Home Featured Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pulau Nias Belum Jelas, PLH Segera Ditunjuk

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pulau Nias Belum Jelas, PLH Segera Ditunjuk

1
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pulau Nias Belum Jelas, PLH Segera Ditunjuk
Plt Gubernur Sumatera Utara berfoto bersama dengan kepala daerah yang dilantik pada 17 Februari 2016. —Foto: jurnalasia.com

JAKARTA, KABAR NIAS — Waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2015 di Pulau Nias masih belum dipastikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Agar tidak terjadi kevakuman dalam pemerintahan, pelaksana harian (PLH) kepala daerah akan segera ditunjuk.

Seperti diketahui, akhir masa jabatan lima kepala daerah di Pulau Nias, yaitu Bupati Nias Selatan dan Nias Utara telah berakhir pada 12 April 2016, Nias Barat dan Wali Kota Gunungsitoli pada 13 April 2016, sementara Bupati Nias berakhir pada 9 Juni 2016.

Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian tentang waktu pelantikan. Sebagian para kepala daerah dari Pulau Nias beserta rombongan justru telah berada di Medan menunggu pelantikan yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 12-13 April 2016. Namun, kebenaran informasi pelantikan itu pun masih simpang siur.

Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan sejumlah kepala daerah dan rombongannya di Medan yang seakan-akan pelantikan telah pasti. Bahkan, beredar informasi, ada daerah yang menganggarkan biaya pelantikan kepala daerah ini dari APBD daerah setempat. Kabar Nias sedang mengumpulkan informasi tentang kebenaran selentingan ini.

Bupati Nias Selatan terpilih Dr AKBP (Purn) Hilarius Duha, SH, MH, kepada Kabar Nias menyatakan dirinya belum menerima pemberitahuan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang adanya pelantikan.

“Kita tunggu saja surat undangan dari Pemprov Sumatera Utara. Hingga sekarang belum ada kepastian kapan akan dilakukan pelantikan. Ya, kita sabar saja,” ujar Hilarius, Rabu pagi. Hilarius memilih berada di kediamannya di Jakarta sambil menunggu kepastian pelantikan tersebut. Hilarius juga memastikan bahwa dirinya tidak menggunakan APBD terkait biaya pelantikan dirinya. “Nias Selatan sedang prihatin soal keuangan. Kami harus berhemat. Uang dipakai untuk hal-hal yang penting dan menyentuh kepentingan orang banyak,” kata Hilarius.

Hilarius mengimbau warga Nias Selatan untuk bersabar dan tidak memercayai informasi-informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. “Semua ada aturannya dan kita hormati itu,” ujar Hilarius.

Sebelumnya, PLT Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi telah melantik 15 bupati/wali kota di Sumatera Utara, Rabu (17/2/2016).

Baca juga:  Empat Kepala Daerah dari Nias Ucapkan Sumpah di Kemendagri

Penunjukan PLH

Agar tidak terjadi kevakuman di pemerintahan daerah di Pulau Nias, khususnya di Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dipastikan akan segera ditunjuk PLH.

PLH ini akan bertugas memfasilitasi secara administrasi pelaksanaan pelantikan kepala daerah-wakil daerah terpilih. Setelah acara pelantikan selesai, secara otomatis masa tugas PLH akan berakhir.

Pengamat politik Firman Jaya Daeli mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menunjuk orang menjadi PLH di daerah semata-mata hanya bersifat administratif, teknis, dan sementara.

“Itu dilakukan hanya dalam rangka menunggu proses administrasi SK Pengangkatan yang defenitif dari Kemendagri. Dengan demikian tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah. Namun, apabila proses administrasi SK Pengangkatan dan Agenda Pelantikan sudah ada keberadaan Plh otomatis tidak ada dan langsung berakhir saat itu juga,” kata Firman.

Firman optimistis pelantikan kepala daerah dari Pulau Nias akan segera dilaksanakan. “Saya mengimbau masyarakat Nias untuk tetap bersemangat dan bergotong royong mendoakan dan mendukung proses pelantikan yang defenitif ini terselenggara dalam minggu ini,” kata Firman.

Sementara itu, berdasarkan radiogram Sekda Provinsi Sumatera Utara No 131/2650 tanggal 11 April 2016 yang ditujukan kepada pelaksana tugas Sekda Nias Selatan dan pimpinan DPRD Nias Selatan, bahwa berdasarkan Pasal 131 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008, Sekretaris Daerah Nias Selatan ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Nias Selatan yang berakhir masa jabatannya pada 12 April.

Dalam radiogram tersebut ditegaskan, pelaksanaan tugas sehari-hari itu bersifat rutin, sedangkan tugas yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya pelaksana tugas Guburnur Sumatera Utara.

Anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menunda-nunda pelantikan para kepala daerah terpilih dari Pulau Nias.

“Padahal, UU No 8 Tahun 2015 Pasal 160A ayat 3, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah terpilih dilakukan dua puluh hari setelah usulan dari KPU dan DPRD diterima oleh Pemprov Sumatera Utara,” ujarnya. Yurisman berencana akan menemui Sekda Provinsi Sumatera Utara menanyakan hal ini.

 

1 COMMENT

  1. Saya curiga plt gubernur ini agak kurang serius menangani pelantikan kepala daerah ini karena juga sedang menunggu dirinya dijadikan definitif…. Curiga boleh ya…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.