Home Headline News KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

0
KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024
Penetapan nomor urut capres-cawapres di KPU (Foto: dok istimewa/KPU)

Jakarta, Kabar Nias – KPU RI menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim, seperti dilansir pada detiknews, Selasa (14/11/2023).

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca juga:  Ketua DPRD Nias Selatan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.