Thursday, April 25, 2024
BerandaKanalLembaga LegislatifJangan Biarkan Integritas Dikalahkan oleh Popularitas

Jangan Biarkan Integritas Dikalahkan oleh Popularitas

PEMILIHAN UMUM

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö

Dalam sambutan pada buku tulisan AAG yang berjudul Berjuang Dalam Pilkada Mempertahankan Integritas, Uskup Keuskupan Sibolga Mgr. Dr. Ludovikus Simanullang, OFM.Cap, menyatakan: “Dalam kamus bahasa latin kata Integritas (Inggris: integrity) memiliki banyak arti, tetapi mirip satu sama lain: (1) keutuhan, kelengkapan, kesempurnaan; (2) kelurusan hati, sifat tidak mencari keuntungan sendiri, ketulusan (tak dapat disuap), kejujuran, kebaikan, kesalehan; (3) kesucian, kemurnian. Dari arti-arti ini dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki integritas adalah orang yang jujur dan tulus hati, juga berarti menghayati nilai-nilai moral secara utuh dan lengkap. Singkatnya, memiliki integritas berarti ada kesatuan kata dengan tindakan.”

Selanjutnya ia menulis: ”Kita yakin bahwa memiliki integritas sangat perlu bagi para pemimpin, bahkan mesti menjadi karakter kunci bagi seorang pemimpin. Masyarakat pasti menginginkan pemimpin yang memiliki integritas, tetapi dalam kenyataannya banyak pemimpin yang tidak memilikinya. Kita yakin juga bahwa pemimpin yang memiliki integritas pasti berwibawa karena tidak ada yang bisa dicela dari kata dan tindakannya”.

Masyarakat sering mengalami dilema dalam menentukan pilihan pada saat memilih pemimpinnya ataupun wakilnya di legislatif. Mereka bertanya, mana yang diutamakan antara integritas dan popularitas? Jawabannya sangat ditentukan oleh kesadaran politik masyarakat setempat. Fenomena di beberapa daerah, orang yang punya popularitas mendapat tempat di hati masyarakat, sementara orang yang memiliki integritas menjadi pilihan terakhir, bahkan malah tersingkir.

Hal ini tampak pada pilkada serentak pada Juni 2018 di dua daerah, yaitu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ternyata, Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Maluku Utara, dan Syahri Mulyo, calon bupati Tulungagung, menang saat pilkada. Kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka pada 16 Maret 20018 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula 2009 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 3,4 miliar (dapat dibaca Hukum.rmol.co tgl 18-7-2018). Sementara Syahri Mulyo ditetapkan sebagai “tersangka” oleh KPK dalam kasus suap proyek infrastruktur.

Di Luar Dugaan

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadoyo menyatakan: (1) Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung oleh Golkar, PPP memperoleh 176.993 (pemenang). (2) Abdul Gani Kasuba(Petahana)-Al Yasin diusung oleh PDI-P, PKPI meraih 169.123 suara. (3) Burham Abdulrahman-Ishak Djamaludin diusung oleh PD, Nasdem, PBB, PKB meraih 143.416. (4) Muhamad Kasuba(Saudara kandung petahana)-Madjid Husein diusung oleh Gerindra, PKS,PAN meraih 65.202 suara (Kompas.com, 7-7-2018).

Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Kabupaten Tulungagung-Jawa Timur telah selesai dihitung pada Kamis, 28 Juni 2018, dan yang mendapat suara terbanyak adalah mantan bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi di KPK. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) menang telak atas lawannya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko). Pasangan Sahto nomor urut 2 mendapat sebanyak 355.966 suara atau 59,8 persen, sedangkan pasangan Mardiko nomor urut 1 mendapat sebanyak 238.996 suara atau 40,2 persen. (Kompas.Com, 28 Juni 2018).

Kemenangan mereka sungguh di luar dugaan banyak pihak dan pengamat pilkada lokal, termasuk KPU terkejut atas hasil penghitungan suara pada kedua daerah tersebut. Namun, tidak dapat memberikan komentar banyak karena proses rekapitulasi penghitungan suara sangat transparan.

Pilkada Kabupaten Tulungagung hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1: Margiono-Eko Prisdianto diusung oleh partai PKB, Hanura, PAN, PKS, PPP, PD, Gerindra, Golkar, dan PBB, sedangkan pasangan nomor urut 2: Syahri Mulyo-Maryoto Birowo diusung oleh partai PDI-P dan Nasdem. Mulai dari kondisi inilah masyarakat tidak diberi ruang untuk memilih yang lain. Pimpinan parpol, tim sukses dan para elite politik menggiring masyarakat untuk memilih dari dua pasangan calon tersebut. Buah simalakama? Hanya masyarakat Kabupaten Tulungagung yang bisa menjawabnya.

Dua bulan kemudian, 28 Agustus 2018, KPK menggeledah rumah Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Birowo di desa/Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Mengapa? Diduga, penggeledahan ini terkait dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung yang melibatkan bupati terpilih Syahri Mulyo (Tribunjatim.com selasa 28-8-2018). Wah…. semakin rumit. Paslon ini secara hukum ataupun moral disangsikan, apalagi kalau nanti, wakil bupati terpilih terbukti turut serta dalam kasus suap bupati terpilih. Mari kita tunggu.

