Home Headline News Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-cawapres

Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-cawapres

0
Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-cawapres

“Menolak permohonan permohonan untuk semuanya”, kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), seperti yang dilansir pada detiknews, Senin (15/10) .

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan ke ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumentasi PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi”, kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasinya dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden”, ucap Arief Hidayat.

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU- XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

Baca juga:  Dugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Sita Rp 622 Juta Dari Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

MK masih membacakan putusan atas permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.