Home Kanal Anggaran Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Rp 2.809.915 Naik 3,67%

Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Rp 2.809.915 Naik 3,67%

0
Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Rp 2.809.915 Naik 3,67%

Medan, Kabar Nias – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp2.710.493.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan rumus PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Ini bukan hal sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (20/11).

Pj Gubernur akan membentuk tim pemantauan untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok dapat menjangkau pekerja kita. Saya juga menyarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.

Baca juga:  Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Tito Ingatkan Posisi Netral di Tahun Politik Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.