Pembaca, dapat mengajukan pertanyaan. Siapa yang salah di kedua daerah tersebut? Masyarakat pemilih? Partai politik pengusung? Atau sistem yang berlaku? Penulis berpendapat bahwa melemparkan kesalahan kepada masyarakat pemilih dan partai politik pengusung tidak akan menyelesaikan masalah, malah menciptakan masalah baru. Biar yang telah terjadi ini menjadi pembelajaran bagi kita yang punya hak pilih dan bahan permenungan bagi partai pengusung.

Baca juga:  Pengalaman Pertama Merayakan Paskah di Kota Roma

Penulis melihat dari sudut pandang “sistem” dan peraturan pilkada. Dalam Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak mengatur atau memberi ruang kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang tersangkut hukum dan atau halangan lain kepada KPU Kabupaten/kota setelah KPU menetapkan sebagai calon tetap.

Demikian juga sebaliknya, KPU kabupaten/kota tidak ada dasar hukumnya meminta kepada partai pengusung untuk mengganti calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang bermasalah dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai calon tetap (peserta pilkada).

Sebagaimana kita ketahui Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo jauh sebelum hari H pilkada serentak mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, tetapi status mereka waktu itu sudah menjadi calon tetap sehingga tidak bisa ditarik/diganti oleh partai pengusung karena undang-undang belum ada yang mengatur ini. Kita berharap kepada pemerintah pusat dan DPR memperhatikan kekosongan hukum ini agar kejadian yang menyedihkan di Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Tulungagung tidak terjadi lagi di wilayah indonesia serta hak pilih rakyat tidak sia-sia. Idealnya, calon kepala daerah yang tersangkut “kasus hukum harus diganti”.

Pelajari Rekam Jejak

Pemilih sering mendasari pilihannya karena popularitas seseorang. Apakah salah? Jelas tidak. Hanya tidak semua orang yang punya popularitas itu punya integritas. Popularitas bisa dikondisikan, direkayasa, dilatih, diwariskan (misalnya anak orang kaya,anak pejabat- anak Presiden) dan lain-lain, sedangkan integritas tidak bisa direkayasa, karena integritas muncul dari dalam yaitu dari hati. Popularitas bisa didapat karena banyak uang, ganteng, tampan, cantik dan lain-lain, sedangkan integritas tidak timbul karena banyak uang, ganteng, tampan, cantik, karena integritas adalah suatu prinsip dan pilihan hidup.

Dapat diduga atau bisa terjadi “popularitas” pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus dan calon bupati Syahri Mulyo tidak dapat dikalahkan oleh pasangan pesaing mereka sehingga masyarakat setempat memilih mereka. Apalagi di Kabupaten Tulungagung hanya dua pasang calon.

Belajar dari Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa partai politik di daerah Tulungagung gagal melaksanakan pengaderan sehingga dari puluhan partai politik hanya dapat memunculkan dua pasangan calon. Inilah tantangan bagi partai politik yang harus segera diatasi. Selain pengaderan gagal, juga salah satu penyebab tidak banyaknya calon pada pilkada yaitu besarnya mahar yang diminta partai politik dan orang yang banyak uang memborong/memengaruhi partai politik untuk mendukungnya. Gejala ini berpotensi merusak sistem demokrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat pemilih.

Sejatinya demokrasi memberi banyak pilihan kepada masyarakat. Walaupun dalam sistem demokrasi diberi banyak pilihan, tidak ada pengaruh dan manfaat yang signifikan jika masyarakat dalam menentukan pilihan saat memilih pemimpin tidak memperhatikan rekam jejak dan hanya mendasari popularitas tanpa melihat integritas. Masyarakat dalam menentukan pilihannya harus berdasarkan rekam jejak, seperti: Apakah si A tersangkut hukum? Pernah dipidana karena korupsi? Kemudian diselidiki, apakah si A memakai narkoba? Pemain judi? Hobi main perempuan (punya istri simpanan?) Suka ganggu istri orang atau memelihara istri orang?

Selanjutnya amati kata-katanya. Apakah si A suka berbohong? Banyak janji dan lupa janji? Apa katanya hari ini B besok C? Ucapannya kasar dan sering mengancam? Sering bersumpah? Punya banyak utang? Telitilah kebijakannya, apakah si A taat asas/hukum/aturan? Mengutamakan keluarga (kolusi dan nepotisme?) Bersikap adil pada setiap daerah/golongan? Mengutamakan kepentingan umum atau golongan? Suka pesta dan seremonial? Urus proyek? Dan masih banyak lagi, silakan cari sendiri agar tidak ada penyesalan. Belajar dari kejadian di Kota Malang-Jatim: 41 dari 45 orang angggota DPRD ditetapkan tersangka oleh KPK karena dugaan menerima suap.

Apabila orang yang punya ciri-ciri diatas terpilih sebagai kepala daerah atau anggota legislatif, yang ia pikirkan bukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti berdaya, melainkan pikirannya lebih fokus pada penyaluran hobinya.

Apabila hobinya tidak tersalurkan ia akan pening dan sakit kepala. Ha-ha-ha. Karena itu, cerdaslah dan pilih orang yang punya integritas pada pileg dan pilpres tahun 2019, demi kemajuan kita bersama.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments