03.1.03.01.32.08.5.2.3.23.06
- Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana pemerintah (2014) Rp 42.136.000 nomor rekening 1.03.1,03.01.33.05.5.2.3.26.03
- Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana pemerrintah (2015) Rp 3.388.532.270 nomor rekening 1.03.1.03.01.33.09.5.2.3.26.01
- Pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan dan jembatan (2014) Rp 2.632.890.515 nomor rekening 1.03.1.03.01.33.09.5.2.3.26.01
- Pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan dan jembatan (2015) Rp.19.198.977.262 nomor rekening 1.03.1.03.01.35.09.5.2.3.21.01
- Pengembangan energi alternatif perdesaan (2015) Rp. 2.046.913.219 nomor rekening 1.03.1.03.01.35.5.2.3.21.01. (Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 3 Maret 2016). Dana tersebut dianggarkan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat. Dengan alokasi dana di atas pada APBD TA 2016 (Induk) tuduhan defisit APBD 2016 akibat utang yang terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015 tidak berdasar hukum serta fitnah yang sangat keji dan tidak beradab, serta hanya mengejar popularitas murahan, karena itu perlu dikoreksi dengan menampilkan fakta dan data yang akurat, memakai akal sehat, logika, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Untuk diketahui, beban kepada pihak ketiga berupa retensi dan tunda bayar di atas mendapat koreksi dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Semula dalam APBD 2016 (Induk) sebesar Rp 29.131.483.7o1 terkoreksi menjadi Rp 24.673.593.314. (Lihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan: Nomor: 57.A/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 21 Juli 2016, lampiran 10 (sepuluh). Dalam 10 lampiran tersebut telah tersusun dengan lengkap daftar utang anggaran 2015 dari tahun 2011 s/d 2015 terdiri dari. Saya coba kutip beberapa.
- Sekwan 4 empat jenis, salah satu yaitu retensi 5% kepada CV. Adi Karsa tahun 2014 sebesar Rp.1.248.000.
- Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian 5 jenis, salah satu, yaitu retensi 5% kepada Buah tahun 2013 Rp. 9.613.000,
- Dinas Kesehatan 16 jenis, salah satu yaitu retensi 5% kepada CV. Sukses Karya Lestari tahun 2011 sebesar Rp.18.426.950.
- Dinas Pertanian 33 jenis, salah satu yaitu retensi 5% kepada CV. Putera Jaya Muzoi tahun 2015 sebesar Rp.5.493.150.
- Dinas Pekerjaan Umum 213 jenis salah satu yaitu, tidak sempat bayar/putus kontrak tahun 2015 kepada Res Karya sebesar Rp. 4.079.505.650.
Artinya jika retensi, tunda/tidak sempat bayar dari tahun 2011 s/d 2015 telah tertampung/dianggarkan pada APBD 2016 (induk), lalu apa permasalahannya? Tinggal bayar saja, bukan? Mengutip ungkapan yang selalu disampaikan Presiden Gus Dur “Gitu aja kok repot”. Mengapa kemudian mencari kambing hitam lalu melemparkan kesalahan kepada pemerintah sebelumnya?
Karena itu, sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Bupati Nias Barat bahwa defisit APBD 2016 akibat utang sejak tahun 2011 s/d 2015 adalah tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat. Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai membentuk opini dan penyesatan informasi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar membaca lagi dengan teliti LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara No: 57.A/LHP/XVIII.MDN/07/2016, tanggal 21 Juli 2016.
Soal Sertifikasi Guru
Alasan lain sumber defisit pada siaran pers Bupati, yaitu sertifikasi guru sebesar Rp 10 miliar, gaji ke-13 dan ke-14. Perlu diketahui, sertifikasi guru telah tertampung pada APBD 2016 (induk) sebesar Rp 17.348.480.000 dengan nomor rekening: 1.01.1.o1.o1.00.00.5.1.02.08, kecuali uang sertifikasi guru tersebut pada PAPBD 2016 dilakukan pergeseran. Jika itu terjadi, kesalahan bukan pada pemerintah sebelumnya.
Adapun gaji ke-13 sudah dianggarkan pada setiap unit kerja, kecuali gaji ke-14 belum tertampung pada APBD 2016 (induk) karena pada saat penetapan APBD 2016 belum ada dasar hukum dari pusat.
Berdasarkan fakta dan data di atas, saya masih berpegang pada 10 (sepuluh) alasan penyebab defisit pada tulisan saya sebelumnya, yang dimuat tanggal 3 Juni 2017, di media Kabar Nias ini, antara lain kenaikan tambahan penghasilan ASN, kenaikan biaya perjalanan dinas, penambahan tenaga honor non-PNS, PL, penambahan pembelian 7 unit mobil dinas. Berikut ini saya sampaikan beberapa agar publik bisa mengetahuinya:
- Tambahan penghasilan ASN tahun 2016 jumlah Rp 40.285.417.468, sedangkan tahun 2015 jumlah Rp.29.032.680.700, naik Rp 11.252.736.768.
- Biaya Perjalanan dinas tahun 2016 jumlah Rp 45.820.230.099, sedangkan tahun 2015 jumlah Rp. 28.196.409.239, naik Rp.17.623.820.860.
- Belanja makan dan minum tahun 2016 jumlah Rp 10.769.894.600, sedangkan tahun 2015 jumlah Rp 7.642.590.000, naik Rp 3.127.303.700.
- Honor non-ASN/PTT tahun 2016 jumlah Rp.13.521.962.998, sedangkan tahun 2015 jumlah Rp.7.542.316.000. naik Rp 5.979.646.998.
- Penambahan PL pada PAPBD 2016 sebesar Rp.11.ooo.ooo.000 (Paparan Kepala BPKPAD saat RDP dengan DPRD).
- Penambahan beli mobil dinas pada PAPBD TA. 2016 sebesar Rp.1.547.936.100.
- Belanja Bahan habis pakai tahun 2016 Rp.8.032.423.597, sedangkan tahun 2015 Rp.5.744.624.842, naik Rp.2.287.798.755.
Ini baru tujuh jenis pengeluaran, masih banyak lagi yang lain, pengeluaran daerah yang sangat fantastis serta tidak menyentuh kepentingan masyarakat banyak.
Selain itu, faktor lain yang membuat APBD 2016 defisit membengkak, yaitu pada PABPD terjadi penggelembungan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 67.438.839.000 yang tidak memiliki dasar hukum.
Luar biasa. Dampaknya, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016, BPK Perwakilan Sumatera Utara memberi: opini Tidak Menyatakan Pendapat alias Disclaimer. Hasil ini tidak bisa mempertahankan laporan hasil sebelumnya. Sebagai informasi saja, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2015 BPK Perwakilan Sumatera Utara memberi opini: “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”.
Dialog Terbuka
Menurut pendapat saya, sikap melempar tanggung jawab kepada orang lain, menebar fitnah, membentuk opini penyesatan dapat memengaruhi kondusivitas di daerah. Agar tidak terjadi penyesatan kepada masyarakat secara terstruktur dan sistematis oleh oknum pejabat Nias Barat, kiranya DPRD Kabupaten Nias Barat perlu menjadi penengah dengan menampilkan data hasil audit BPK 2015 dan 2016 secara jelas, terang-benderang dan tidak ditutup-tutupi.
Jika diperlukan, saya siap memberikan penjelasan di forum DPRD yang terhormat dan dapat disaksikan oleh tokoh masyarakat Nias Barat yang berdomisili di Nias Barat maupun di luar Nias Barat. Ada baiknya LSM dan wartawan diundang untuk bisa menyaksikan dialog tersebut.
Dengan demikian, tidak terjadi lagi penyesatan berita yang dapat membingungkan masyarakat. Menurut saya, semua fitnah harus dihentikan dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat fokus membangun Nias Barat berdaya.
Demikian tulisan ini agar publik bisa mengetahui kondisi sebenarnya. Secara hukum, moral, dan etika, saya siap pertanggungjawabkan opini ini. [Adrianus Aroziduhu Gulö, Bupati Nias Barat Periode 2011-2016]
Setelah saya membaca artikel Bapak Ama Agnes tentang defisit yang heboh, berarti ada masalah dengan kenaikan pengeluaran pemerintah yang sekarang, yang sebelumnya tidak ada dalam anggaran. Bila memang demikian, lebih bijak, bila tidak membuat-buat alasan, apalagi melempar kesalahan ke pemerintahan sebelumnya. Solusi terbaik adalah dicari jalan, bagaimana mengatasi defisit tersebut dengan segera mengerem pengeluaran yang tidak ada dalam penganggaran sebelumnya. Kalau sudah terlanjur, ya, dicari cara untuk mengatasinya dalam penganggaran tahun berikutnya. Semoga para pemimpin kita di Nias Barat bisa menjadikan peristiwa ini sebagai peristiwa pembelajaran yang baik ke masa depan.
Setuju dengan pendapat Pak @fideliswaruwu:disqus. Pemerintah Kabupaten Nias Barat tak perlu mencari-cari alasan, apalagi alasan yang tidak konsisten dan malah membingungkan publik. Hendaknya persoalan ini tidak terjadi lagi.